JAYAPURA–Untuk memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif menjelang bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idulfitri, Polresta Jayapura Kota terus meningkatkan kegiatan patroli di berbagai wilayah.
Patroli difokuskan pada titik-titik rawan, pusat keramaian, kawasan permukiman, serta lokasi ibadah guna memberikan rasa aman bagi masyarakat yang menjalankan aktivitas maupun ibadah.
Kabag Ops Polresta Jayapura Kota, Kompol I Nengah S. Gapar, mengatakan patroli rutin terus ditingkatkan, termasuk pengamanan di masjid-masjid yang melaksanakan salat tarawih.
“Patroli rutin terus kami tingkatkan, termasuk pengamanan di masjid-masjid yang melaksanakan salat tarawih. Selain itu, kami juga melaksanakan patroli subuh dan kegiatan cipta kondisi untuk mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas,” ujar Kompol I Nengah saat dialog di RRI Jayapura, Kamis (5/3).
Selain patroli, pihak kepolisian juga memberi perhatian khusus terhadap fenomena balap liar yang kerap terjadi menjelang waktu subuh. Kompol I Nengah menjelaskan, pihaknya telah melakukan patroli intensif di sejumlah titik yang sering dijadikan lokasi balap liar, seperti kawasan Jembatan Merah dan Jembatan Youtefa (Holtekamp).
“Patroli subuh kami fokuskan di kawasan tersebut hingga wilayah Ring Road. Sampai saat ini dari hasil pemantauan belum ditemukan aktivitas balap liar, sehingga langkah preventif yang dilakukan cukup efektif dalam menekan potensi gangguan keamanan,” ungkapnya.
Dalam menjaga stabilitas keamanan, lanjutnya, kepolisian juga melibatkan berbagai unsur masyarakat.
“Kami terus berkoordinasi dengan tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, serta perangkat lingkungan seperti RT, RW, kelurahan hingga distrik. Melalui komunikasi yang baik, kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan tidak melakukan aktivitas yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tuturnya.
Sementara itu, terkait peredaran minuman keras, Pemerintah Kota Jayapura telah memiliki peraturan daerah yang mengatur pembatasan penjualan minuman beralkohol, termasuk pembatasan waktu operasional pada momen hari besar keagamaan seperti Natal maupun selama bulan Ramadhan hingga menjelang Idul Fitri.