Friday, November 22, 2024
34.7 C
Jayapura

Serahkan Dokumen dan SK Tim Percepatan Pengadaan Tanah

>Pemprov Papua Tengah

Agar Secepatnya Bisa Dilakukan Pembangunan Pusat Pemerintahan

SENTANI-Pj Gubernur Papua Tengah diwakili Plh Sekda Provinsi Papua Tengah Anwar H.Damanik, S.STP., MM., bersama tim Provinsi Papua Tengah,  Kepala Biro Pemerintahan, Otsus dan Kesra Lambertus Wakerkwa, S.Sos., Kepala Bagian Pemerintahan Drs. Urbanus Wihiawari, M.,Si, SE.,menyerahkan, Dokumen dan SK Tim percepatan pengadaan Tanah pembangunan pusat pemerintahan Provinsi Papua Tengah kepada Kepala Kanwil BPN Papua Roy Wayoi di Hotel Suni Lake & Garden, Sentani, Kamis (27/7) kemarin.

  Penyerahan dokumen dan SK Tim percepatan pengadaan Tanah pembangunan pusat pemerintahan Provinsi Papua Tengah itu disaksikan Liaison Officer (LO) Polda Papua Tengah Kombes Pol Gustav Urbinas, Plt Kadis Lingkungan Hidup Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Tengah Yan Richard Pugu, S.Hut, M.Si, Mewakili masyarakat kampung Wanggar Makmur, Kepala Kampung Wanggar Makmur,  Yotam Jitmau, dan para Kabid.

  Plh Sekda Provinsi Papua Tengah Anwar H.Damanik, S.STP., MM., mengatakan, dengan pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) khususnya Provinsi Papua Tengah, maka,  Tim Provinsi Papua Tengah,  terus mendorong pembangunan pusat pemerintahan Provinsi Papua Tengah di Kampung Wanggar Makmur, Distrik Wanggar, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah cepat dikerjakan.

  Anwar H.Damanik, S.STP., MM., mengatakan pihaknya telah menyerahkan dokumen tahapan persiapan dan SK penetapan lokasi pusat pemerintahan untuk Provinsi Papua Tengah untuk dilaksanakan tahapan selanjutnya yaitu tahapan pelaksanaan pengadaan tanah tersebut.

“ Ini semua kami serahkan karena memang pada tahapan pelaksanaan tanah, pelaksanaan ini sudah menjadi wilayah dari Kantor BPN wilayah Provinsi Papua Tengah dan selanjutnya kami menunggu tim dari BPN untuk tiba di Nabire melaksanakan rangkaian tahapan-tahapan yang ada di dalam tahap pelaksanaan tersebut untuk mempercepat proses pembayaran pembayaran dan pelepasan tanah di Provinsi Papua Tengah,’’ungkapnya.

Lanjutnya,  karena ini adalah proyek strategis dari pemerintah pusat secara nasional khusus untuk DOB untuk daerah DOB yang duluan menyelesaikan terkait proses lokasi untuk pusat pemerintahan saat ini di pusat itu sudah sangat tersedia anggaran untuk percepatan pembangunan.

“Jadi kalau dicanangkan masalah target dari pemerintah pusat ya siapa yang sudah lebih cepat yaitu akan segera dilakukan proses pembangunan sarana dan prasarana pemerintahan di empat DOB ini,’’ujarnya.

  Untuk pengadaan tanah dalam pusat pembangunan pemerintahan Provinsi Papua Tengah ada sekira 300 HA dengan area pembangunan di dalamnya akan menjadi eee smart city atau green city di dalamnya nanti seluruh perkantoran baik, perkantoran Provinsi Papua Tengah Kantor Gubernur, Kantor DPRP, MRP maupun seluruh istansi bersangkutan di Provinsi Papua Tengah akan ada di lokasi tersebut dan juga seluruh kantor vertical baik Polda, Kodam, Kantor Pertanahan, semua akan bergabung jadi satu di lahan sekira 300 Ha itu  dan di dalamnya akan ada ruang terbuka hijau dengan tema green city.

Baca Juga :  Dilantik Jadi Pj. Ketua TP PKK Papua Tengah, Ny.Damanik Siap Dukung 12 Agenda

  Diakui, dari sekitar lahan 300 Ha ini status tahannya memang terbagi tiga yakni pertama ada status tanah kepemilikan yang sudah bersertifikat yang kedua, ada satu tanah yang sudah pelepasan adat dari Dewan adat, ketiga ada status tanah adat yang memang punya tanah adat dan ini secara gambaran umum kondisi lahan kepemilikan di dalam lahan tersebut.

  Ditambahkan, untuk lokasi pusat pembangunan pemerintahan Provinsi Papua Tengah dengan pusat ibukota Nabire kurang lebih sekitar 40-45 KM atau jarak tempuhnya sekira 40 menit sampai 1 jam.

Sedangkan sampai saat ini, untuk penetapan harga memang belum ada karena dalam tahap pelaksanaan nanti ada tim pelaksanaannya yang akan dipimpin langsung oleh Kakanwil BPN Papua dan di tim ini juga ada tim apresial yang nanti akan menghitung ganti untung lahannya.

“Tahapan ini akan berjalan simultan antara tim satgas A identifikasi dengan yuridisnya dan sebagainya termasuk juga nanti Tim apresial langsung masuk bersamaan sehingga ketika sudah hampir selesai harga juga sudah kita dapatkan versi appresial nanti ada tim sendiri yang akan menghitung itu.’imbuhnya.

Selain itu, nanti hasil dari appraisal akan dimusyawarahkan dengan masyarakat para pemilik, hasil musyawarah antara appresial itu akan dimusyawarahkan dengan para pemilik lahan dan hasil musyawarah dengan para pemilik lahan ditetapkan menjadi harga tanah (harga lokasi) inilah nanti yang akan diserahkan ke Pemprov dan Pemprov Papua Tengah akan membayarnya sesuai dengan hasil itu dan pemerintah provinsi tidak mengintervensi terkait harga tetapi ada lembaga khusus sesuai kewenangannya yang sudah ditugaskan untuk hal tersebut sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Dan sejauh ini dukungan masyarakat adat, pemilik hak ulayat sudah bagus mereka konsisten  setuju untuk pembangunan di lahan itu, diharapkan tim segera turun menghitung lahan masing-masing menghitung tanaman dan nilai ekonomisnya untuk segera dilakukan pembayaran lahan dan desa ini bisa menjadi pusat pemerintahan di Provinsi Papua Tengah semua secara aklamasi menyatakan setuju.

Baca Juga :  Covid-19 Mulai Meningkat, Prokes Harus Diperketat

Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Papua Roy menambahkan, setelah menerima dokumen persiapan pembangunan kantor Gubernur Provinsi Papua Tengah oleh Plh Sekda mewakili Pj Gubernur Provinsi Papua Tengah, BPN Papua  pada prinsipnya langsung melakukan langkah-langkah percepatan, yang pertama akan dilakukan konsolidasi untuk membentuk tim pelaksana untuk pembayaran pelaksanaan pengadaan tanah dan nanti dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pengadaan Tanah, kemudian setelah melakukan pembentukan tim maka langsung akan melakukan upaya turun ke lokasi untuk ke tahap selanjutnya yaitu identifikasi lokasi tempat pengadaan tanah.

“Kita juga akan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dan juga tim terkait yang ada di dalam tim pelaksana, dimana  tim pelaksana ini ada terdiri dari tim satgas yuridis, satgas fisik dan satgas administrasi, kita akan melakukan upaya-upaya percepatan tetapi pada prinsipnya kita tetap mengikuti sesuai dengan aturan proses pengadaan tanah di dalam undang-undang nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum,’’jelasnya.

  Ditanya soal target khusus untuk waktu penyelesaiannya, memang jika sesuai dengan soft dibutuhkan waktu beberapa bulan tapi ini karena ini untuk kepentingan umum dan BPN tetap berupaya supaya proses pengadaan tanah ini selesai sebelum penetapan lokasi yang dibuat oleh gubernur itu berakhir sehingga BPN upayakan dalam 1 atau 2 bulan ini sudah bisa dilakukan upaya penyelesaian.

  Diakui, soal kendala memang biasanya ada, diantaranya kendala terkait kepemilikan tanah, Kawasan, kemudian dengan fasilitas-fasilitas umum lainnya ataupun terkait dengan kepemilikan yang tidak jelas, karena ada saja bidang tanah yang ada bidangnya tetapi statusnya tidak jelas.

“Kita akan pilah-pilah saat identifikasi lapangan nanti oleh masing-masing Satgas di situ akan jelas sejauh mana status daripada lokasi yang akan dibebaskan tersebut, kalau sudah clean clean kita akan teruskan untuk musyawarah dan dilakukan perhitungan oleh prosesor KJJP  sehingga jangan sampai salah bayar,’’jelasnya.

Dijelaskan, dari lahan sekira 300 Ha  jika memang ada Kawasan hutan lindung tetap diperhatikan dan akan dilihat dan pihak kehutanan yang akan melakukan klarifikasi untuk bagaimana melepaskan status Kawasan itu. (dil/wen)

>Pemprov Papua Tengah

Agar Secepatnya Bisa Dilakukan Pembangunan Pusat Pemerintahan

SENTANI-Pj Gubernur Papua Tengah diwakili Plh Sekda Provinsi Papua Tengah Anwar H.Damanik, S.STP., MM., bersama tim Provinsi Papua Tengah,  Kepala Biro Pemerintahan, Otsus dan Kesra Lambertus Wakerkwa, S.Sos., Kepala Bagian Pemerintahan Drs. Urbanus Wihiawari, M.,Si, SE.,menyerahkan, Dokumen dan SK Tim percepatan pengadaan Tanah pembangunan pusat pemerintahan Provinsi Papua Tengah kepada Kepala Kanwil BPN Papua Roy Wayoi di Hotel Suni Lake & Garden, Sentani, Kamis (27/7) kemarin.

  Penyerahan dokumen dan SK Tim percepatan pengadaan Tanah pembangunan pusat pemerintahan Provinsi Papua Tengah itu disaksikan Liaison Officer (LO) Polda Papua Tengah Kombes Pol Gustav Urbinas, Plt Kadis Lingkungan Hidup Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Tengah Yan Richard Pugu, S.Hut, M.Si, Mewakili masyarakat kampung Wanggar Makmur, Kepala Kampung Wanggar Makmur,  Yotam Jitmau, dan para Kabid.

  Plh Sekda Provinsi Papua Tengah Anwar H.Damanik, S.STP., MM., mengatakan, dengan pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) khususnya Provinsi Papua Tengah, maka,  Tim Provinsi Papua Tengah,  terus mendorong pembangunan pusat pemerintahan Provinsi Papua Tengah di Kampung Wanggar Makmur, Distrik Wanggar, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah cepat dikerjakan.

  Anwar H.Damanik, S.STP., MM., mengatakan pihaknya telah menyerahkan dokumen tahapan persiapan dan SK penetapan lokasi pusat pemerintahan untuk Provinsi Papua Tengah untuk dilaksanakan tahapan selanjutnya yaitu tahapan pelaksanaan pengadaan tanah tersebut.

“ Ini semua kami serahkan karena memang pada tahapan pelaksanaan tanah, pelaksanaan ini sudah menjadi wilayah dari Kantor BPN wilayah Provinsi Papua Tengah dan selanjutnya kami menunggu tim dari BPN untuk tiba di Nabire melaksanakan rangkaian tahapan-tahapan yang ada di dalam tahap pelaksanaan tersebut untuk mempercepat proses pembayaran pembayaran dan pelepasan tanah di Provinsi Papua Tengah,’’ungkapnya.

Lanjutnya,  karena ini adalah proyek strategis dari pemerintah pusat secara nasional khusus untuk DOB untuk daerah DOB yang duluan menyelesaikan terkait proses lokasi untuk pusat pemerintahan saat ini di pusat itu sudah sangat tersedia anggaran untuk percepatan pembangunan.

“Jadi kalau dicanangkan masalah target dari pemerintah pusat ya siapa yang sudah lebih cepat yaitu akan segera dilakukan proses pembangunan sarana dan prasarana pemerintahan di empat DOB ini,’’ujarnya.

  Untuk pengadaan tanah dalam pusat pembangunan pemerintahan Provinsi Papua Tengah ada sekira 300 HA dengan area pembangunan di dalamnya akan menjadi eee smart city atau green city di dalamnya nanti seluruh perkantoran baik, perkantoran Provinsi Papua Tengah Kantor Gubernur, Kantor DPRP, MRP maupun seluruh istansi bersangkutan di Provinsi Papua Tengah akan ada di lokasi tersebut dan juga seluruh kantor vertical baik Polda, Kodam, Kantor Pertanahan, semua akan bergabung jadi satu di lahan sekira 300 Ha itu  dan di dalamnya akan ada ruang terbuka hijau dengan tema green city.

Baca Juga :  Kunjungi Papua, Menteri Hadi Serahkan Sertipikat Tanah Ulayat Suku Sawoi Hnya

  Diakui, dari sekitar lahan 300 Ha ini status tahannya memang terbagi tiga yakni pertama ada status tanah kepemilikan yang sudah bersertifikat yang kedua, ada satu tanah yang sudah pelepasan adat dari Dewan adat, ketiga ada status tanah adat yang memang punya tanah adat dan ini secara gambaran umum kondisi lahan kepemilikan di dalam lahan tersebut.

  Ditambahkan, untuk lokasi pusat pembangunan pemerintahan Provinsi Papua Tengah dengan pusat ibukota Nabire kurang lebih sekitar 40-45 KM atau jarak tempuhnya sekira 40 menit sampai 1 jam.

Sedangkan sampai saat ini, untuk penetapan harga memang belum ada karena dalam tahap pelaksanaan nanti ada tim pelaksanaannya yang akan dipimpin langsung oleh Kakanwil BPN Papua dan di tim ini juga ada tim apresial yang nanti akan menghitung ganti untung lahannya.

“Tahapan ini akan berjalan simultan antara tim satgas A identifikasi dengan yuridisnya dan sebagainya termasuk juga nanti Tim apresial langsung masuk bersamaan sehingga ketika sudah hampir selesai harga juga sudah kita dapatkan versi appresial nanti ada tim sendiri yang akan menghitung itu.’imbuhnya.

Selain itu, nanti hasil dari appraisal akan dimusyawarahkan dengan masyarakat para pemilik, hasil musyawarah antara appresial itu akan dimusyawarahkan dengan para pemilik lahan dan hasil musyawarah dengan para pemilik lahan ditetapkan menjadi harga tanah (harga lokasi) inilah nanti yang akan diserahkan ke Pemprov dan Pemprov Papua Tengah akan membayarnya sesuai dengan hasil itu dan pemerintah provinsi tidak mengintervensi terkait harga tetapi ada lembaga khusus sesuai kewenangannya yang sudah ditugaskan untuk hal tersebut sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Dan sejauh ini dukungan masyarakat adat, pemilik hak ulayat sudah bagus mereka konsisten  setuju untuk pembangunan di lahan itu, diharapkan tim segera turun menghitung lahan masing-masing menghitung tanaman dan nilai ekonomisnya untuk segera dilakukan pembayaran lahan dan desa ini bisa menjadi pusat pemerintahan di Provinsi Papua Tengah semua secara aklamasi menyatakan setuju.

Baca Juga :  Pj. Gubernur Papua Tengah Masuk Nominasi Wanita Inspiratif Terbaik 2023

Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Papua Roy menambahkan, setelah menerima dokumen persiapan pembangunan kantor Gubernur Provinsi Papua Tengah oleh Plh Sekda mewakili Pj Gubernur Provinsi Papua Tengah, BPN Papua  pada prinsipnya langsung melakukan langkah-langkah percepatan, yang pertama akan dilakukan konsolidasi untuk membentuk tim pelaksana untuk pembayaran pelaksanaan pengadaan tanah dan nanti dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pengadaan Tanah, kemudian setelah melakukan pembentukan tim maka langsung akan melakukan upaya turun ke lokasi untuk ke tahap selanjutnya yaitu identifikasi lokasi tempat pengadaan tanah.

“Kita juga akan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dan juga tim terkait yang ada di dalam tim pelaksana, dimana  tim pelaksana ini ada terdiri dari tim satgas yuridis, satgas fisik dan satgas administrasi, kita akan melakukan upaya-upaya percepatan tetapi pada prinsipnya kita tetap mengikuti sesuai dengan aturan proses pengadaan tanah di dalam undang-undang nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum,’’jelasnya.

  Ditanya soal target khusus untuk waktu penyelesaiannya, memang jika sesuai dengan soft dibutuhkan waktu beberapa bulan tapi ini karena ini untuk kepentingan umum dan BPN tetap berupaya supaya proses pengadaan tanah ini selesai sebelum penetapan lokasi yang dibuat oleh gubernur itu berakhir sehingga BPN upayakan dalam 1 atau 2 bulan ini sudah bisa dilakukan upaya penyelesaian.

  Diakui, soal kendala memang biasanya ada, diantaranya kendala terkait kepemilikan tanah, Kawasan, kemudian dengan fasilitas-fasilitas umum lainnya ataupun terkait dengan kepemilikan yang tidak jelas, karena ada saja bidang tanah yang ada bidangnya tetapi statusnya tidak jelas.

“Kita akan pilah-pilah saat identifikasi lapangan nanti oleh masing-masing Satgas di situ akan jelas sejauh mana status daripada lokasi yang akan dibebaskan tersebut, kalau sudah clean clean kita akan teruskan untuk musyawarah dan dilakukan perhitungan oleh prosesor KJJP  sehingga jangan sampai salah bayar,’’jelasnya.

Dijelaskan, dari lahan sekira 300 Ha  jika memang ada Kawasan hutan lindung tetap diperhatikan dan akan dilihat dan pihak kehutanan yang akan melakukan klarifikasi untuk bagaimana melepaskan status Kawasan itu. (dil/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya