Terpilihnya kembali Abisai Rollo juga menjadi catatan tersendiri, mengingat secara aturan internal partai, jabatan ketua pada umumnya dibatasi dua periode. Pimpinan sidang Musda VII, Max Krey yang juga Sekretaris Golkar Provinsi Papua, menjelaskan bahwa Abisai Rollo mendapatkan lampu hijau dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar untuk kembali maju.
“Dalam AD/ART Partai Golkar memang diatur ketua hanya dua periode. Namun Ketua DPP masih memberikan kesempatan kepada sosok ABR. Meski demikian, tetap melalui mekanisme terbuka, artinya memberi ruang kepada semua kader untuk bertarung secara fair di Musda,” jelas Max.
Dengan dukungan penuh kader dan restu DPP, Abisai Rollo kembali menakhodai Golkar Kota Jayapura untuk periode ketiga, dengan harapan mampu menjaga soliditas partai dan mempertahankan capaian politik di masa mendatang.(kim/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Terpilihnya kembali Abisai Rollo juga menjadi catatan tersendiri, mengingat secara aturan internal partai, jabatan ketua pada umumnya dibatasi dua periode. Pimpinan sidang Musda VII, Max Krey yang juga Sekretaris Golkar Provinsi Papua, menjelaskan bahwa Abisai Rollo mendapatkan lampu hijau dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar untuk kembali maju.
“Dalam AD/ART Partai Golkar memang diatur ketua hanya dua periode. Namun Ketua DPP masih memberikan kesempatan kepada sosok ABR. Meski demikian, tetap melalui mekanisme terbuka, artinya memberi ruang kepada semua kader untuk bertarung secara fair di Musda,” jelas Max.
Dengan dukungan penuh kader dan restu DPP, Abisai Rollo kembali menakhodai Golkar Kota Jayapura untuk periode ketiga, dengan harapan mampu menjaga soliditas partai dan mempertahankan capaian politik di masa mendatang.(kim/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q