TOLIKARA – Pemerintah Kabupaten Tolikara terus menunjukkan komitmennya untuk memperkuat tata kelola Dana Desa agar benar-benar menyentuh masyarakat di akar rumput.
Hal ini ditegaskan langsung oleh Bupati Tolikara Willem Wandik, S.Sos. dalam Rapat Terbuka Pemerintahan Desa yang digelar di Lapangan Merah Putih Karubaga, Rabu (8/10/2025).
Rapat terbuka yang dihadiri oleh Wakil Bupati Yotam Wonda, S.H., M.Si., Forkopimda, para pimpinan OPD, Kepala Distrik, Kepala Kampung, serta para pendamping desa ini menjadi momentum penting untuk menegaskan kembali tanggung jawab dan komitmen bersama dalam penyaluran Dana Desa yang transparan, tepat sasaran, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat kampung.
Dalam arahannya, Bupati Willem Wandik menjelaskan alasan kegiatan ini digelar di ruang terbuka agar seluruh elemen masyarakat dapat ikut mendengar langsung pesan dan arahan pemerintah daerah.
“Kami mengundang semua pihak untuk hadir di Lapangan Merah Putih ini karena ingin menyampaikan imbauan khusus kepada Kepala Kampung, Kepala Distrik, dan para Pendamping. Ketiga pihak ini memiliki peranan sangat penting dalam proses penyaluran Dana Desa agar tidak salah arah dan tetap berpihak kepada rakyat,” ujar Bupati Willem Wandik.
Bupati menyoroti praktik yang sering terjadi di lapangan, di mana sejumlah kepala kampung kerap melakukan pinjaman kepada pemodal perorangan dengan bunga tinggi. Hal ini dinilai sangat merugikan dan dapat menghambat pembangunan ekonomi masyarakat kampung.
“Kami melihat ada kepala kampung yang meminjam uang dari pemodal lokal dengan bunga yang terlalu tinggi tanpa memperhitungkan kondisi inflasi daerah. Akibatnya, masyarakat terbebani karena harus menutup pinjaman dengan jumlah yang sama besar dengan nilai pinjaman awal. Ini tidak sehat bagi ekonomi kampung,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bupati Wandik mengingatkan bahwa Dana Desa tidak boleh dijadikan jaminan atau garansi atas permasalahan pribadi. Dana tersebut harus sepenuhnya dimanfaatkan untuk kegiatan produktif di kampung masing-masing.
“Dana Desa itu harus sampai ke masyarakat. Kepala kampung dan kepala distrik bersama pendamping wajib mendorong warga membuka usaha produktif seperti pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan. Pemerintah akan membantu menyalurkan bantuan bagi masyarakat yang mampu mengembangkan usahanya. Dengan begitu, uang beredar di kampung, ekonomi tumbuh, dan kesejahteraan keluarga meningkat,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Bupati Wandik juga menegaskan pentingnya kedisiplinan dan perubahan gaya hidup di kalangan aparatur kampung dan masyarakat.
“Kepala kampung dan kepala distrik harus selalu berada di tempat tugas. Jangan sering bepergian ke kota tanpa alasan jelas. Perhatikan masyarakat, bantu mereka yang kesulitan — entah anak yang butuh biaya sekolah, warga yang sakit, atau keperluan mendesak lainnya,” imbau Bupati.
Ia juga menyerukan agar kebiasaan negatif seperti makan pinang, merokok, dan mengonsumsi alkohol mulai dikurangi bahkan dihentikan demi menjaga kesehatan dan umur panjang.
Bupati menambahkan bahwa penyaluran Dana Desa tahap pertama akan mulai dilaksanakan pada Rabu (8/10) atau Kamis (9/10/2025), sehingga semua aparat kampung diminta menyiapkan administrasi dan pelaporan dengan baik.