Sunday, April 28, 2024
24.7 C
Jayapura

Data Penerima BST Bertambah

Dr. Ribka Haluk ( FOTO: Gratianus Silas/Cepos)

JAYAPURA- Kepala Dinas Sosial, Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Papua, Dr. Ribka Haluk menjelaskan bahwa sejauh ini data tambahan penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) siap, sehingga tinggal menunggu konfirmasi dari Kementerian Sosial untuk dapat ditindaklanjuti.

 “Jikalau awalnya data penerima BST di Papua mencapai 64 ribu, maka kini sudah bertambah hingga mencapai 150 ribu. Secara keseluruhan angkanya sudah ditambahkan karena memang ada penambahan khusus di Papua,” jelas Dr. Ribka Haluk, Kamis (21/1) kemarin.

 Haluk mengharapkan para bupati/wali kota untuk dapat menginstruksikan Dinas Sosial di tingkat daerah untuk secepatnya melakukan verifikasi data penerima yang dimaksud. Menurutnya, masih ada masyarakat yang layak menerima BST tapi belum terakomodir, sehingga harus diverikasi.

Baca Juga :  E-Katalog Lokal Prioritaskan Produk OAP

“Waktu pendataan tambahan penerima BST ini hanya sampai Februari 2021 sehingga kepala daerah harus cepat mendorong data yang sudah diverifikasi melalui dinas sosial masing-masing untuk dieksekusi,”tandasnya. (gr/ary)

Dr. Ribka Haluk ( FOTO: Gratianus Silas/Cepos)

JAYAPURA- Kepala Dinas Sosial, Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Papua, Dr. Ribka Haluk menjelaskan bahwa sejauh ini data tambahan penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) siap, sehingga tinggal menunggu konfirmasi dari Kementerian Sosial untuk dapat ditindaklanjuti.

 “Jikalau awalnya data penerima BST di Papua mencapai 64 ribu, maka kini sudah bertambah hingga mencapai 150 ribu. Secara keseluruhan angkanya sudah ditambahkan karena memang ada penambahan khusus di Papua,” jelas Dr. Ribka Haluk, Kamis (21/1) kemarin.

 Haluk mengharapkan para bupati/wali kota untuk dapat menginstruksikan Dinas Sosial di tingkat daerah untuk secepatnya melakukan verifikasi data penerima yang dimaksud. Menurutnya, masih ada masyarakat yang layak menerima BST tapi belum terakomodir, sehingga harus diverikasi.

Baca Juga :  Pemprov Siap Tindaklanjuti Arahan Menteri PAN RB 

“Waktu pendataan tambahan penerima BST ini hanya sampai Februari 2021 sehingga kepala daerah harus cepat mendorong data yang sudah diverifikasi melalui dinas sosial masing-masing untuk dieksekusi,”tandasnya. (gr/ary)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya