Saturday, April 27, 2024
30.7 C
Jayapura

50 Persen WFH – WFO Berlaku di Semua Instansi Perkantoran

Muhammad Musa’ad ( FOTO: gratianus silas/cepo

JAYAPURA- Wakil Ketua Satgas Covid-19 Provinsi Papua, Muhammad Musa’ad menyebutkan bahwa kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Papua dengan perihal 50 persen pegawai kerja dari kantor (Work From Office – WFO) dan 50 persen pegawai kerja dari rumah (Work From Home – WFH) berlaku bagi instansi lain di luar pemerintahan.

“Jadi 50 persen WFO dan 50 persen WFH itu tidak hanya berlaku bagi ASN di lingkungan pemerintahan saja. Melainkan, ini berlaku juga bagi instansi lainnya, termasuk swasta,” terang Muhammad Musa’ad yang juga menjabat Asisten Bidang Perekonomian dan Kesra Sekda Papua, Kamis (11/2) kemarin.

 Kata Musa’ad, kebijakan tersebut merupakan langkah antisipasi penularan Covid-19 yang semakin meluas di lingkungan perkantoran.

Baca Juga :  Bappeda Papua akan Launching SIMTARU 2.0

 “Ini langkah antisipasi. Sebab, kalau kita terapkan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat), maka tentu akan lebih ketat lagi. Jadi, sebelum PPKM dari pusat menetapkan kita, maka kita harus tunjukkan progres perbaikan. Terlebih trend penularan kita per harinya mencapai 100 kasus,”pungkasnya. (gr/ary)

Muhammad Musa’ad ( FOTO: gratianus silas/cepo

JAYAPURA- Wakil Ketua Satgas Covid-19 Provinsi Papua, Muhammad Musa’ad menyebutkan bahwa kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Papua dengan perihal 50 persen pegawai kerja dari kantor (Work From Office – WFO) dan 50 persen pegawai kerja dari rumah (Work From Home – WFH) berlaku bagi instansi lain di luar pemerintahan.

“Jadi 50 persen WFO dan 50 persen WFH itu tidak hanya berlaku bagi ASN di lingkungan pemerintahan saja. Melainkan, ini berlaku juga bagi instansi lainnya, termasuk swasta,” terang Muhammad Musa’ad yang juga menjabat Asisten Bidang Perekonomian dan Kesra Sekda Papua, Kamis (11/2) kemarin.

 Kata Musa’ad, kebijakan tersebut merupakan langkah antisipasi penularan Covid-19 yang semakin meluas di lingkungan perkantoran.

Baca Juga :  Setiap Kebijakan yang Diambil, Pemprov Papua Perhatikan Kearifan Lokal

 “Ini langkah antisipasi. Sebab, kalau kita terapkan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat), maka tentu akan lebih ketat lagi. Jadi, sebelum PPKM dari pusat menetapkan kita, maka kita harus tunjukkan progres perbaikan. Terlebih trend penularan kita per harinya mencapai 100 kasus,”pungkasnya. (gr/ary)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya