Sunday, April 28, 2024
24.7 C
Jayapura

Satgas Covid-19 Perlakukan SE Gubernur Papua

JAYAPURA -Satuan Tugas Covid-19 Provinsi Papua mulai melakukan penindakan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Papua Nomor : 440/8963/SET tentang PPKM Level IV khusus di Kota Jayapura.

Ketua Harian Satgas Covid-19 Papua, William R. Manderi menjelaskan, menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Papua Nomor : 440/8963/SET, tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Covid-19 Papua maka dilakukanlah pendisiplinan masyarakat oleh  Satgas Covid-19.

“Kami lakukan penyekatan, pembatasan jam oprasional, aktivitas umum dan kegiatan yang melibatkan orang banyak dan lainnya kami berlakukan sesuai dengan edaran Gubernur Papua,” katanya dalam rilis kepada Cenderawasih Pos, Rabu (11/8) kemarin.

Diakuinya, penegakan disiplin juga akan dilakukan diarea pintu masuk Bandara Sentani  dan Perbatasan Negara Skouw guna membatasi mobilsasi orang untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Papua. 

Baca Juga :  Masyarakat Sudah Tertib Gunakan Masker, Jaga Jarak Belum

“Semua ini kami lakukan guna memutuskan rantai penyebaran Covid-19, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat yang mulai kendor akhir-akhir ini, oleh sebab itu kami harap juga masyarakat dapat bekerja sama untuk bersama-sama memutus matai rantai penularan Covid-19 ini” pungkasnya. (ana/gin)

JAYAPURA -Satuan Tugas Covid-19 Provinsi Papua mulai melakukan penindakan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Papua Nomor : 440/8963/SET tentang PPKM Level IV khusus di Kota Jayapura.

Ketua Harian Satgas Covid-19 Papua, William R. Manderi menjelaskan, menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Papua Nomor : 440/8963/SET, tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Covid-19 Papua maka dilakukanlah pendisiplinan masyarakat oleh  Satgas Covid-19.

“Kami lakukan penyekatan, pembatasan jam oprasional, aktivitas umum dan kegiatan yang melibatkan orang banyak dan lainnya kami berlakukan sesuai dengan edaran Gubernur Papua,” katanya dalam rilis kepada Cenderawasih Pos, Rabu (11/8) kemarin.

Diakuinya, penegakan disiplin juga akan dilakukan diarea pintu masuk Bandara Sentani  dan Perbatasan Negara Skouw guna membatasi mobilsasi orang untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Papua. 

Baca Juga :  RSUD Jayapura Berencana Membangun Bunker Radioterapi Pengobatan Kanker

“Semua ini kami lakukan guna memutuskan rantai penyebaran Covid-19, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat yang mulai kendor akhir-akhir ini, oleh sebab itu kami harap juga masyarakat dapat bekerja sama untuk bersama-sama memutus matai rantai penularan Covid-19 ini” pungkasnya. (ana/gin)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya