Sunday, April 28, 2024
29.7 C
Jayapura

Tak Terpengaruh Kemenhub, Penerbangan di Papua Tetap Ditutup

Klemen Tinal, SE.,MM ( foto: gratianus silas/cepos)

JAYAPURA- Dengan perpanjangan status tanggap darurat Covid-19 di Provinsi Papua, maka secara otomatis pembatasan penerbangan dan pelayaran khusus penumpang dari dan ke Papua juga masih terus berlanjut.

 Di sisi lain, Menteri Perhubungan RI diketahui mengambil langkah untuk membuka kembali penerbangan penumpang. Menyikapi hal tersebut, Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal, SE., MM., menyebutkan kebijakan Menhub itu bersifat umum yang dapat diinterpretasikan secara khusus pemerintah daerah dengan mengacu pada kondisi objektif di daerah.

“Kalau menteri ingin buka penerbangan, itu kebijakan pusat. Kebijakan itu bersifat umum. Nanti kita sebagai wakil pemerintah pusat di daerah yang akan menerjemahkan itu sesuai dengan kondisi objektif di daerah masing-masing,” ujar Klemen Tinal, SE., MM., kepada wartawan, Sabtu (9/5) kemarin.

Baca Juga :  Maroko Menang 2-0 atas Panama pada Laga Perdana Grup A Piala Dunia U-17 2023

 Untuk di Provinsi Papua, Wagub Tinal mengaku bahwa membuka penerbangan penumpang belum dapat dilakukan. Sebaliknya, penerbangan untuk barang tetap dapat dilakukan seperti yang telah berjalan saat ini. 

 “Untuk penumpang atau orang belum bisa karena angka kasus Covid-19 di Papua terus meningkat, di mana rata-rata di tiga minggu terakhir ini bertambah 10 kasus per hari. Terlebih mengingat bahwa riwayat penyebaran Covid di Papua itu berasal dari daerah luar, baik klaster Jawa Barat maupun Gowa, serta adapula yang tertular karena datang dari daerah terdampak,” tambahnya.

 Lanjutnya, tidak ada kasus penyebaran Covid 19 yang tiba-tiba muncul di Papua. Sebaliknya, kasusnya dari luar dan menyebar di Papua. Oleh karena fakta tersebut, membuka kembali penerbangan penumbang belum dapat diterima. Artinya, kalau penerbangan kembali dibuka untuk membawa barang-barang, peralatan kesehatan, APD dan Bansos tidak masalah. 

Baca Juga :  Danrem: Tokoh Agama Berperan Sukseskan Pemilu 2024

“Tapi kami belum bisa menerima masyarakat sipil yang tidak punya kepentingan di Papua. Untuk sementara kami belum bisa izinkan demi kebaikan masyarakat di Papua,’’tandasnya. (gr/ary)

Klemen Tinal, SE.,MM ( foto: gratianus silas/cepos)

JAYAPURA- Dengan perpanjangan status tanggap darurat Covid-19 di Provinsi Papua, maka secara otomatis pembatasan penerbangan dan pelayaran khusus penumpang dari dan ke Papua juga masih terus berlanjut.

 Di sisi lain, Menteri Perhubungan RI diketahui mengambil langkah untuk membuka kembali penerbangan penumpang. Menyikapi hal tersebut, Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal, SE., MM., menyebutkan kebijakan Menhub itu bersifat umum yang dapat diinterpretasikan secara khusus pemerintah daerah dengan mengacu pada kondisi objektif di daerah.

“Kalau menteri ingin buka penerbangan, itu kebijakan pusat. Kebijakan itu bersifat umum. Nanti kita sebagai wakil pemerintah pusat di daerah yang akan menerjemahkan itu sesuai dengan kondisi objektif di daerah masing-masing,” ujar Klemen Tinal, SE., MM., kepada wartawan, Sabtu (9/5) kemarin.

Baca Juga :  Provinsi Papua Dapat Penghargaan Realisasi PAD Dari Mendagri

 Untuk di Provinsi Papua, Wagub Tinal mengaku bahwa membuka penerbangan penumpang belum dapat dilakukan. Sebaliknya, penerbangan untuk barang tetap dapat dilakukan seperti yang telah berjalan saat ini. 

 “Untuk penumpang atau orang belum bisa karena angka kasus Covid-19 di Papua terus meningkat, di mana rata-rata di tiga minggu terakhir ini bertambah 10 kasus per hari. Terlebih mengingat bahwa riwayat penyebaran Covid di Papua itu berasal dari daerah luar, baik klaster Jawa Barat maupun Gowa, serta adapula yang tertular karena datang dari daerah terdampak,” tambahnya.

 Lanjutnya, tidak ada kasus penyebaran Covid 19 yang tiba-tiba muncul di Papua. Sebaliknya, kasusnya dari luar dan menyebar di Papua. Oleh karena fakta tersebut, membuka kembali penerbangan penumbang belum dapat diterima. Artinya, kalau penerbangan kembali dibuka untuk membawa barang-barang, peralatan kesehatan, APD dan Bansos tidak masalah. 

Baca Juga :  Masyarakat Diminta Lebih Waspada, Taati 6M

“Tapi kami belum bisa menerima masyarakat sipil yang tidak punya kepentingan di Papua. Untuk sementara kami belum bisa izinkan demi kebaikan masyarakat di Papua,’’tandasnya. (gr/ary)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya