Thursday, April 25, 2024
32.7 C
Jayapura

Satgas Covid-19 Komitmen Jalankan Aturan Pemerintah

William Manderi ( FOTO: Yohana/Cepos)

Terkait Pengawasan Arus Balik di Bandara dan Pelabuhan 

JAYAPURA – Pemberlakukan pengawasan arus balik dari tanggal 18-24 Mei 2021 merupakan kebijakan Pemerintah Provinsi Papua dan ini merupakan upaya pemerintah dalam hal menangani dan mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Papua.

 Ketua Harian Satgas Covid-19 Provinsi Papua, William Manderi menjelaskan, sampai dengan saat ini pihaknya masih tetap melakukan pengawasan,  baik di bandara maupun pelabuhan terkait peraturan pemerintah memperketat arus balik dan penegakan sanksi bagi masyarakat yang tidak taat aturan.

 “Kami Tim Satgas Covid dan Satuan Polisi Pamong Prasa dibantu Dinas Perhubungan dan KKP meningkatkan dan menegakkan sanksi bagi masyarakat yang tidak taat aturan pemerintah,”ujarnya kepada Cenderawasih Pos, Senin (24/5).

Baca Juga :  Plh. Gubernur: Hilangkan Rasa Saling Curiga

 Diakuinya, sampai dengan saat ini pihaknya belum menerima data lengkap, terkait berapa banyak masyarakat yang terjaring dalam pemeriksaan yang telah pihaknya lakukan dari tanggal 18-24 Mei 2021.

 “Semua data akan kami kumpulkan, baru akan kami sampaikan. Akan tetapi dari aktivitas yang terlihat, banyak masyarakat yang sudah sadar dan mematuhi peraturan pemerintah,”tandasnya. (ana/ary)

William Manderi ( FOTO: Yohana/Cepos)

Terkait Pengawasan Arus Balik di Bandara dan Pelabuhan 

JAYAPURA – Pemberlakukan pengawasan arus balik dari tanggal 18-24 Mei 2021 merupakan kebijakan Pemerintah Provinsi Papua dan ini merupakan upaya pemerintah dalam hal menangani dan mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Papua.

 Ketua Harian Satgas Covid-19 Provinsi Papua, William Manderi menjelaskan, sampai dengan saat ini pihaknya masih tetap melakukan pengawasan,  baik di bandara maupun pelabuhan terkait peraturan pemerintah memperketat arus balik dan penegakan sanksi bagi masyarakat yang tidak taat aturan.

 “Kami Tim Satgas Covid dan Satuan Polisi Pamong Prasa dibantu Dinas Perhubungan dan KKP meningkatkan dan menegakkan sanksi bagi masyarakat yang tidak taat aturan pemerintah,”ujarnya kepada Cenderawasih Pos, Senin (24/5).

Baca Juga :  Kominfo Ajak Warga Ciptakan Ekosistem Sehat di Dunia Digital

 Diakuinya, sampai dengan saat ini pihaknya belum menerima data lengkap, terkait berapa banyak masyarakat yang terjaring dalam pemeriksaan yang telah pihaknya lakukan dari tanggal 18-24 Mei 2021.

 “Semua data akan kami kumpulkan, baru akan kami sampaikan. Akan tetapi dari aktivitas yang terlihat, banyak masyarakat yang sudah sadar dan mematuhi peraturan pemerintah,”tandasnya. (ana/ary)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya