Friday, April 26, 2024
25.7 C
Jayapura

Segera Laporkan LHKPN

Asisten Bidang Umum Sekda Papua, Elysa Auri, kala memimpin apel pagi rutin di Halaman Kantor Gubernur Papua, Senin (25/3) kemarin.( FOTO : Gratianus Silas/Cepos)

Sebelum 31 Maret Akhir Bulan Ini

JAYAPURA- Terkait dengan penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Korsub Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Deputi Bidang Pencegahan Korupsi Wilayah Papua kembali memberi peringatan terhadap aparatur Pemerintah Provinsi Papua agar melaporkan LHKPN sebelum 31 Maret akhir bulan ini.

Menyikapi peringatan tersebut, Asisten Bidang Umum Sekda Papua, Elysa Auri kembali mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Papua yang belum melaporkan LHKPN yang dimaksud, secara khusus pejabat eselon II, III, dan IV, bendahara, dan Pokja ULP.

 Bahkan Asisten Auri terdengar cukup kesal, sebab, sudah dari jauh hari sebelum batas akhir pelaporan, dirinya terus-terusan mengimbau ASN untuk melaporkan LHKPN-nya di berbagai kesempatan.

“Terus terang saya kesal, sebab dari tempat ini (Kantor Gubernur) hingga di Kantor Otonom saya imbau terus terkait pelaporan LHKPN. Bahkan kami tentukan batas akhir pelaporan di 10 Maret itu sejatinya untuk mendorong dan memotivasi. Kita menyadari kewajiban untuk melaporkan LHKPN sebagai pejabat negara,” ungkap Elysa Auri kepada Cenderawasih Pos usai memimpin apel pagi rutin di Halaman Kantor Gubernur Papua, Senin (25/3).

Baca Juga :  Pemprov Apresiasi Paulus Waterpauw jadi Kabaintelkam Polri

 Seperti diketahui, batas akhir peringatan pelaporan LHKPN oleh KPK ialah per 22 Maret lalu. Sementara itu, batas akhir pelaporan LHKPN di seluruh daerah di Indonesia ialah per 31 Maret akhir bulan ini. Selain menjadi kewajiban, LHKPN ini pun menjadi suatu pertimbangan dan syarat bagi ASN untuk menduduki suatu jabatan, entah sebagai Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, dan jabatan eselon III dan IV lainnya.

 Hal inipun terang Auri, sesuai dengan permintaan Gubernur Papua, dengan kata lain, kalau tidak taat melaporkan LHKPN, pertimbangan untuk menduduki suatu jabatan akan semakin sulit.

“Kalau kita laporkan setelah 31 Maret, maka sudah tidak dapat diinput, sebab, akses pelaporan telah tertutup. Untuk itu, saya mohon pejabat, baik eselon II, III, dan IV, bendahara, dan Pokja ULP, masih punya waktu hingga batas akhir pelaporan di 31 Maret akhir bulan ini,” tambahnya.

Baca Juga :  Renovasi Kantor Gubernur Tidak Mempengaruhi Kinerja Pemprov

LHKPN inipun tidak lain merupakan komitmen gubernur dan Pemprov Papua dalam menegakkan pencegahan korupsi di Provinsi Papua. “Di sisa bulan ini, saya akan terus monitor secara intensif. Saya pun telah berkunjung ke beberapa OPD secara langsung untuk mengecek dan bicara langsung pimpinan OPD-nya terkait dengan pelaporan LHKPN ini,” pungkasnya. (gr/ary)

Asisten Bidang Umum Sekda Papua, Elysa Auri, kala memimpin apel pagi rutin di Halaman Kantor Gubernur Papua, Senin (25/3) kemarin.( FOTO : Gratianus Silas/Cepos)

Sebelum 31 Maret Akhir Bulan Ini

JAYAPURA- Terkait dengan penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Korsub Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Deputi Bidang Pencegahan Korupsi Wilayah Papua kembali memberi peringatan terhadap aparatur Pemerintah Provinsi Papua agar melaporkan LHKPN sebelum 31 Maret akhir bulan ini.

Menyikapi peringatan tersebut, Asisten Bidang Umum Sekda Papua, Elysa Auri kembali mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Papua yang belum melaporkan LHKPN yang dimaksud, secara khusus pejabat eselon II, III, dan IV, bendahara, dan Pokja ULP.

 Bahkan Asisten Auri terdengar cukup kesal, sebab, sudah dari jauh hari sebelum batas akhir pelaporan, dirinya terus-terusan mengimbau ASN untuk melaporkan LHKPN-nya di berbagai kesempatan.

“Terus terang saya kesal, sebab dari tempat ini (Kantor Gubernur) hingga di Kantor Otonom saya imbau terus terkait pelaporan LHKPN. Bahkan kami tentukan batas akhir pelaporan di 10 Maret itu sejatinya untuk mendorong dan memotivasi. Kita menyadari kewajiban untuk melaporkan LHKPN sebagai pejabat negara,” ungkap Elysa Auri kepada Cenderawasih Pos usai memimpin apel pagi rutin di Halaman Kantor Gubernur Papua, Senin (25/3).

Baca Juga :  Harus Mampu Ciptakan Iklim Kondusif

 Seperti diketahui, batas akhir peringatan pelaporan LHKPN oleh KPK ialah per 22 Maret lalu. Sementara itu, batas akhir pelaporan LHKPN di seluruh daerah di Indonesia ialah per 31 Maret akhir bulan ini. Selain menjadi kewajiban, LHKPN ini pun menjadi suatu pertimbangan dan syarat bagi ASN untuk menduduki suatu jabatan, entah sebagai Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, dan jabatan eselon III dan IV lainnya.

 Hal inipun terang Auri, sesuai dengan permintaan Gubernur Papua, dengan kata lain, kalau tidak taat melaporkan LHKPN, pertimbangan untuk menduduki suatu jabatan akan semakin sulit.

“Kalau kita laporkan setelah 31 Maret, maka sudah tidak dapat diinput, sebab, akses pelaporan telah tertutup. Untuk itu, saya mohon pejabat, baik eselon II, III, dan IV, bendahara, dan Pokja ULP, masih punya waktu hingga batas akhir pelaporan di 31 Maret akhir bulan ini,” tambahnya.

Baca Juga :  Pemprov Apresiasi Paulus Waterpauw jadi Kabaintelkam Polri

LHKPN inipun tidak lain merupakan komitmen gubernur dan Pemprov Papua dalam menegakkan pencegahan korupsi di Provinsi Papua. “Di sisa bulan ini, saya akan terus monitor secara intensif. Saya pun telah berkunjung ke beberapa OPD secara langsung untuk mengecek dan bicara langsung pimpinan OPD-nya terkait dengan pelaporan LHKPN ini,” pungkasnya. (gr/ary)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya