Friday, March 29, 2024
29.7 C
Jayapura

Gelar Semiloka MCP, KPK Gandeng Pemprov

Semiloka Aplikasi Monitoring Center for Prevention (MCP) Pemerintah Provinsi Papua dan pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Papua, di Sasana Karya Kantor Gubernur Papua, Senin (25/5) kemarin.(FOTO : Gratianus Silas/Cepos)

JAYAPURA- Bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Papua, Rencana Aksi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Semiloka Aplikasi Monitoring Center for Prevention (MCP) bagi Pemerintah Provinsi Papua dan pemerintah tingkat kabupaten/kota di seluruh Provinsi Papua, di Sasana Karya Kantor Gubernur Papua, Senin (25/5) kemarin.

  Perwakilan Koordinator Wilayah Pencegahan KPK Provinsi Papua, Adlinsyah M. Nasution, menyebutkan bahwa Reaksi Pencegahan KPK memberikan gambaran terkait MCP, atau dengan kata lain pusat monitoring pencegahan korupsi bagi pemerintah daerah.

 “Masing-masing daerah akan diberikan skor, dimana skor yang diberikan merupakan hasil penilaian terhadap hal-hal yang sangat umum, mulai dari perencanaan, penganggaran, perizinan dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), manajemen ASN, optimalisasi penerimaan daerah, barang milik daerah dan sektor strategis,”ungkap Adlinsyah M. Nasution dalam sambutannya.

Baca Juga :  Belajar Menghargai Laut dari Film Aquaman

 Nasution mengungkapkan bahwa skor tersebut bukan dari KPK, tapi berdasarkan pemerintah daerah melalui tata kelola pemerintahan. Oleh sebab itu, diharapkan tidak ada skor yang kurang baik. Seluruh daerah harus berupaya mendapatkan skor yang baik.

 “Ini tidak susah, sebab ini pekerjaan kita sehari-hari. Ini bukan maunya KPK, melainkan peraturan, di mana KPK tidak boleh mengintervensi peraturan. Sebaliknya, KPK mendorong, sekaligus memberikan pendampingan agar nilai MCP yang kita buat ini bisa baik,” jelasnya.

 Tidak ketinggalan, Nasution menjelaskan kewenangan KPK berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, yang mana terdapat kewenangan koordinasi, kewenangan supervisi, kewenangan pencegahan, kewenangan penindakan dan kewenangan monitoring.

“Dari poin pertama hingga ketiga merupakan kewenangan pencegahan. Nah, ini yang kerap kali disalahpahami, di mana seolah-olah KPK hanya menjalankan kewenangan penindakan. Padahal, kita punya kewenagnan lain yang jauh lebih penting, jauh lebih berdampak dari penindakan, yaitu pencegahan,” tambahnya lagi.

Baca Juga :  Kominfo Ajak Warga Ciptakan Ekosistem Sehat di Dunia Digital

Sementara itu, Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal, SE., MM., yang juga hadir dan membuka kegiatan tersebut, membeberkan bahwa kegiatan MCP ini merupakan komitmen pemerintah Provinsi Papua dan pemerintah kabupaten/kota di Papua dalam mengawal dan melaksanakan program pemberantasan korupsi terintegrasi di Papua.

“Sekaligus, ini sebagai sarana untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap sistem MCP yang dibangun KPK sebagai contoh atas pelaksanaan program e-goverment di Papua.,’’tandasnya.(gr/ary)

Semiloka Aplikasi Monitoring Center for Prevention (MCP) Pemerintah Provinsi Papua dan pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Papua, di Sasana Karya Kantor Gubernur Papua, Senin (25/5) kemarin.(FOTO : Gratianus Silas/Cepos)

JAYAPURA- Bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Papua, Rencana Aksi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Semiloka Aplikasi Monitoring Center for Prevention (MCP) bagi Pemerintah Provinsi Papua dan pemerintah tingkat kabupaten/kota di seluruh Provinsi Papua, di Sasana Karya Kantor Gubernur Papua, Senin (25/5) kemarin.

  Perwakilan Koordinator Wilayah Pencegahan KPK Provinsi Papua, Adlinsyah M. Nasution, menyebutkan bahwa Reaksi Pencegahan KPK memberikan gambaran terkait MCP, atau dengan kata lain pusat monitoring pencegahan korupsi bagi pemerintah daerah.

 “Masing-masing daerah akan diberikan skor, dimana skor yang diberikan merupakan hasil penilaian terhadap hal-hal yang sangat umum, mulai dari perencanaan, penganggaran, perizinan dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), manajemen ASN, optimalisasi penerimaan daerah, barang milik daerah dan sektor strategis,”ungkap Adlinsyah M. Nasution dalam sambutannya.

Baca Juga :  Kominfo Ajak Warga Ciptakan Ekosistem Sehat di Dunia Digital

 Nasution mengungkapkan bahwa skor tersebut bukan dari KPK, tapi berdasarkan pemerintah daerah melalui tata kelola pemerintahan. Oleh sebab itu, diharapkan tidak ada skor yang kurang baik. Seluruh daerah harus berupaya mendapatkan skor yang baik.

 “Ini tidak susah, sebab ini pekerjaan kita sehari-hari. Ini bukan maunya KPK, melainkan peraturan, di mana KPK tidak boleh mengintervensi peraturan. Sebaliknya, KPK mendorong, sekaligus memberikan pendampingan agar nilai MCP yang kita buat ini bisa baik,” jelasnya.

 Tidak ketinggalan, Nasution menjelaskan kewenangan KPK berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, yang mana terdapat kewenangan koordinasi, kewenangan supervisi, kewenangan pencegahan, kewenangan penindakan dan kewenangan monitoring.

“Dari poin pertama hingga ketiga merupakan kewenangan pencegahan. Nah, ini yang kerap kali disalahpahami, di mana seolah-olah KPK hanya menjalankan kewenangan penindakan. Padahal, kita punya kewenagnan lain yang jauh lebih penting, jauh lebih berdampak dari penindakan, yaitu pencegahan,” tambahnya lagi.

Baca Juga :  Data Jadi Kunci Integrasi JKN-KIS dan KPS

Sementara itu, Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal, SE., MM., yang juga hadir dan membuka kegiatan tersebut, membeberkan bahwa kegiatan MCP ini merupakan komitmen pemerintah Provinsi Papua dan pemerintah kabupaten/kota di Papua dalam mengawal dan melaksanakan program pemberantasan korupsi terintegrasi di Papua.

“Sekaligus, ini sebagai sarana untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap sistem MCP yang dibangun KPK sebagai contoh atas pelaksanaan program e-goverment di Papua.,’’tandasnya.(gr/ary)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya