Saturday, April 20, 2024
24.7 C
Jayapura

DPPAD Tegaskan Permindahan SMA/SMK Karena Regulasi

JAYAPURA – Plt Kepala Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Papua, Protasius Lobia menyebut, Pengelolaan Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMA/SMK) di Papua bakal dikembalikan ke pemerintah kabupaten dan kota. Hal ini bukan kehendak pemerintah Provinsi Papua, melainkan kehendak regulasi Otsus jilid II maupun PP 106 yang akibat dari 107 yang presentase Otsusnya besar ke kabupaten/kota.

“Proses yang dilakukan Gubernur dan bupati/walikota kemarin adalah proses akibat dari kemauan regulasi. Apa yang dilaksanakan kemarin merupakan penandatangan secara simbolis bahwa proses ini sudah pasti akan dilakukan sesuai aturan. Kepastian nanti kapan dilakukan itu proses pada sektor,” kata Lobia kepada Cenderawasih Pos.

Baca Juga :  Harga Tiket Spesial Garuda Diharapkan Bisa Berlaku Untuk Masyarakat Umum

Dikatakan, pengalihan tersebut akan sah ketika SK penempatan dan status kepegawaian Provinsi ke kepegawaian kota akan dikeluarkan oleh BKN. Namun pihaknya sudah menyiapkan dokumen P3D kepegawaian bahkan sudah sampai ke BKN.

Menurut Lobia, proses ini tidak rumit seperti waktu lalu. Karena sistim di BKD dan BKN semua terkoneksi per kabupaten/kota. Bahkan mungkin per sekolah termasuk pengajian. Dimana gaji akan pindah dari provinsi ke kabupaten/kota jika SK defnitif pengalihan status oleh BKN ada.

“Perencanaan kebutuhan guru secara menyeluruh menjadi tugasnya Provinsi, yang menjadi fokus provinsi kemungkinan besar bergerak pada pendidikan khusus, layanan khusus dan Pendidikan khusus bagi OAP sesuai  amanat PP 106 termasuk di dalamnya pengembangan Pendidikan Komunitas Akademik,” terangnya.

Baca Juga :  KPK Sebut Lukas Enembe Kooperatif

Terkait anggaran, ia menjelaskan secara nasional namanya gaji orang mau pindah kemana saja menjadi tanggungjawab pemerintah pusat. Kecuali tunjangan kinerja seperti TPP.

“Kalau  mereka sudah pindah karena SK gaji sudah dialihkan, maka mereka tidak akan mendapat Tunjngangan Penghasilan Pegawai dari kami. Itu sudah menjadi tanggungjawab bupati/walikota,” tandasnya. (fia/gin)

JAYAPURA – Plt Kepala Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Papua, Protasius Lobia menyebut, Pengelolaan Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMA/SMK) di Papua bakal dikembalikan ke pemerintah kabupaten dan kota. Hal ini bukan kehendak pemerintah Provinsi Papua, melainkan kehendak regulasi Otsus jilid II maupun PP 106 yang akibat dari 107 yang presentase Otsusnya besar ke kabupaten/kota.

“Proses yang dilakukan Gubernur dan bupati/walikota kemarin adalah proses akibat dari kemauan regulasi. Apa yang dilaksanakan kemarin merupakan penandatangan secara simbolis bahwa proses ini sudah pasti akan dilakukan sesuai aturan. Kepastian nanti kapan dilakukan itu proses pada sektor,” kata Lobia kepada Cenderawasih Pos.

Baca Juga :  Intelektual Yahukimo Minta Kabupaten Yahukimo Tetap di Provinsi Papua

Dikatakan, pengalihan tersebut akan sah ketika SK penempatan dan status kepegawaian Provinsi ke kepegawaian kota akan dikeluarkan oleh BKN. Namun pihaknya sudah menyiapkan dokumen P3D kepegawaian bahkan sudah sampai ke BKN.

Menurut Lobia, proses ini tidak rumit seperti waktu lalu. Karena sistim di BKD dan BKN semua terkoneksi per kabupaten/kota. Bahkan mungkin per sekolah termasuk pengajian. Dimana gaji akan pindah dari provinsi ke kabupaten/kota jika SK defnitif pengalihan status oleh BKN ada.

“Perencanaan kebutuhan guru secara menyeluruh menjadi tugasnya Provinsi, yang menjadi fokus provinsi kemungkinan besar bergerak pada pendidikan khusus, layanan khusus dan Pendidikan khusus bagi OAP sesuai  amanat PP 106 termasuk di dalamnya pengembangan Pendidikan Komunitas Akademik,” terangnya.

Baca Juga :  Penyesuaiaan Digitalisasi Harus Dilakukan

Terkait anggaran, ia menjelaskan secara nasional namanya gaji orang mau pindah kemana saja menjadi tanggungjawab pemerintah pusat. Kecuali tunjangan kinerja seperti TPP.

“Kalau  mereka sudah pindah karena SK gaji sudah dialihkan, maka mereka tidak akan mendapat Tunjngangan Penghasilan Pegawai dari kami. Itu sudah menjadi tanggungjawab bupati/walikota,” tandasnya. (fia/gin)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya