Ditambahkan, dalam statuta baru tersebut tidak ada lagi Exco bagi PSSI provinsi maupun kabupaten. Exco tersebut hanya berlaku untuk PSSI pusat.
‘’Selanjutnya yang terbaru, Ketuas Asprov PSSI Provinsi bisa menunjuk ketua Askab. Kalau statute lama, Askab kabupaten menggelar kongres untuk memilih ketuanya. Tapi, lewat statute baru, Ketua Asprov PSSI provinsi bisa menunjuk ketua Askab Kabupaten/kota,’’ pungkasnya. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Ditambahkan, dalam statuta baru tersebut tidak ada lagi Exco bagi PSSI provinsi maupun kabupaten. Exco tersebut hanya berlaku untuk PSSI pusat.
‘’Selanjutnya yang terbaru, Ketuas Asprov PSSI Provinsi bisa menunjuk ketua Askab. Kalau statute lama, Askab kabupaten menggelar kongres untuk memilih ketuanya. Tapi, lewat statute baru, Ketua Asprov PSSI provinsi bisa menunjuk ketua Askab Kabupaten/kota,’’ pungkasnya. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos