Saturday, May 11, 2024
30.7 C
Jayapura

DKPP Beri Sanksi Teguran Keras kepada Pimpinan KPU RI

Nah, dalam putusannya kemarin, DKPP menilai bahwa KPU telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik pedoman penyelenggara pemilu. ’’Menjatuhkan sanksi peringatan keras,’’ kata Dewi Pettalolo, ketua majelis sidang DKPP, saat membacakan putusannya.

Anggota Majelis DKPP Tio Aliansyah mengungkapkan, dalam perkara tersebut KPU tidak membuat aturan yang baik. PKPU Nomor 10 Tahun 2023 yang mengatur kuota 30 persen perempuan menimbulkan persoalan.

’’Alasan teradu (pimpinan KPU RI, Red) bahwa perumusan pasal a quo telah sesuai, dengan mengakomodasi ketentuan pasal 245 dan 246 ayat 2, juga tidak dapat dibenarkan,’’ ujarnya.

Hal itu dibuktikan dengan dibatalkannya PKPU tersebut melalui putusan MA. Meski demikian, majelis menyebut ada yang meringankan. Bahwa, dalil pengadu yang menyatakan KPU telah melakukan kebohongan saat batal merevisi PKPU dinilai DKPP tidak terbukti. Sebab, upaya untuk merevisi itu telah dilakukan. Sayangnya, ada kendala persetujuan Komisi II DPR RI.

Baca Juga :  Lupa Membaca Niat Puasa dan Tidak Sahur, Sahkah Puasanya? Begini Penjelasannya

Dalam pernyataan sebelumnya, KPU juga mengungkapkan bahwa revisi menunggu rapat konsultasi dengan Komisi II DPR RI. ’’Para teradu tidak melakukan kebohongan publik,’’ ungkap Tio. (Jawapos)

Nah, dalam putusannya kemarin, DKPP menilai bahwa KPU telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik pedoman penyelenggara pemilu. ’’Menjatuhkan sanksi peringatan keras,’’ kata Dewi Pettalolo, ketua majelis sidang DKPP, saat membacakan putusannya.

Anggota Majelis DKPP Tio Aliansyah mengungkapkan, dalam perkara tersebut KPU tidak membuat aturan yang baik. PKPU Nomor 10 Tahun 2023 yang mengatur kuota 30 persen perempuan menimbulkan persoalan.

’’Alasan teradu (pimpinan KPU RI, Red) bahwa perumusan pasal a quo telah sesuai, dengan mengakomodasi ketentuan pasal 245 dan 246 ayat 2, juga tidak dapat dibenarkan,’’ ujarnya.

Hal itu dibuktikan dengan dibatalkannya PKPU tersebut melalui putusan MA. Meski demikian, majelis menyebut ada yang meringankan. Bahwa, dalil pengadu yang menyatakan KPU telah melakukan kebohongan saat batal merevisi PKPU dinilai DKPP tidak terbukti. Sebab, upaya untuk merevisi itu telah dilakukan. Sayangnya, ada kendala persetujuan Komisi II DPR RI.

Baca Juga :  Mengapa Tubuh Terasa Lebih Hangat Saat Puasa? Ternyata, Begini Penjelasannya

Dalam pernyataan sebelumnya, KPU juga mengungkapkan bahwa revisi menunggu rapat konsultasi dengan Komisi II DPR RI. ’’Para teradu tidak melakukan kebohongan publik,’’ ungkap Tio. (Jawapos)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya