Friday, May 10, 2024
23.7 C
Jayapura

Kisah Unik Mengenai Hukum Merokok di Bulan Puasa Ramadhan

4. Mazhab Maliki

Dilansir dari buku Fiqih Puasa: Memahami Puasa, Ramadhan, Zakat Fitrah, Hari Raya, dan Halal bi Halal karya Gus Arifin, Imam Maliki berpendapat segala sesuatu yang memasuki tenggorokan melalui mulut, hidung, ataupun telinga, secara sengaja dan tidak disengaja, seperti air dan sejenis asap roko, maka puasanya batal.

Dalam puasa bukan hanya soal kita menahan makan dan minum, tetapi menahan apapun yang bisa membatalkan puasa. Selain itu rokok juga berbahaya bagi kesehatan.

Kesempatan ini justru sangat positif untuk meningkatkan kesehatan tubuh, dari momen ini masyarakat bisa mengurangi terkonsumsi nya asap rokok.

Dari semua pendapat yang di terangkan, bahwasanya sudah pasti merokok dapat membatalkan puasa, mengapa hal tersebut bisa di katakan pasti , karena 4 madzhab yang di anut oleh semua umat islam sudah mengatakan bahwa merokok dapat membatalkan puasa

Baca Juga :  Berlomba dalam Berbuat Kebaikan, Datangnya Malam Lailatul Qadar

Mencari kepastian hukum dalam agama Islam sangatlah penting, terutama dalam menjalankan ibadah seperti puasa, sehingga memahami hukum-hukum dari berbagai madzhab dapat membantu umat Islam dalam menjalankan ibadah dengan baik.

Dengan memahami hukum merokok dalam bulan Ramadhan menurut empat madzhab dan pendapat para ulama, umat Islam diharapkan dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih baik dan mendapatkan berkah serta keberkahan dari Allah SWT. (*)

Sumber: Jawapos

4. Mazhab Maliki

Dilansir dari buku Fiqih Puasa: Memahami Puasa, Ramadhan, Zakat Fitrah, Hari Raya, dan Halal bi Halal karya Gus Arifin, Imam Maliki berpendapat segala sesuatu yang memasuki tenggorokan melalui mulut, hidung, ataupun telinga, secara sengaja dan tidak disengaja, seperti air dan sejenis asap roko, maka puasanya batal.

Dalam puasa bukan hanya soal kita menahan makan dan minum, tetapi menahan apapun yang bisa membatalkan puasa. Selain itu rokok juga berbahaya bagi kesehatan.

Kesempatan ini justru sangat positif untuk meningkatkan kesehatan tubuh, dari momen ini masyarakat bisa mengurangi terkonsumsi nya asap rokok.

Dari semua pendapat yang di terangkan, bahwasanya sudah pasti merokok dapat membatalkan puasa, mengapa hal tersebut bisa di katakan pasti , karena 4 madzhab yang di anut oleh semua umat islam sudah mengatakan bahwa merokok dapat membatalkan puasa

Baca Juga :  Risiko Tidur Seharian Saat Puasa, Memicu Depresi dan Rentan Serangan Jantung

Mencari kepastian hukum dalam agama Islam sangatlah penting, terutama dalam menjalankan ibadah seperti puasa, sehingga memahami hukum-hukum dari berbagai madzhab dapat membantu umat Islam dalam menjalankan ibadah dengan baik.

Dengan memahami hukum merokok dalam bulan Ramadhan menurut empat madzhab dan pendapat para ulama, umat Islam diharapkan dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih baik dan mendapatkan berkah serta keberkahan dari Allah SWT. (*)

Sumber: Jawapos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya