Saturday, April 5, 2025
26.7 C
Jayapura

Maju-Mundur Revisi PKPU Pencapresan, Ketua KPU RI Bantah Berkunjung ke Istana

Namun, ketika dikonfirmasi, Hasyim membantahnya. Pria asal Kudus tersebut menegaskan, dirinya tidak pernah menerima undangan untuk menghadap ke istana. ’’Saya di kantor, stand by saja,’’ jelasnya.

Hasyim menerangkan, saat ini pihaknya telah berkirim surat ke Komisi II DPR RI untuk dilaksanakan rapat konsultasi revisi PKPU tentang pencapresan tersebut. Dia berharap, seusai reses yang berakhir pada 30 Oktober mendatang, bisa langsung digelar rapat konsultasi.

Kapan revisi PKPU itu bisa selesai? Apakah harus ditargetkan selesai sebelum penetapan capres-cawapres pada 13 November? Hasyim tidak menjawab dengan gamblang. ’’Ya secepatnya lah,’’ ujar akademisi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang itu.

Seperti pernah diberitakan, pada pekan lalu (16/10), MK mengabulkan permohonan uji materi judicial review tentang syarat usia minimal capres/cawapres.

Baca Juga :  692 Bakal Calon Legislatif Belum Memenuhi Syarat

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q UU 7/ 2017 tentang Pemilu yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah.

Namun, dari sembilan hakim MK, tiga hakim menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion). Yakni, Wakil Ketua MK Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Wahiduddin Adams. Ketiganya menilai seharusnya MK menolak permohonan pemohon. Selain itu, dua hakim menyatakan alasan berbeda (concurring opinion).

Putusan itu pun memicu kontroversi dan banjir kecaman. Bahkan, muncul pelesetan MK sebagai Mahkamah Keluarga. Saat ini Mahkamah Kehormatan MK tengah menyelidiki para hakim konstitusi atas laporan dugaan pelanggaran etik dan perilaku atas putusan tersebut.

Baca Juga :  Tradisi dan Makna Mendalam Ramadan di Indonesia yang Wajib Diketahui

Putusan MK itu telah memberikan jalan kepada para kepala daerah, anggota DPR/DPRD, dan DPD yang berusia di bawah 40 tahun bisa mencalonkan diri sebagai capres/cawapres. Termasuk Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Jokowi. (jawapos)

Namun, ketika dikonfirmasi, Hasyim membantahnya. Pria asal Kudus tersebut menegaskan, dirinya tidak pernah menerima undangan untuk menghadap ke istana. ’’Saya di kantor, stand by saja,’’ jelasnya.

Hasyim menerangkan, saat ini pihaknya telah berkirim surat ke Komisi II DPR RI untuk dilaksanakan rapat konsultasi revisi PKPU tentang pencapresan tersebut. Dia berharap, seusai reses yang berakhir pada 30 Oktober mendatang, bisa langsung digelar rapat konsultasi.

Kapan revisi PKPU itu bisa selesai? Apakah harus ditargetkan selesai sebelum penetapan capres-cawapres pada 13 November? Hasyim tidak menjawab dengan gamblang. ’’Ya secepatnya lah,’’ ujar akademisi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang itu.

Seperti pernah diberitakan, pada pekan lalu (16/10), MK mengabulkan permohonan uji materi judicial review tentang syarat usia minimal capres/cawapres.

Baca Juga :  Tuntut Suara Dikembalikan, Warga Kwamki Narama dan Tembagapura Unjuk Rasa  

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q UU 7/ 2017 tentang Pemilu yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah.

Namun, dari sembilan hakim MK, tiga hakim menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion). Yakni, Wakil Ketua MK Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Wahiduddin Adams. Ketiganya menilai seharusnya MK menolak permohonan pemohon. Selain itu, dua hakim menyatakan alasan berbeda (concurring opinion).

Putusan itu pun memicu kontroversi dan banjir kecaman. Bahkan, muncul pelesetan MK sebagai Mahkamah Keluarga. Saat ini Mahkamah Kehormatan MK tengah menyelidiki para hakim konstitusi atas laporan dugaan pelanggaran etik dan perilaku atas putusan tersebut.

Baca Juga :  Selama Puasa, 13 Masjid Berhasil Dikunjungi

Putusan MK itu telah memberikan jalan kepada para kepala daerah, anggota DPR/DPRD, dan DPD yang berusia di bawah 40 tahun bisa mencalonkan diri sebagai capres/cawapres. Termasuk Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Jokowi. (jawapos)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya