JAKARTA-Meskipun pemerintah telah mengeluarkan larangan mengenai judi online, nyatanya masih banyak masyarakat yang mengabaikan hal tersebut.
Bahkan baru-baru ini pemerintah juga menerbitkan surat edaran tentang pencegahan dan penanganan judi online di lingkup instansi pemerintah.
Sebagaimana surat Edaran tersebut dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas.
Penerbitan surat tersebut didasari oleh fenomena judi online telah melibatkan banyak kalangan, termasuk para pejabat pemerintah.
Larangan judi online sebelumnya sudah tercantum dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam perubahan UU tersebut diatur juga ditambahkan mengenai sanksi atas perjudian daring dengan pidana selama hukuman 10 tahun penjara.
Meskipun demikian, nyatanya kemudahan akses internet bagi semua pihak menjadikan fenomena judi online dapat dilakukan oleh siapapun.
Selain itu, bentuk judi online juga beragam sehingga mengundang ketertarikan oleh penggunanya.
Misalnya, judi online berkedok game online sering membuat orang tertarik untuk mencoba karena iming-iming withdraw atau penarikan uang dengan mengharuskan top up saldo terlebih dahulu.
Hal ini tentunya membahayakan pengguna, secara tidak sadar pengguna judi online akan kecanduan dan terancam bahaya lain, seperti kerugian finansial, kriminalitas hingga pencurian data.
Tidak hanya merugikan finansial, kecanduan judi online juga berpengaruh pada kesehatan mental seseorang.