Senada, Staf Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Arianto Harefa mengatakan, kebijakan PPATK ini sangat merugikan masyarakat. Sudah ada sejumlah aduan terkait pemblokiran ini yang masuk ke pihaknya.
Salah satunya, soal pemblokiran rekening nasabah secara sepihak oleh salah satu bank karena adanya surat dari PPATK. Pemblokiran dilakukan lantaran rekening tersebut sudah lama tidak ada transaksi, kurang lebih lima tahun terakhir.
“Menurut kami sebagai lembaga perlindungan konsumen, sebenarnya kebijakan dari PPATK ini sangat merugikan konsumen. Dilakukan secara sepihak dan belum terkonfirmasi (ada indikasi kejahatan),” keluh Arianto Harefa saat dihubungi, Rabu (30/7).
Karena pemblokiran dilakukan sepihak, sejumlah nasabah akhirnya terkejut saat tak bisa lagi menggunakan rekening tersebut. Belum lagi, tak ada konfirmasi pada pihak konsumen apakah betul terafiliasi dengan dugaan-dugaan tindak kejahatan seperti yang dijadikan alasan pemblokiran oleh PPAT. Baik itu terindikasi judi online, pencucian uang, ataupun lainnya.
“Kalau misalnya hanya temuan saja, terus dilakukan pemblokiran secara sepihak tanpa ada konfirmasi kepada yang bersangkutan atau yang memiliki nomor rekening itu, menurut kami itu tidak adil, tidak fair,” tegas Arianto Harefa.
Apalagi, lanjut dia, dalam aturan hukum saja, apabila seseorang terindikasi melakukan tindak pidana dibutuhkan minimal dua alat bukti sebelum yang bersangkutan ditetapkan menjadi tersangka.
“Sama juga kalau menetapkan suatu rekening ada indikasi kejahatan tindak pidana, misalnya pencucian uang, itu kan harus dilakukan penyelidikan terlebih dahulu apakah benar atau tidak. Bukan serta merta diblokir,” sambung Arianto Harefa.
Kalaupun kebijakan ini dalam hal kehati-hatian akan adanya tindak kejahatan yang terjadi, Ari menekankan adanya keterbukaan informasi kepada konsumen. Pemblokiran tidak dilakukan secara sepihak. Harus ada penjelasan atau pemberitahuan pada konsumen terkait hal tersebut.
Selain itu, konsumen juga diberikan ruang untuk menyampaikan pendapatnya atau menjawab pernyataan PPATK yang disampaikan oleh pihak bank. Mengingat, masalah keuangan ini cukup sensitif apalagi disangkutpautkan dengan dugaan-dugaan tindak kejahatan.
“Dengan membuka kanal pengaduan, nanti kalau ada konsumen yang merasa dirugikan dan merasa tidak melakukan suatu tindak kejahatan sebagai alasan yang disampaikan oleh PPATK, itu bisa dibukakan kembali dan harus dipermudah prosesnya,” papar Arianto Harefa.