Friday, April 4, 2025
24.7 C
Jayapura

Puluhan Organisasi Soroti Serangan Brutal Israel ke Palestina

Oleh karena itu, Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil untuk Pembebasan Palestina merekomendasikan:
Pemerintah Indonesia
1) Berperan aktif sebagai anggota Dewan HAM PBB untuk selalu menggiring kedaulatan Palestina dalam forum internasional dan berpegang teguh pada perspektif korban
2) Bekerjasama dengan anggota Dewan HAM PBB lainnya dalam komunikasi intensif dengan Dewan Keamanan PBB untuk deeskalasi konflik serta gencatan senjata
3) Menggunakan posisinya sebagai Dewan HAM PBB dalam mengecam segala tindakan yang represif seperti invasi Israel di jalur gaza melalui pengiriman aparat militer yang berlebih di kala kekerasan yang masih berlanjut
4) Menggunakan posisinya sebagai Dewan HAM PBB untuk mendorong Dewan Keamanan PBB dalam menggunakan hak vetonya terhadap Amerika Serikat yang diduga berpotensi pada melanggengkan blokade akses bantuan ke masyarakat di Jalur Gaza
5) Menggunakan posisinya sebagai Dewan HAM PBB dalam pencabutan blokade ilegal 16 tahun di Jalur Gaza oleh Israel
6) Menindaklanjuti dampak serangan kepada korban dengan lembaga PBB yang berseberangan seperti WHO, UNICEF, UNWOMEN, dan organisasi internasional lainnya dalam pemberian bantuan langsung
Entitas Internasional
1) Memastikan penyelidikan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang sedang berlangsung terhadap situasi Palestina agar menerima dukungan penuh dan semua sumber daya yang diperlukan;
2) Menghentikan shadow banning terhadap konten-konten berkaitan dengan konflik, yang merupakan bagian dari kebebasan berekspresi dan hak terhadap akses atas informasi oleh pihak-pihak yang berwenang seperti Meta dan lain sebagainya;
3) Mendesak negara adikuasa untuk memberlakukan Responsibility to Protect (R2P) kepada para korban yang terdampak dan berpotensi untuk terdampak di masa depan;
4) Mendesak pihak-pihak yang berwenang dalam eskalasi konflik Israel-Palestina untuk tunduk pada international humanitarian law termasuk 1949 Geneva Conventions dan 1977 protocols dimana seharusnya masyarakat sipil tidak boleh dijadikan target dan korban dari peperangan oleh pihak-pihak yang bersangkutan;
5) Menyerukan Hamas dan kelompok perlawanan bersenjata lainnya untuk segera akhiri serangan yang disengaja terhadap warga sipil, penembakan roket tanpa pandang bulu, dan penyanderaan. Mereka harus membebaskan sandera sipil tanpa syarat dan segera.
Untuk diketahui, Koalisi organisasi masyarakat sipil untuk Pembebasan Palestina merupakan gabungan dari berbagai organisasi seperti Initiatives for International Dialogue (IID), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Yayasan Humanis Southeast Asia (affiliated with Hivos),Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), RRR Collective, Manushya Foundation, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), PurpleCode Collective, Codayati, Milk Tea Alliance Indonesia, SAFEnet, Perkumpulan Lintas Feminis Jakarta, Amnesty International Indonesia Resister Indonesia (*)
SUMBER: Jawapos
Baca Juga :  Anggota DPR Ajukan Hak Angket, Menkopolhukam: Silakan!
Oleh karena itu, Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil untuk Pembebasan Palestina merekomendasikan:
Pemerintah Indonesia
1) Berperan aktif sebagai anggota Dewan HAM PBB untuk selalu menggiring kedaulatan Palestina dalam forum internasional dan berpegang teguh pada perspektif korban
2) Bekerjasama dengan anggota Dewan HAM PBB lainnya dalam komunikasi intensif dengan Dewan Keamanan PBB untuk deeskalasi konflik serta gencatan senjata
3) Menggunakan posisinya sebagai Dewan HAM PBB dalam mengecam segala tindakan yang represif seperti invasi Israel di jalur gaza melalui pengiriman aparat militer yang berlebih di kala kekerasan yang masih berlanjut
4) Menggunakan posisinya sebagai Dewan HAM PBB untuk mendorong Dewan Keamanan PBB dalam menggunakan hak vetonya terhadap Amerika Serikat yang diduga berpotensi pada melanggengkan blokade akses bantuan ke masyarakat di Jalur Gaza
5) Menggunakan posisinya sebagai Dewan HAM PBB dalam pencabutan blokade ilegal 16 tahun di Jalur Gaza oleh Israel
6) Menindaklanjuti dampak serangan kepada korban dengan lembaga PBB yang berseberangan seperti WHO, UNICEF, UNWOMEN, dan organisasi internasional lainnya dalam pemberian bantuan langsung
Entitas Internasional
1) Memastikan penyelidikan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang sedang berlangsung terhadap situasi Palestina agar menerima dukungan penuh dan semua sumber daya yang diperlukan;
2) Menghentikan shadow banning terhadap konten-konten berkaitan dengan konflik, yang merupakan bagian dari kebebasan berekspresi dan hak terhadap akses atas informasi oleh pihak-pihak yang berwenang seperti Meta dan lain sebagainya;
3) Mendesak negara adikuasa untuk memberlakukan Responsibility to Protect (R2P) kepada para korban yang terdampak dan berpotensi untuk terdampak di masa depan;
4) Mendesak pihak-pihak yang berwenang dalam eskalasi konflik Israel-Palestina untuk tunduk pada international humanitarian law termasuk 1949 Geneva Conventions dan 1977 protocols dimana seharusnya masyarakat sipil tidak boleh dijadikan target dan korban dari peperangan oleh pihak-pihak yang bersangkutan;
5) Menyerukan Hamas dan kelompok perlawanan bersenjata lainnya untuk segera akhiri serangan yang disengaja terhadap warga sipil, penembakan roket tanpa pandang bulu, dan penyanderaan. Mereka harus membebaskan sandera sipil tanpa syarat dan segera.
Untuk diketahui, Koalisi organisasi masyarakat sipil untuk Pembebasan Palestina merupakan gabungan dari berbagai organisasi seperti Initiatives for International Dialogue (IID), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Yayasan Humanis Southeast Asia (affiliated with Hivos),Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), RRR Collective, Manushya Foundation, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), PurpleCode Collective, Codayati, Milk Tea Alliance Indonesia, SAFEnet, Perkumpulan Lintas Feminis Jakarta, Amnesty International Indonesia Resister Indonesia (*)
SUMBER: Jawapos
Baca Juga :  136 WNI Bertahan di Palestina

Berita Terbaru

Artikel Lainnya