Monday, December 23, 2024
27.7 C
Jayapura

KPU-Parpol Akan Adu Bukti

Saling Sanggah di Sidang Perdana

JAKARTA – Laporan dugaan pelanggaran administrasi pendaftaran partai politik mulai menjalani sidang perdana. Dua pelapor, yakni Partai Pelita dan Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU), beradu argumen dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku terlapor.

Kuasa hukum Partai Pelita Djindar Rohani menuding KPU tidak memperlakukan kliennya secara baik. Hal itu terjadi dalam hari terakhir pendaftaran pada 14 Agustus lalu. Saat itu Pelita ingin melakukan pendaftaran ulang sekaligus melengkapi. Pihaknya pun sudah datang ke kantor KPU. ’’Partai Pelita sudah siap di help desk pukul 23.30 WIB,’’ ucapnya.

Namun, karena ramainya pengunjung di detik-detik terakhir, Pelita tidak mendapat pelayanan. Imbasnya, hingga pendaftaran ditutup, pihaknya gagal menyampaikan berkas perbaikan. Status Pelita akhirnya dinyatakan tidak lengkap. ’’Seharusnya KPU mengantisipasi proses pendaftaran yang serentak,’’ imbuhnya. Padahal, Djindar meyakini bahwa partainya sudah memiliki semua persyaratan 100 persen.

Baca Juga :  Dirut BPJS Kesehatan Tegaskan Pelayanan JKN Tidak Berubah

Erlangga mewakili Partai IBU mempersoalkan operasional sistem informasi partai politik (sipol). Dia menyebut sipol sering mengalami kendala yang membuat banyak uploading data gagal. Kasus itu kerap ditemui saat uploading dilakukan pengurus dari Gorontalo, Lampung, Papua, dan Papua Barat. ’’Jaringan internet di sana tidak memadai dan sering blank,’’ ujarnya.

Selain faktor teknis, Erlangga juga mempermasalahkan legalitas penggunaan sipol. Menurut dia, meski KPU mengklaim tidak wajib, sipol dalam praktiknya tetap menjadi acuan dalam menilai kelengkapan persyaratan parpol. Hal itu dinilai bertentangan dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 yang dibuat KPU sendiri.

Di sisi lain, anggota KPU RI Mochammad Afifuddin membantah semua dalil itu. Terkait Partai Pelita, Afif menyebut KPU sudah melayani sesuai prosedur. Saat pendaftaran 13 Agustus dinyatakan tidak lengkap, KPU memberi waktu hingga 14 Agustus pukul 23.59 WIB.

Baca Juga :  Pakar Hukum Sebut Mekanisme Jokowi Ganti Ketua KPK Keliru

Namun, hingga batas waktu yang ditetapkan, Pelita tidak melakukan migrasi data yang dijanjikan untuk memenuhi data sipol. KPU pun menyebutnya sebagai kelalaian. ’’Dalil pelapor tidak berdasar,’’ tegasnya.

Afif juga menilai dalil Partai IBU tidak berdasar. Sistem sipol yang disiapkan pihaknya berjalan baik. Terbukti, banyak partai yang bisa menyelesaikan sesuai tenggat waktu.

Afif menambahkan, dalam persidangan agenda pembuktian yang dijadwalkan hari ini, KPU akan memperlihatkan hal itu. ’’Log aktivitas tiap partai (di sipol) kapan ke help desk akan kami siapkan semua,’’ tuturnya.

Ketua Majelis Bawaslu Rahmat Bagja mempersilakan KPU maupun pelapor untuk membawa barang bukti masing-masing. Pihaknya memberi waktu satu hari sebelum persidangan dilanjutkan sore nanti. (far/c18/bay)

Saling Sanggah di Sidang Perdana

JAKARTA – Laporan dugaan pelanggaran administrasi pendaftaran partai politik mulai menjalani sidang perdana. Dua pelapor, yakni Partai Pelita dan Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU), beradu argumen dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku terlapor.

Kuasa hukum Partai Pelita Djindar Rohani menuding KPU tidak memperlakukan kliennya secara baik. Hal itu terjadi dalam hari terakhir pendaftaran pada 14 Agustus lalu. Saat itu Pelita ingin melakukan pendaftaran ulang sekaligus melengkapi. Pihaknya pun sudah datang ke kantor KPU. ’’Partai Pelita sudah siap di help desk pukul 23.30 WIB,’’ ucapnya.

Namun, karena ramainya pengunjung di detik-detik terakhir, Pelita tidak mendapat pelayanan. Imbasnya, hingga pendaftaran ditutup, pihaknya gagal menyampaikan berkas perbaikan. Status Pelita akhirnya dinyatakan tidak lengkap. ’’Seharusnya KPU mengantisipasi proses pendaftaran yang serentak,’’ imbuhnya. Padahal, Djindar meyakini bahwa partainya sudah memiliki semua persyaratan 100 persen.

Baca Juga :  Publik Optimis Presidensi G20 Bawa Dampak Positif

Erlangga mewakili Partai IBU mempersoalkan operasional sistem informasi partai politik (sipol). Dia menyebut sipol sering mengalami kendala yang membuat banyak uploading data gagal. Kasus itu kerap ditemui saat uploading dilakukan pengurus dari Gorontalo, Lampung, Papua, dan Papua Barat. ’’Jaringan internet di sana tidak memadai dan sering blank,’’ ujarnya.

Selain faktor teknis, Erlangga juga mempermasalahkan legalitas penggunaan sipol. Menurut dia, meski KPU mengklaim tidak wajib, sipol dalam praktiknya tetap menjadi acuan dalam menilai kelengkapan persyaratan parpol. Hal itu dinilai bertentangan dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 yang dibuat KPU sendiri.

Di sisi lain, anggota KPU RI Mochammad Afifuddin membantah semua dalil itu. Terkait Partai Pelita, Afif menyebut KPU sudah melayani sesuai prosedur. Saat pendaftaran 13 Agustus dinyatakan tidak lengkap, KPU memberi waktu hingga 14 Agustus pukul 23.59 WIB.

Baca Juga :  BNPB Siapkan TMC, BPBD Hadirkan Pawang

Namun, hingga batas waktu yang ditetapkan, Pelita tidak melakukan migrasi data yang dijanjikan untuk memenuhi data sipol. KPU pun menyebutnya sebagai kelalaian. ’’Dalil pelapor tidak berdasar,’’ tegasnya.

Afif juga menilai dalil Partai IBU tidak berdasar. Sistem sipol yang disiapkan pihaknya berjalan baik. Terbukti, banyak partai yang bisa menyelesaikan sesuai tenggat waktu.

Afif menambahkan, dalam persidangan agenda pembuktian yang dijadwalkan hari ini, KPU akan memperlihatkan hal itu. ’’Log aktivitas tiap partai (di sipol) kapan ke help desk akan kami siapkan semua,’’ tuturnya.

Ketua Majelis Bawaslu Rahmat Bagja mempersilakan KPU maupun pelapor untuk membawa barang bukti masing-masing. Pihaknya memberi waktu satu hari sebelum persidangan dilanjutkan sore nanti. (far/c18/bay)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya