Namun, terkait proses balik nama kendaraan (BBN) masih belum akan dilakukan dengan BPKB elektronik. Prosesnya masih akan mengandalkan cara konvensional.
“BBN 2 atau balik nama belum bisa dilayani dengan BPKB elektronik karena material BPKB elektronik terbatas,” jelas dia. Hanya saja, penerapan BPKB elektronik belum akan dilakukan pada tingkat Polres. Sampai saat ini akan dilakukan di tingkat Polda saja.
“Tingkat Polres belum bisa dilayani karena terbatasnya material. Jika perangkat dan material e-BPKB mencukupi, ke depan akan diberlakukan di Polres-Polres,” tukas Sumardji.
Penerapan BPKB elektronik ini tentu akan membuat proses mutasi kendaraan menjadi lebih cepat dengan proses yang tak lebih dari satu hari. Berbeda dengan sebelumnya yang memakan waktu berbulan-bulan.
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos