Sunday, November 24, 2024
30.7 C
Jayapura

Begini Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan, Tanpa Perlu Resign

BADAN  Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan merupakan badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Hari Tua.

Selain itu, juga meliputi Jaminan Pensiun, Jaminan Kematian, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang bertujuan untuk memberikan perlindungan untuk seluruh pekerja di Indonesia.

Selama bekerja, pekerja akan memiliki saldo Jaminan Hari Tua (JHT) yang dapat dicairkan ke rekening tabungan masing-masing setelah 1 bulan sejak waktu keluar dari perusahaan, dengan syarat:

–          Telah mengundurkan diri/ PHK

–          Usia pensiun

–          Cacat total tetap

–          Meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya (WNI)

–          Meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya (WNA)

Akan tetapi, untuk pekerja yang masih berstatus aktif bekerja di sebuah perusahaan, juga dapat melakukan pencairan JHT sebesar 10% dengan syarat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun.

Baca Juga :  Gaji Tak Dibayarkan, Ratusan Tenaga Honorer RSUD Wamena Demo

Dokumen yang diperlukan untuk mengajukan pencairan JHT 10% antara lain:

  1. Kartu peserta BPJAMSOSTEK
  2. E-KTP
  3. Kartu keluarga
  4. Buku tabungan
  5. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan
  6. NPWP

Prosedur klaim atau pencairan JHT bisa dilakukan di kantor cabang yang berada di area sekitar perusahaan atau tempat tinggal, atau bisa juga melalui klaim JHT online.

Untuk prosedur layanan di kantor cabang, yaitu:

  1. Pastikan membawa dokumen asli dan mengisi data formulir pengajuan JHT.
  2. Ambil nomor antrian.
  3. Nomor antrian kamu akan dipanggil untuk wawancara.
  4. setelah verifikasi dan wawancara berhasil, kamu akan mendapat tanda terima.
  5. Proses selesai, dan berikan penilaian kepuasan di e-survey.
  6. Tunggu hingga saldo JHT masuk ke rekening kamu (biasanya akan membutuhkan waktu beberapa hari).

Baca Juga: BPJS Kesehatan Efektifkan Layanan Kepesertaan

Baca Juga :  BPJS Kesehatan Tanggung Pelayanan Kesehatan Mental

Berikut prosedur layanan online:

  1. Klik portal layanan di Lapak Asik pada website berikut www.lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Isi data diri kamu berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.
  4. Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.
  5. Selanjutnya, kamu akan mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email kamu.
  6. Kamu akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call.
  7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah kamu lampirkan di formulir.

Untuk pengecekan status klaim, bisa dilakukan deengan membuka website www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking lalu masukkan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan klik informasi status klaim. (*)

Sumber: Jawapos

BADAN  Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan merupakan badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Hari Tua.

Selain itu, juga meliputi Jaminan Pensiun, Jaminan Kematian, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang bertujuan untuk memberikan perlindungan untuk seluruh pekerja di Indonesia.

Selama bekerja, pekerja akan memiliki saldo Jaminan Hari Tua (JHT) yang dapat dicairkan ke rekening tabungan masing-masing setelah 1 bulan sejak waktu keluar dari perusahaan, dengan syarat:

–          Telah mengundurkan diri/ PHK

–          Usia pensiun

–          Cacat total tetap

–          Meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya (WNI)

–          Meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya (WNA)

Akan tetapi, untuk pekerja yang masih berstatus aktif bekerja di sebuah perusahaan, juga dapat melakukan pencairan JHT sebesar 10% dengan syarat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun.

Baca Juga :  Irjen Pol Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

Dokumen yang diperlukan untuk mengajukan pencairan JHT 10% antara lain:

  1. Kartu peserta BPJAMSOSTEK
  2. E-KTP
  3. Kartu keluarga
  4. Buku tabungan
  5. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan
  6. NPWP

Prosedur klaim atau pencairan JHT bisa dilakukan di kantor cabang yang berada di area sekitar perusahaan atau tempat tinggal, atau bisa juga melalui klaim JHT online.

Untuk prosedur layanan di kantor cabang, yaitu:

  1. Pastikan membawa dokumen asli dan mengisi data formulir pengajuan JHT.
  2. Ambil nomor antrian.
  3. Nomor antrian kamu akan dipanggil untuk wawancara.
  4. setelah verifikasi dan wawancara berhasil, kamu akan mendapat tanda terima.
  5. Proses selesai, dan berikan penilaian kepuasan di e-survey.
  6. Tunggu hingga saldo JHT masuk ke rekening kamu (biasanya akan membutuhkan waktu beberapa hari).

Baca Juga: BPJS Kesehatan Efektifkan Layanan Kepesertaan

Baca Juga :  Covergae Pekerja Informasi dan Formal di Papua 59,16 Persen

Berikut prosedur layanan online:

  1. Klik portal layanan di Lapak Asik pada website berikut www.lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Isi data diri kamu berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.
  4. Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.
  5. Selanjutnya, kamu akan mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email kamu.
  6. Kamu akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call.
  7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah kamu lampirkan di formulir.

Untuk pengecekan status klaim, bisa dilakukan deengan membuka website www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking lalu masukkan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan klik informasi status klaim. (*)

Sumber: Jawapos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya