Menteri Tak Tahu Sumber Dana Rp 100 Miliar Sapi Kurban Presiden

Sementara Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan pembelian hewan kurban oleh Presiden Prabowo Subianto menggunakan anggaran negara tidak bertentangan dengan hukum Islam. Penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pengadaan sapi kurban dinilai sah secara syar’i, karena diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas.

Pernyataan tersebut disampaikan MUI menanggapi penyaluran sapi kurban sebanyak 1.098 ekor sapi oleh Presiden Prabowo Subianto melalui skema Bantuan Presiden (Banpres) mencapai Rp 100 miliar, pada Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah.

“Terkait dengan pembelian sapi dari APBN oleh Presiden melalui Banpres, saya kira ini secara syar’i tidak ada soal (tidak bermasalah),” kata Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, kepada wartawan, Rabu (27/5).

Baca Juga :  Komisi II Tegaskan Tenaga Honorer Tidak Akan Dihapus

Ia menjelaskan, praktik pengadaan hewan kurban oleh kepala negara menggunakan kas negara memiliki dasar fikih yang kuat dalam tradisi Islam. Menurutnya, konsep tersebut juga pernah dicontohkan dalam sejarah pemerintahan Islam terdahulu.

Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta itu merujuk pada hadis riwayat Imam Bukhari mengenai anjuran bagi seorang imam atau pemimpin untuk berkurban menggunakan kas negara.

“Sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari, bahwa disunahkan bagi imam, dalam konteks Indonesia adalah Presiden, membeli hewan kurban melalui Baitul Mal (kas negara),” jelasnya.

Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah itu menambahkan, dalam sistem pemerintahan modern, APBN dapat diposisikan sebagai bentuk Baitul Mal. Karena itu, kurban yang dilakukan presiden melalui anggaran negara pada hakikatnya merupakan kurban atas nama negara demi kepentingan rakyat.

Baca Juga :  Tak Kantongi Izin, Salat Idul Adha di Halaman Kantor Gubernur Papua Ditiadakan

“Sehingga qurban dari negara untuk kepentingan masyarakat. Dan itu tidak ada soal secara syar’i,” tegasnya.

Selain dari sisi keagamaan, MUI juga menilai mekanisme tersebut masuk akal secara administratif dan birokrasi. Prof Niam menyebut pola distribusinya tidak berbeda dengan program bantuan sosial pemerintah lainnya yang disalurkan melalui Banpres.

“Secara teknis sebenarnya kita juga bisa memahami, sebagaimana anggaran negara melalui Banpres diberikan sembako kemudian didistribusikan untuk masyarakat, dan ini tentu tidak ada isu,” tuturnya. (*/JawaPos.com)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Sementara Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan pembelian hewan kurban oleh Presiden Prabowo Subianto menggunakan anggaran negara tidak bertentangan dengan hukum Islam. Penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pengadaan sapi kurban dinilai sah secara syar’i, karena diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas.

Pernyataan tersebut disampaikan MUI menanggapi penyaluran sapi kurban sebanyak 1.098 ekor sapi oleh Presiden Prabowo Subianto melalui skema Bantuan Presiden (Banpres) mencapai Rp 100 miliar, pada Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah.

“Terkait dengan pembelian sapi dari APBN oleh Presiden melalui Banpres, saya kira ini secara syar’i tidak ada soal (tidak bermasalah),” kata Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, kepada wartawan, Rabu (27/5).

Baca Juga :  Prabowo Akui Banyak Maling di Program MBG

Ia menjelaskan, praktik pengadaan hewan kurban oleh kepala negara menggunakan kas negara memiliki dasar fikih yang kuat dalam tradisi Islam. Menurutnya, konsep tersebut juga pernah dicontohkan dalam sejarah pemerintahan Islam terdahulu.

Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta itu merujuk pada hadis riwayat Imam Bukhari mengenai anjuran bagi seorang imam atau pemimpin untuk berkurban menggunakan kas negara.

“Sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari, bahwa disunahkan bagi imam, dalam konteks Indonesia adalah Presiden, membeli hewan kurban melalui Baitul Mal (kas negara),” jelasnya.

Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah itu menambahkan, dalam sistem pemerintahan modern, APBN dapat diposisikan sebagai bentuk Baitul Mal. Karena itu, kurban yang dilakukan presiden melalui anggaran negara pada hakikatnya merupakan kurban atas nama negara demi kepentingan rakyat.

Baca Juga :  SYL Ditangkap, Novel: Upaya Firli Bahuri Tutupi Perkara Dugaan Pemerasan

“Sehingga qurban dari negara untuk kepentingan masyarakat. Dan itu tidak ada soal secara syar’i,” tegasnya.

Selain dari sisi keagamaan, MUI juga menilai mekanisme tersebut masuk akal secara administratif dan birokrasi. Prof Niam menyebut pola distribusinya tidak berbeda dengan program bantuan sosial pemerintah lainnya yang disalurkan melalui Banpres.

“Secara teknis sebenarnya kita juga bisa memahami, sebagaimana anggaran negara melalui Banpres diberikan sembako kemudian didistribusikan untuk masyarakat, dan ini tentu tidak ada isu,” tuturnya. (*/JawaPos.com)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Berita Terbaru

Artikel Lainnya