Tuesday, July 2, 2024
25.7 C
Jayapura

Camat Hingga Kades Bakal Digandeng untuk Berantas Judi Online

Upaya pencegahan lainnya bakal ditempuh dengan kampanye kesadaran masyarakat tentang bahaya judol. Edukasi dilakukan melalui sekolah-sekolah yang formal maupun non formal. Sosialisasi ini pun akan dimasifkan di instansi-instansi pemerintah. “Dan berikutnya adalah penguatan nilai-nilai agama, dengan tadi tokoh-tokoh agama juga hadir dan memberikan saran masukan termasuk juga list-list atau bagaimana kita bisa memberikan edukasi sosialisasi ke masyarakat,”paparnya.

Kendati proses pencegahan tengah dimasifkan, Hadi memastikan upaya penindakan hukum pun tak akan dilonggarkan. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) itu mengatakan, pihaknya baru saja menangkap 7 selebgram karena meng-endorse judol. Lima orang diketahui berasal dari Banten, dan sisanya dari Lampung.

Pihak berwajib pun baru saja melakukan pengungkapan terhadap tiga kasus judol dengan website 1XBeT, W88, dan liga Ciputra. Sebanyak 18 tersangka ditangkap dalam kasus tersebut. Dari tersangka ini, berhasil disita barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp 4,7 miliar, 3 unit mobil, 114 unit handphone, 96 buah buku rekening, 145 buah buku ATM, 9 unit laptop, dan 5 unit token. Saat ini, tiga situs judol tersebut tengah diusut oleh bareskrim polri untuk proses pengembangan.

“Kemudian ada 19 pemain judi online di Banda Aceh ditangkap polisi dan beberapa barang bukti,”ujarnya.

Kemudian, lanjut dia, Kominfo juga sudah memutus situs-situs dan network ke akses provider. Serangan ini pun diklaim membuat para otak dibalik judol ini tiarap.

Nantinya, PPATK akan terus melakukan pengawasan atas rekening-rekening yang mencurigakan sesuai data analis. Kemudian, rekening tersebut dibekukan selama 30 hari oleh bareskrim. Jika tidak mengaku, uang yang ada di rekening tersebut akan disita oleh negara

Baca Juga :  Polres Jeneponto Diserang, Seorang Anggota Tertembak

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mewanti-wanti agar masyarakat, khususnya yang ada di desa-desa untuk tak sembarangan meminjamkan nama dan nomor rekeningnya. Apalagi, dengan iming-iming imbalan. Pasalnya, modus tersebut kini tengah banyak dilakukan oleh para pelaku judol.

“Jangan dilayani, harus ditolak!,”tegasnya.

“Dan ingat bahwa orang yang memfasilitasi judi online itu penjara,”sambungnya. Ancamannya pun sampai 6 tahun penjara menurut undang-undang ITE pasal 45 ayat 2. Selain itu, bisa didenda hingga Rp 1 miliar.

Sementara itu, Menkominfo Budi Arie mengatakan, pihaknya akan mengumumkan nama karyawan Kominfo yang terpapar judol. Pihaknya akan membeberkan data tersebut pada esok Kamis (27/6).

“Untuk yang 164 wartawan, ini bukan jumlah yang sedikit. Tolong ingatkan, kalau yang masih pacaran, tolong diingatkan. Kalau yang sudah berumah tangga tolong lebih diingatkan lagi ya karena ini korban kita semua,”ungkapnya.

Maraknya praktik judol menjadi keprihatinan Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI). Mereka meminta Kominfo untuk lebih tegas lagi dalam menutup atau memblokir segala bentuk platform judol. “Judi apapun bentuknya, termasuk judi online hukumnya haram. Serta merusak sendi-sendi ekonomi, moral, dan mental masyarakat,” kata Ketua Umum ICMI Arif Satria di Jakarta kemarin.

Dia menuturkan fenomena judol di Indonesia sudah sangat memprihatinkan. Apalagi merujuk data dari PPATK, transaksi judol masyarakat Indonesia mencapai Rp 327 triliun pada 2023 lalu. Uang tersebut nyaris setara dengan seratus kali lipat APBD Kabupaten Cirebon. Seperti diketahui tahun lalu APBD Kabupaten Cirebon ditetapkan Rp 3,6 triliun dan diprioritaskan untuk perbaikan jalan.

Rektor IPB itu mengatakan, maraknya praktik judol di Indonesia sangat ironi. Pasalnya Indonesia memiliki populasi umat muslim yang sangat besar. “Tetapi justru menjadi juara satu dalam transaksi judi online,”paparnya. Dia menghitung tren ke belakang, nilai transaksi judi online sudah meningkat 8.136 persen dalam lima tahun terakhir. Catatannya pada 2018 lalu, transasksi judol tercatat RP 3,97 triliun.

Baca Juga :  Tersangka Sudah Dua Kali Beli Ganja di PNG   

Arif mengatakan jika tidak dicegah dengan cara yang tepat dan efektif, judol akan merusak ekonomi dan masa depan masyarakat Indonesia. Menurut dia ketika keperayaan bisa kaya lewat judi tertanam di masyarakat, maka akan muncul generasi pemalas. Mereka malas kerja, lebih baik ikut judi.

Dia menuturkan ICMI mengajak semua pihak untuk bersama-sama aktif terlibat dalam memberantas judol. Menurut dia pemberantasan judol tidak hanya bertumpu pada satgas yang baru dibentuk pemerintah. Tetapi perlu kolaborasi berbagai elemen masyarakat, khususnya untuk pencegahan.

Sekjen MUI Amirsyah Tambunan menegaskan bahwa di dalam ajaran Islam, segala bentuk perjudian adalah haram. Kemudian judi juga membawa dampak negatif lain seperti kemiskinan, pemborosan uang, permusuhan, dan lainnya. Amirsyah mengatakan judi adalah segaa permainan yang mengandung untung-rugi dan bersifat tidak jelas bagi si pelakunya.

Amirsyah mengatakan judol saat ini telah menjelma menjadi persoalan bangsa yang serius. Judi membuat masyarakat bersikap spekulatif dan memiliki keinginan cepat kaya tanpa bekerja keras. “Ketika kekalahan demi kekalahan judi semakin menumpuk, banyak yang akhirnya mengambil langkah ekstrem,”tuturnya. Seperti memijam uang di pinjaman online dengan bunga yang mencekik. Bahkan berujung kekerasan sampai bunuh diri. (mia/wan)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Upaya pencegahan lainnya bakal ditempuh dengan kampanye kesadaran masyarakat tentang bahaya judol. Edukasi dilakukan melalui sekolah-sekolah yang formal maupun non formal. Sosialisasi ini pun akan dimasifkan di instansi-instansi pemerintah. “Dan berikutnya adalah penguatan nilai-nilai agama, dengan tadi tokoh-tokoh agama juga hadir dan memberikan saran masukan termasuk juga list-list atau bagaimana kita bisa memberikan edukasi sosialisasi ke masyarakat,”paparnya.

Kendati proses pencegahan tengah dimasifkan, Hadi memastikan upaya penindakan hukum pun tak akan dilonggarkan. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) itu mengatakan, pihaknya baru saja menangkap 7 selebgram karena meng-endorse judol. Lima orang diketahui berasal dari Banten, dan sisanya dari Lampung.

Pihak berwajib pun baru saja melakukan pengungkapan terhadap tiga kasus judol dengan website 1XBeT, W88, dan liga Ciputra. Sebanyak 18 tersangka ditangkap dalam kasus tersebut. Dari tersangka ini, berhasil disita barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp 4,7 miliar, 3 unit mobil, 114 unit handphone, 96 buah buku rekening, 145 buah buku ATM, 9 unit laptop, dan 5 unit token. Saat ini, tiga situs judol tersebut tengah diusut oleh bareskrim polri untuk proses pengembangan.

“Kemudian ada 19 pemain judi online di Banda Aceh ditangkap polisi dan beberapa barang bukti,”ujarnya.

Kemudian, lanjut dia, Kominfo juga sudah memutus situs-situs dan network ke akses provider. Serangan ini pun diklaim membuat para otak dibalik judol ini tiarap.

Nantinya, PPATK akan terus melakukan pengawasan atas rekening-rekening yang mencurigakan sesuai data analis. Kemudian, rekening tersebut dibekukan selama 30 hari oleh bareskrim. Jika tidak mengaku, uang yang ada di rekening tersebut akan disita oleh negara

Baca Juga :  8 Daerah di Papua Sudah Miliki Videotron Kecuali Mamberamo Raya

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mewanti-wanti agar masyarakat, khususnya yang ada di desa-desa untuk tak sembarangan meminjamkan nama dan nomor rekeningnya. Apalagi, dengan iming-iming imbalan. Pasalnya, modus tersebut kini tengah banyak dilakukan oleh para pelaku judol.

“Jangan dilayani, harus ditolak!,”tegasnya.

“Dan ingat bahwa orang yang memfasilitasi judi online itu penjara,”sambungnya. Ancamannya pun sampai 6 tahun penjara menurut undang-undang ITE pasal 45 ayat 2. Selain itu, bisa didenda hingga Rp 1 miliar.

Sementara itu, Menkominfo Budi Arie mengatakan, pihaknya akan mengumumkan nama karyawan Kominfo yang terpapar judol. Pihaknya akan membeberkan data tersebut pada esok Kamis (27/6).

“Untuk yang 164 wartawan, ini bukan jumlah yang sedikit. Tolong ingatkan, kalau yang masih pacaran, tolong diingatkan. Kalau yang sudah berumah tangga tolong lebih diingatkan lagi ya karena ini korban kita semua,”ungkapnya.

Maraknya praktik judol menjadi keprihatinan Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI). Mereka meminta Kominfo untuk lebih tegas lagi dalam menutup atau memblokir segala bentuk platform judol. “Judi apapun bentuknya, termasuk judi online hukumnya haram. Serta merusak sendi-sendi ekonomi, moral, dan mental masyarakat,” kata Ketua Umum ICMI Arif Satria di Jakarta kemarin.

Dia menuturkan fenomena judol di Indonesia sudah sangat memprihatinkan. Apalagi merujuk data dari PPATK, transaksi judol masyarakat Indonesia mencapai Rp 327 triliun pada 2023 lalu. Uang tersebut nyaris setara dengan seratus kali lipat APBD Kabupaten Cirebon. Seperti diketahui tahun lalu APBD Kabupaten Cirebon ditetapkan Rp 3,6 triliun dan diprioritaskan untuk perbaikan jalan.

Rektor IPB itu mengatakan, maraknya praktik judol di Indonesia sangat ironi. Pasalnya Indonesia memiliki populasi umat muslim yang sangat besar. “Tetapi justru menjadi juara satu dalam transaksi judi online,”paparnya. Dia menghitung tren ke belakang, nilai transaksi judi online sudah meningkat 8.136 persen dalam lima tahun terakhir. Catatannya pada 2018 lalu, transasksi judol tercatat RP 3,97 triliun.

Baca Juga :  Tumbuhkan Kreatifitas Anak, Satgas Yonif 125/SMB Ajari Anak-Anak Menggambar

Arif mengatakan jika tidak dicegah dengan cara yang tepat dan efektif, judol akan merusak ekonomi dan masa depan masyarakat Indonesia. Menurut dia ketika keperayaan bisa kaya lewat judi tertanam di masyarakat, maka akan muncul generasi pemalas. Mereka malas kerja, lebih baik ikut judi.

Dia menuturkan ICMI mengajak semua pihak untuk bersama-sama aktif terlibat dalam memberantas judol. Menurut dia pemberantasan judol tidak hanya bertumpu pada satgas yang baru dibentuk pemerintah. Tetapi perlu kolaborasi berbagai elemen masyarakat, khususnya untuk pencegahan.

Sekjen MUI Amirsyah Tambunan menegaskan bahwa di dalam ajaran Islam, segala bentuk perjudian adalah haram. Kemudian judi juga membawa dampak negatif lain seperti kemiskinan, pemborosan uang, permusuhan, dan lainnya. Amirsyah mengatakan judi adalah segaa permainan yang mengandung untung-rugi dan bersifat tidak jelas bagi si pelakunya.

Amirsyah mengatakan judol saat ini telah menjelma menjadi persoalan bangsa yang serius. Judi membuat masyarakat bersikap spekulatif dan memiliki keinginan cepat kaya tanpa bekerja keras. “Ketika kekalahan demi kekalahan judi semakin menumpuk, banyak yang akhirnya mengambil langkah ekstrem,”tuturnya. Seperti memijam uang di pinjaman online dengan bunga yang mencekik. Bahkan berujung kekerasan sampai bunuh diri. (mia/wan)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya