Friday, February 27, 2026
27.4 C
Jayapura

Waspada Sindikat Jual Beli Bayi

Setiap Kepala Dihargai Puluhan Juta

JAKARTA – Pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) oleh Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat yang melakukan jual beli bayi. Praktik mengerikan itu dilakukan dengan melabeli setiap bayi dengan harga hingga puluhan juta per kepala.

Fakta tersebut terungkap dalam konferensi pers yang disampaikan oleh jajaran Bareskrim Polri pada Rabu (25/2). Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin menyampaikan bahwa melalui pengungkapan kasus tersebut, pihaknya berhasil menyelamatkan tujuh bayi.

”Tujuh orang bayi itu bukan jumlah yang sedikit karena ini terhitung nyawa, sehingga menjadi atensi khusus pimpinan kami untuk bisa mengungkap perkara ini,” kata dia tegas.

Adalah Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) yang berhasil mengungkap kasus tersebut. Mereka membongkar praktik jual beli bayi yang dilakukan secara terang-terangan melalui media sosial seperti TikTok dan Facebook.

Baca Juga :  Harga Bawang Diprediksi Melonjak Jelang Lebaran

Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah mengungkapkan bahwa harga bayi yang diperjualbelikan bervariasi. Harga itu bergantung pada jalur transaksi. Apabila pembelian dilakukan langsung kepada ibu kandung, harganya relatif lebih rendah dibanding melalui perantara.

”Harga dari Ibu bayi Rp 8 juta sampai dengan Rp 15 juta. Kalau harga perantara Rp 15 sampai Rp 80 juta,” ucap Nurul. Berdasar kasus yang berhasil diungkap oleh jajarannya, Nurul menyebutkan bahwa semakin banyak perantara, maka semakin tinggi harga bayi yang diperjualbelikan. Dalam kasus tersebut, Bareskrim Polri menyelamatkan tujuh orang bayi dari 12 orang tersangka.

”Telah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 12 orang yang terdiri atas delapan orang dari kelompok perantara dan empat orang dari kelompok orang tua,” imbuhnya.

Baca Juga :  Miris, Bayi Laki-Laki Baru Lahir Dibuang di Tengah Perkebunan Sawit 

Setiap Kepala Dihargai Puluhan Juta

JAKARTA – Pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) oleh Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat yang melakukan jual beli bayi. Praktik mengerikan itu dilakukan dengan melabeli setiap bayi dengan harga hingga puluhan juta per kepala.

Fakta tersebut terungkap dalam konferensi pers yang disampaikan oleh jajaran Bareskrim Polri pada Rabu (25/2). Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin menyampaikan bahwa melalui pengungkapan kasus tersebut, pihaknya berhasil menyelamatkan tujuh bayi.

”Tujuh orang bayi itu bukan jumlah yang sedikit karena ini terhitung nyawa, sehingga menjadi atensi khusus pimpinan kami untuk bisa mengungkap perkara ini,” kata dia tegas.

Adalah Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) yang berhasil mengungkap kasus tersebut. Mereka membongkar praktik jual beli bayi yang dilakukan secara terang-terangan melalui media sosial seperti TikTok dan Facebook.

Baca Juga :  Bahlil pastikan Perpanjangan Izin Freeport Bakal Terbit Sebelum Jokowi Lengser

Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah mengungkapkan bahwa harga bayi yang diperjualbelikan bervariasi. Harga itu bergantung pada jalur transaksi. Apabila pembelian dilakukan langsung kepada ibu kandung, harganya relatif lebih rendah dibanding melalui perantara.

”Harga dari Ibu bayi Rp 8 juta sampai dengan Rp 15 juta. Kalau harga perantara Rp 15 sampai Rp 80 juta,” ucap Nurul. Berdasar kasus yang berhasil diungkap oleh jajarannya, Nurul menyebutkan bahwa semakin banyak perantara, maka semakin tinggi harga bayi yang diperjualbelikan. Dalam kasus tersebut, Bareskrim Polri menyelamatkan tujuh orang bayi dari 12 orang tersangka.

”Telah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 12 orang yang terdiri atas delapan orang dari kelompok perantara dan empat orang dari kelompok orang tua,” imbuhnya.

Baca Juga :  Harga Bawang Diprediksi Melonjak Jelang Lebaran

Berita Terbaru

Artikel Lainnya