Pimpinan, LaNyalla Nyatakan Siap Kembali jadi Ketua DPD RI Periode 2024-2029

JAKARTA – Puluhan anggota DPD RI petahana yang kembali terpilih dan anggota DPD RI yang baru terpilih untuk masa bakti 2024-2029 sepakat mendukung AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, Nono Sampono, Elviana dan Tamsil Linrung sebagai Paket Pimpinan DPD RI masa bakti 2024-2029. Dukungan itu dinyatakan dalam acara Deklarasi Paket Pimpinan DPD RI 2024-2029 di Telaga Senayan Restoran, Jakarta Pusat, Minggu (23/6).

Anggota DPD RI terpilih, Fahira Idris meyakini, LaNyalla, Nono Sampono, Elviana dan Tamsil Linrung mampu mewujudkan DPD RI yang semakin kuat dan bermartabat. Salah satunya, kini DPD RI menempatkan peringkat ketiga kepercayaan masyarakat pada tingkat lembaga negara.

“Ini artinya, pengabdian kita selama hampir lima tahun bersama Ketua Pak AA LaNyalla Mahmud Mattalitti telah menghasilkan kepercayaan publik yang kuat. Itulah mengapa, pilihan kita hari ini, untuk bersepakat mengawal dan mengantarkan Paket Pimpinan DPD RI masa bakti 2024-2029, sudah sangat tepat,” ucap Fahira.

“Saya percaya, Kuartet Negarawan yang kita usung hari ini, akan mampu untuk mewujudkan DPD RI yang semakin kuat dan bermartabat,” sambung Senator dapil DKI Jakarta ini.

Sementara, LaNyalla memastikan bahwa dirinya kembali siap memimpin DPD RI bersama Nono Sampono, Elviana dan Tamsil Linrung untuk periode 2024-2029.

“Insya Allah, saya sendiri, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, Pak Nono Sampono, Ibu Elviana, dan Pak Tamsil Linrung, siap mengabdikan diri bersama seluruh Anggota DPD RI, untuk bersama-sama mewujudkan DPD RI yang Kuat dan Bermartabat,” ujar LaNyalla.

LaNyalla menjelaskan, DPD RI merupakan rumah untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat dan seluruh stakeholder di daerah. Karena itu, dia mengajak para Senator untuk bersama-sama dalam satu semangat, menunjukkan kepada bangsa Indonesia bahwa DPD RI akan tetap mampu memperjuangkan aspirasi daerah.

“Sehingga DPD RI dapat menampung berbagai dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara, yang sekaligus dapat menjamin keputusan di tingkat nasional yang terkait dengan kepentingan daerah, diambil melalui mekanisme double check, yang menjamin tersalurkannya aspirasi daerah,” ucap LaNyalla.

Menyangkut penguatan DPD lewat jalur Konstitusi, LaNyalla mengklarifikasi beberapa narasi menyesatkan di luar yang menyatakan seolah dirinya dan Nono Sampono ingin membubarkan DPD RI dengan mengkampanyekan gagasan untuk kembali ke UUD 1945 naskah asli.

Menurut LaNyalla, narasi itu sengaja disampaikan tidak utuh. Padahal jika mengikuti secara utuh bagaimana hasil keputusan Sidang Paripurna DPD RI pada tanggal 14 Juli 2023 lalu, justru upaya  memperkuat posisi DPD RI sehingga bisa menjadi pembentuk Undang-Undang yang sama dengan DPR RI.

“Karena penguatan melalui jalur Konstitusi ini adalah dengan cara kembali ke UUD 1945 naskah asli, kemudian dilakukan Amandemen dengan Teknik Adendum. Dimana salah satunya adalah memastikan DPD RI, yang diisi oleh peserta Pemilu Legislatif dari jalur perseorangan memiliki kewenangan pembentukan Undang-Undang secara utuh, seperti halnya DPR RI yang diisi oleh peserta Pemilu Legislatif dari jalur Partai Politik,” pungkasnya.(jawapos.com)

JAKARTA – Puluhan anggota DPD RI petahana yang kembali terpilih dan anggota DPD RI yang baru terpilih untuk masa bakti 2024-2029 sepakat mendukung AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, Nono Sampono, Elviana dan Tamsil Linrung sebagai Paket Pimpinan DPD RI masa bakti 2024-2029. Dukungan itu dinyatakan dalam acara Deklarasi Paket Pimpinan DPD RI 2024-2029 di Telaga Senayan Restoran, Jakarta Pusat, Minggu (23/6).

Anggota DPD RI terpilih, Fahira Idris meyakini, LaNyalla, Nono Sampono, Elviana dan Tamsil Linrung mampu mewujudkan DPD RI yang semakin kuat dan bermartabat. Salah satunya, kini DPD RI menempatkan peringkat ketiga kepercayaan masyarakat pada tingkat lembaga negara.

“Ini artinya, pengabdian kita selama hampir lima tahun bersama Ketua Pak AA LaNyalla Mahmud Mattalitti telah menghasilkan kepercayaan publik yang kuat. Itulah mengapa, pilihan kita hari ini, untuk bersepakat mengawal dan mengantarkan Paket Pimpinan DPD RI masa bakti 2024-2029, sudah sangat tepat,” ucap Fahira.

“Saya percaya, Kuartet Negarawan yang kita usung hari ini, akan mampu untuk mewujudkan DPD RI yang semakin kuat dan bermartabat,” sambung Senator dapil DKI Jakarta ini.

Sementara, LaNyalla memastikan bahwa dirinya kembali siap memimpin DPD RI bersama Nono Sampono, Elviana dan Tamsil Linrung untuk periode 2024-2029.

“Insya Allah, saya sendiri, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, Pak Nono Sampono, Ibu Elviana, dan Pak Tamsil Linrung, siap mengabdikan diri bersama seluruh Anggota DPD RI, untuk bersama-sama mewujudkan DPD RI yang Kuat dan Bermartabat,” ujar LaNyalla.

LaNyalla menjelaskan, DPD RI merupakan rumah untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat dan seluruh stakeholder di daerah. Karena itu, dia mengajak para Senator untuk bersama-sama dalam satu semangat, menunjukkan kepada bangsa Indonesia bahwa DPD RI akan tetap mampu memperjuangkan aspirasi daerah.

“Sehingga DPD RI dapat menampung berbagai dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara, yang sekaligus dapat menjamin keputusan di tingkat nasional yang terkait dengan kepentingan daerah, diambil melalui mekanisme double check, yang menjamin tersalurkannya aspirasi daerah,” ucap LaNyalla.

Menyangkut penguatan DPD lewat jalur Konstitusi, LaNyalla mengklarifikasi beberapa narasi menyesatkan di luar yang menyatakan seolah dirinya dan Nono Sampono ingin membubarkan DPD RI dengan mengkampanyekan gagasan untuk kembali ke UUD 1945 naskah asli.

Menurut LaNyalla, narasi itu sengaja disampaikan tidak utuh. Padahal jika mengikuti secara utuh bagaimana hasil keputusan Sidang Paripurna DPD RI pada tanggal 14 Juli 2023 lalu, justru upaya  memperkuat posisi DPD RI sehingga bisa menjadi pembentuk Undang-Undang yang sama dengan DPR RI.

“Karena penguatan melalui jalur Konstitusi ini adalah dengan cara kembali ke UUD 1945 naskah asli, kemudian dilakukan Amandemen dengan Teknik Adendum. Dimana salah satunya adalah memastikan DPD RI, yang diisi oleh peserta Pemilu Legislatif dari jalur perseorangan memiliki kewenangan pembentukan Undang-Undang secara utuh, seperti halnya DPR RI yang diisi oleh peserta Pemilu Legislatif dari jalur Partai Politik,” pungkasnya.(jawapos.com)