Tuesday, February 24, 2026
25.2 C
Jayapura

Produk AS Tidak Wajib Label Halal di Indonesia, MUI Tegaskan Waspada

Kesepakatan Dagang Indonesia–AS

Sebelumnya, pemerintah memastikan tidak akan memberlakukan persyaratan pelabelan maupun sertifikasi halal terhadap produk nonhalal yang beredar di dalam negeri. Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen terbaru dalam pengaturan perdagangan dan standar produk.

Artinya, pelaku usaha yang memproduksi atau mengimpor produk nonhalal tidak diwajibkan mengurus sertifikasi halal sebagaimana berlaku bagi produk yang dipasarkan atau diklaim sebagai halal. Dengan demikian, kewajiban sertifikasi dan pelabelan hanya diterapkan pada produk yang memang dipasarkan sebagai produk halal.

Ketentuan tersebut tertuang dalam kesepakatan tarif resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan AS. Dalam dokumen itu disebutkan, “Dengan tujuan memfasilitasi ekspor Amerika Serikat atas kosmetik, perangkat medis, dan barang manufaktur lainnya yang saat ini mungkin diwajibkan memiliki sertifikasi halal, Indonesia akan membebaskan produk AS dari persyaratan sertifikasi halal dan pelabelan halal.”

Baca Juga :  Gibran Resmi Jadi Wapres ke-14, Ini Daftar Lengkap Wapres Sejak Era Kemerdekaan

Indonesia juga akan mengizinkan setiap lembaga sertifikasi halal AS yang diakui oleh otoritas halal Indonesia untuk mensertifikasi produk apa pun sebagai halal untuk diimpor ke Indonesia tanpa persyaratan atau pembatasan tambahan.

Selain itu, pemerintah akan menyederhanakan proses pengakuan lembaga sertifikasi halal AS serta mempercepat proses persetujuan. Indonesia juga membebaskan kontainer dan bahan lain yang digunakan untuk mengangkut barang manufaktur dari persyaratan sertifikasi dan pelabelan halal, kecuali untuk kontainer yang digunakan mengangkut makanan dan minuman, kosmetik, serta produk farmasi.(*/Jawapos)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Kesepakatan Dagang Indonesia–AS

Sebelumnya, pemerintah memastikan tidak akan memberlakukan persyaratan pelabelan maupun sertifikasi halal terhadap produk nonhalal yang beredar di dalam negeri. Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen terbaru dalam pengaturan perdagangan dan standar produk.

Artinya, pelaku usaha yang memproduksi atau mengimpor produk nonhalal tidak diwajibkan mengurus sertifikasi halal sebagaimana berlaku bagi produk yang dipasarkan atau diklaim sebagai halal. Dengan demikian, kewajiban sertifikasi dan pelabelan hanya diterapkan pada produk yang memang dipasarkan sebagai produk halal.

Ketentuan tersebut tertuang dalam kesepakatan tarif resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan AS. Dalam dokumen itu disebutkan, “Dengan tujuan memfasilitasi ekspor Amerika Serikat atas kosmetik, perangkat medis, dan barang manufaktur lainnya yang saat ini mungkin diwajibkan memiliki sertifikasi halal, Indonesia akan membebaskan produk AS dari persyaratan sertifikasi halal dan pelabelan halal.”

Baca Juga :  Gibran Resmi Jadi Wapres ke-14, Ini Daftar Lengkap Wapres Sejak Era Kemerdekaan

Indonesia juga akan mengizinkan setiap lembaga sertifikasi halal AS yang diakui oleh otoritas halal Indonesia untuk mensertifikasi produk apa pun sebagai halal untuk diimpor ke Indonesia tanpa persyaratan atau pembatasan tambahan.

Selain itu, pemerintah akan menyederhanakan proses pengakuan lembaga sertifikasi halal AS serta mempercepat proses persetujuan. Indonesia juga membebaskan kontainer dan bahan lain yang digunakan untuk mengangkut barang manufaktur dari persyaratan sertifikasi dan pelabelan halal, kecuali untuk kontainer yang digunakan mengangkut makanan dan minuman, kosmetik, serta produk farmasi.(*/Jawapos)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Berita Terbaru

Artikel Lainnya