Ketua Pusat Studi Fatwa dan Hukum Islam (PUSFAHIM) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu menambahkan, aturan ini merupakan bentuk perlindungan negara terhadap konsumsi masyarakat dalam kerangka hak asasi manusia.
Prof Ni’am juga mengungkapkan, dalam kunjungannya ke sejumlah negara bagian di AS untuk kerja sama dengan lembaga halal, ia melihat sistem sertifikasi halal juga telah diakui di Negeri Paman Sam tersebut.
“Kalau Amerika berbicara soal hak asasi manusia, maka sertifikasi halal adalah bagian dari implementasi penghormatan terhadap hak asasi paling mendasar, yakni hak beragama,” ungkapnya.
Ia menegaskan, konsumsi halal adalah kewajiban agama yang tidak bisa dinegosiasikan.
“Tidak bisa dibarter dengan harga. Diberi gratis pun, jika tidak halal, maka tidak boleh dikonsumsi,” tuturnya.
Meski demikian, Prof Ni’am membuka ruang kompromi dalam aspek teknis, seperti penyederhanaan administrasi, transparansi pelaporan, serta efisiensi biaya dan waktu pengurusan. Namun, aspek substansi kehalalan, menurutnya, tidak boleh dikompromikan.
“Hal-hal administratif bisa disederhanakan. Tetapi jangan sampai mengorbankan hal yang fundamental hanya demi keuntungan finansial, sehingga hak dasar masyarakat Indonesia tercabut,” pungkasnya.
Ketua Pusat Studi Fatwa dan Hukum Islam (PUSFAHIM) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu menambahkan, aturan ini merupakan bentuk perlindungan negara terhadap konsumsi masyarakat dalam kerangka hak asasi manusia.
Prof Ni’am juga mengungkapkan, dalam kunjungannya ke sejumlah negara bagian di AS untuk kerja sama dengan lembaga halal, ia melihat sistem sertifikasi halal juga telah diakui di Negeri Paman Sam tersebut.
“Kalau Amerika berbicara soal hak asasi manusia, maka sertifikasi halal adalah bagian dari implementasi penghormatan terhadap hak asasi paling mendasar, yakni hak beragama,” ungkapnya.
Ia menegaskan, konsumsi halal adalah kewajiban agama yang tidak bisa dinegosiasikan.
“Tidak bisa dibarter dengan harga. Diberi gratis pun, jika tidak halal, maka tidak boleh dikonsumsi,” tuturnya.
Meski demikian, Prof Ni’am membuka ruang kompromi dalam aspek teknis, seperti penyederhanaan administrasi, transparansi pelaporan, serta efisiensi biaya dan waktu pengurusan. Namun, aspek substansi kehalalan, menurutnya, tidak boleh dikompromikan.
“Hal-hal administratif bisa disederhanakan. Tetapi jangan sampai mengorbankan hal yang fundamental hanya demi keuntungan finansial, sehingga hak dasar masyarakat Indonesia tercabut,” pungkasnya.