JAKARTA-Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menjelaskan bahwa kuota internet yang hangus atau tidak terpakai tidak dapat diperpanjang ke periode berikutnya melalui skema rollover.
Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi, Wayan Toni Supriyanto, menyatakan bahwa kebijakan rollover kuota internet berpotensi menambah beban serta biaya bagi operator telekomunikasi.
“Kewajiban rollover maupun refund secara umum berpotensi menimbulkan beban kapasitas dan biaya tambahan yang tidak terukur bagi penyelenggara komunikasi,” kata Wayan dalam sidang lanjutan uji materi UU Cipta Kerja terkait perkara kuota hangus di Mahkamah Konstitusi (MK), sebagaimana dilansir dari Antara Minggu (22/2).
Toni mengungkapkan, kondisi tersebut bisa berdampak pada penyesuaian tarif layanan, berkurangnya pilihan paket dengan harga terjangkau, menurunnya kualitas layanan akibat kepadatan jaringan, hingga terganggunya perencanaan kapasitas jaringan.
Komdigi juga menilai, tuntutan agar kuota internet tetap berlaku selama masa aktif kartu atau tanpa batas waktu justru berisiko memicu ketidakpastian hukum serta ketidakseimbangan kewajiban bagi penyelenggara layanan telekomunikasi.
“Karena tidak terdapat batas yang jelas mengenai berakhirnya tanggung jawab penyediaan layanan,” katanya.
JAKARTA-Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menjelaskan bahwa kuota internet yang hangus atau tidak terpakai tidak dapat diperpanjang ke periode berikutnya melalui skema rollover.
Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi, Wayan Toni Supriyanto, menyatakan bahwa kebijakan rollover kuota internet berpotensi menambah beban serta biaya bagi operator telekomunikasi.
“Kewajiban rollover maupun refund secara umum berpotensi menimbulkan beban kapasitas dan biaya tambahan yang tidak terukur bagi penyelenggara komunikasi,” kata Wayan dalam sidang lanjutan uji materi UU Cipta Kerja terkait perkara kuota hangus di Mahkamah Konstitusi (MK), sebagaimana dilansir dari Antara Minggu (22/2).
Toni mengungkapkan, kondisi tersebut bisa berdampak pada penyesuaian tarif layanan, berkurangnya pilihan paket dengan harga terjangkau, menurunnya kualitas layanan akibat kepadatan jaringan, hingga terganggunya perencanaan kapasitas jaringan.
Komdigi juga menilai, tuntutan agar kuota internet tetap berlaku selama masa aktif kartu atau tanpa batas waktu justru berisiko memicu ketidakpastian hukum serta ketidakseimbangan kewajiban bagi penyelenggara layanan telekomunikasi.
“Karena tidak terdapat batas yang jelas mengenai berakhirnya tanggung jawab penyediaan layanan,” katanya.