Saturday, December 21, 2024
26.7 C
Jayapura

Pemkab Jayawijaya Direkomendasikan Tetapkan 15 Cagar Budaya

WAMENA– Dinas Pariwisata dan Kebudayaan bersama tim ahli cagar budaya kabupaten Jayawijaya  mengeluarkan rekomendasi penetapan 15 objek cagar budaya di wilayah itu berupa benda, bangunan, situs dan struktur, ini dilakukan usai pembahasan dalam seminar bersama akademisi, balai pelestarian lingkungan dan peneliti.

Kepala Dinas Pariwisata dan kebudayaan kabupaten Jayawijaya Engelbert Sorabut  mengatakan Tim ahli Cagar Budaya (TACB) kabupaten melakukan pembahasan penetapan 15 objek cagar budaya untuk disampaikan ke Pemerintah Kabupaten Jayawijaya untuk ditetapkan sebagai Cagar budaya.

“Untuk hasilkan rekomendasi ini diawali dengan seminar dan pembahasan penetapan Cagar Budaya dari tanggal 16-18 Desember 2024. Dalam pembahasan rekomendasi  penetapan Cagar budaya hadir juga Tim Ahli Cagar Budaya Nasional, Akademisi Uncen, Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XXII Provinsi Papua, Peneliti Muda Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN),” ungkapnya Kamis (19/12) di Wamena.

Baca Juga :  Bea Cukai Amankan Sabu Seberat 1.200 Gram dalam Senar Pancing di Bandara Soetta

Menurutnya, dari 15 objek Cagar Budaya yang ditetapkan diantaranya Mumi Alongka Hubi, Mumi Agatmamente Mabel, Mumi Wirapak Elosak, Mumi Wimontok Mabel dan Kapak Lonjong masuk dalam kategori benda. Untuk kategori Bangunan Pilamo Mogorpaliogoma. Kategori struktur diantaranya lukisan dinding Gua Kontilola,

“Untuk kategori lukisan itu di dinding gua Lokale, lukisan dinding gua Togele, Batu Asah Watiwaga, Batu Asah Abuki dan kategori situs diantaranya Lokasi Gua Kontilola, Lokasi Gua Lokale, Lokasi Gua Yogele dan Lokasi Bukit Watigawa.”jelas Kadisbudpar.

Sementara itu,  Tim Ahli Cagar Budaya Nasional Drs. Marsis Sutopo, M. Si,  mengatakan objek diduga cagar budaya ini dikaji oleh tenaga/tim ahli cagar budaya tersebut untuk di nilai apakah memenuhi kriteria atau tidak. Setelah dikaji, naskah rekomendasinya akan diusulkan kepada Bupati untuk menetapkan dengan Surat Keputusan (SK).

Baca Juga :  TNI AD Akan Bangun Kodam di Semua Provinsi

“Tim hanya mengkaji dan merekomendasikan untuk ditetapkan oleh Bupati sebagai bagian dari objek cagar budaya kabupaten dari 15 objek tersebut. Dan untuk menjadi cagar budaya tingkat Provinsi, dari pihak Kabupaten mengusulkan ke Provinsi dan dikaji oleh tim ahli Provinsi dan ditetapkan bila memenuhi kriteria cagar budaya.”bebernya

Ia juga mengaku setelah ditetapkan oleh gubernur lalu diusulkan ke tingkat nasional, dari tim ahli Nasional juga akan mengkaji lagi apakah memenuhi kriteria atau tidak dan tidak menutup kemungkinan bisa diusulkan ke Unesco untuk menjadi warisan Dunia bila memenuhi kriteria tadi sesuai standar yang mereka miliki.

WAMENA– Dinas Pariwisata dan Kebudayaan bersama tim ahli cagar budaya kabupaten Jayawijaya  mengeluarkan rekomendasi penetapan 15 objek cagar budaya di wilayah itu berupa benda, bangunan, situs dan struktur, ini dilakukan usai pembahasan dalam seminar bersama akademisi, balai pelestarian lingkungan dan peneliti.

Kepala Dinas Pariwisata dan kebudayaan kabupaten Jayawijaya Engelbert Sorabut  mengatakan Tim ahli Cagar Budaya (TACB) kabupaten melakukan pembahasan penetapan 15 objek cagar budaya untuk disampaikan ke Pemerintah Kabupaten Jayawijaya untuk ditetapkan sebagai Cagar budaya.

“Untuk hasilkan rekomendasi ini diawali dengan seminar dan pembahasan penetapan Cagar Budaya dari tanggal 16-18 Desember 2024. Dalam pembahasan rekomendasi  penetapan Cagar budaya hadir juga Tim Ahli Cagar Budaya Nasional, Akademisi Uncen, Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XXII Provinsi Papua, Peneliti Muda Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN),” ungkapnya Kamis (19/12) di Wamena.

Baca Juga :  Dinas PTSP Gelar Uji Publik Rancangan Perubahan Perbup

Menurutnya, dari 15 objek Cagar Budaya yang ditetapkan diantaranya Mumi Alongka Hubi, Mumi Agatmamente Mabel, Mumi Wirapak Elosak, Mumi Wimontok Mabel dan Kapak Lonjong masuk dalam kategori benda. Untuk kategori Bangunan Pilamo Mogorpaliogoma. Kategori struktur diantaranya lukisan dinding Gua Kontilola,

“Untuk kategori lukisan itu di dinding gua Lokale, lukisan dinding gua Togele, Batu Asah Watiwaga, Batu Asah Abuki dan kategori situs diantaranya Lokasi Gua Kontilola, Lokasi Gua Lokale, Lokasi Gua Yogele dan Lokasi Bukit Watigawa.”jelas Kadisbudpar.

Sementara itu,  Tim Ahli Cagar Budaya Nasional Drs. Marsis Sutopo, M. Si,  mengatakan objek diduga cagar budaya ini dikaji oleh tenaga/tim ahli cagar budaya tersebut untuk di nilai apakah memenuhi kriteria atau tidak. Setelah dikaji, naskah rekomendasinya akan diusulkan kepada Bupati untuk menetapkan dengan Surat Keputusan (SK).

Baca Juga :  MK Putuskan 3 Distrik di Jayawijaya Bakal PSU

“Tim hanya mengkaji dan merekomendasikan untuk ditetapkan oleh Bupati sebagai bagian dari objek cagar budaya kabupaten dari 15 objek tersebut. Dan untuk menjadi cagar budaya tingkat Provinsi, dari pihak Kabupaten mengusulkan ke Provinsi dan dikaji oleh tim ahli Provinsi dan ditetapkan bila memenuhi kriteria cagar budaya.”bebernya

Ia juga mengaku setelah ditetapkan oleh gubernur lalu diusulkan ke tingkat nasional, dari tim ahli Nasional juga akan mengkaji lagi apakah memenuhi kriteria atau tidak dan tidak menutup kemungkinan bisa diusulkan ke Unesco untuk menjadi warisan Dunia bila memenuhi kriteria tadi sesuai standar yang mereka miliki.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/