Komisi menyimpulkan bahwa aparat keamanan dan otoritas Israel memiliki niat untuk “menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, warga Palestina di Jalur Gaza”. Selain tuduhan genosida, laporan itu juga menyebut Israel melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pemusnahan, dengan menyatakan bahwa tentara Israel secara sengaja membunuh warga sipil Palestina.Temuan PBB langsung dibantah keras oleh Kementerian Luar Negeri Israel. Dalam pernyataan di platform X, Israel menyebut laporan itu sepenuhnya palsu dan menuduh komisi penyelidik “bertindak sebagai corong Hamas”.
Perwakilan tetap Israel untuk PBB, Daniel Meron, bahkan menyebut laporan tersebut sebagai skandal, fitnah, dan omong kosong yang berbahaya. Ini bukan kali pertama Israel menghadapi tuduhan genosida.
Pada 2023, Afrika Selatan melayangkan gugatan ke Mahkamah Internasional (ICJ) dengan tuduhan serupa, yang hingga kini masih diproses. Pada April 2025, Amnesty International juga menuding Israel melakukan “genosida yang disiarkan langsung” dengan maksud khusus menghapus keberadaan warga Palestina.
Sebagai informasi, perang Israel di Gaza dimulai 7 Oktober 2023, saat serangan Hamas menewaskan 1.139 orang di Israel dan menyandera lebih dari 200 orang. Sejak itu, Israel melancarkan serangan udara dan darat yang hingga kini menewaskan lebih dari 64.800 orang dan melukai 164.600 orang lainnya, menurut Kementerian Kesehatan Gaza.
Laporan PBB merekomendasikan gencatan senjata permanen, akses penuh lembaga kemanusiaan ke Gaza, penghentian kebijakan kelaparan, serta diakhirinya sistem distribusi bantuan GHF yang disebut telah menewaskan ribuan warga. Komisi juga meminta izin untuk masuk ke Israel dan wilayah Palestina yang diduduki guna melanjutkan investigasi. (*/JawaPos.com)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos