Selain itu, TikTok menjadi platform pertama yang melaporkan tindakan konkret berupa penonaktifan akun. Langkah ini menjadi indikator awal keberhasilan penerapan kebijakan perlindungan anak. Upaya tersebut juga menjadi contoh bagi platform digital lainnya. Hingga 10 April 2026, tercatat sebanyak 780.000 akun milik anak di bawah usia 16 tahun telah dinonaktifkan.
Angka ini menunjukkan skala besar dari implementasi kebijakan yang dilakukan. Data tersebut disampaikan langsung sebagai bentuk transparansi kepada publik. Meutya Hafid menilai langkah ini sebagai capaian awal yang positif bagi masyarakat. Ia menyebut keberhasilan ini sebagai hasil kolaborasi antara pemerintah dan platform digital. Kedepan, upaya serupa diharapkan terus ditingkatkan demi menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak. (*)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Selain itu, TikTok menjadi platform pertama yang melaporkan tindakan konkret berupa penonaktifan akun. Langkah ini menjadi indikator awal keberhasilan penerapan kebijakan perlindungan anak. Upaya tersebut juga menjadi contoh bagi platform digital lainnya. Hingga 10 April 2026, tercatat sebanyak 780.000 akun milik anak di bawah usia 16 tahun telah dinonaktifkan.
Angka ini menunjukkan skala besar dari implementasi kebijakan yang dilakukan. Data tersebut disampaikan langsung sebagai bentuk transparansi kepada publik. Meutya Hafid menilai langkah ini sebagai capaian awal yang positif bagi masyarakat. Ia menyebut keberhasilan ini sebagai hasil kolaborasi antara pemerintah dan platform digital. Kedepan, upaya serupa diharapkan terus ditingkatkan demi menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak. (*)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q