JAKARTA – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengantongi pembayaran denda administratif dari 48 perusahaan sektor sawit dan tambang dengan total nilai sekitar Rp7,07 triliun, sebagai bagian dari penegakan aturan atas pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, mengapresiasi perusahaan-perusahaan yang telah menunjukkan kepatuhan dengan memenuhi kewajiban pembayaran denda kepada negara.
Kepatuhan tersebut dinilai penting untuk mendukung tata kelola kawasan hutan yang berkeadilan, transparan, dan berpihak pada kepentingan nasional serta kesejahteraan masyarakat.
Secara rinci, dari sektor perkebunan sawit, sebanyak 41 perusahaan telah melunasi denda administratif dengan nilai sekitar Rp4,76 triliun.
Salim Group menjadi penyumbang terbesar dengan total pembayaran sekitar Rp2,33 triliun, disusul Sampoerna Agro Group melalui PT Mutiara Bunda Jaya sebesar Rp965 miliar.
Selanjutnya Astra Agro Lestari Group membayar Rp571,04 miliar, Best Agro Group sekitar Rp645,33 miliar, Bumitama Gunajaya Agro Group sebesar Rp116,15 miliar, dan Surya Dumai Group senilai Rp93,19 miliar.
Sementara itu, dari sektor pertambangan, Satgas PKH mencatat pembayaran dan komitmen pembayaran denda dari tujuh perusahaan dengan total nilai sekitar Rp2,31 triliun.
Pembayaran tersebut antara lain berasal dari PT Tonia Mitra Sejahtera sebesar Rp500 miliar dan PT Mahakam Sumber Jaya senilai Rp13,28 miliar, serta lima perusahaan lain yang telah menyatakan kesiapan membayar sesuai jadwal yang ditetapkan dengan nilai sekitar Rp1,8 triliun.
Selain pembayaran yang telah diterima, Satgas PKH mencatat masih terdapat potensi penerimaan denda dari sektor perkebunan sawit.