JAYAPURA- PT. Bank Pembangunan Daerah Papua atau Bank Papua melakukan penandatanganan nota kesepahaman MoU dengan Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Papua tentang penanganan permasalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Penandatanganan dilakukan langsung oleh Direktur Utama Bank Papua F.Zendrato dan Kepala Kejati Papua melalui Wakejati Papua. Jehezkiel Devi Sudarso, S.H., C.N.disaksikan Komisaris Utama Bank Papua dan segenap direksi, di Mercure Hotel, Jayapura Selasa (12/7).
Direktur Utama Bank Papua F.Zendrato mengucapkan terima kasih kepada Kejati Papua dimana kedatangan MoU ini telah dilakukan kedua kalinya sejak tahun 2019 dan dilanjutkan dengan tahun ini. “ MoU yang ditandatangani bersama bertujuan untuk memberikan bantuan hukum, juga pertimbangan hukum tindakan hukum lainnya, dan pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.”ungkapnya.
Kerjasama ini merupakan salah satu untuk komitmen Bank Papua untuk terus menjalin hubungan kerjasama yang profesional dengan semua pihak. Ini juga dilakukan untuk memitigasi risiko hukum dan mempercepat penyelesaian resiko kredit bermasalah. “Termasuk menangani perkara lain yang berkaitan dengan perdata dan tata usaha negara,”ucapnya.
Di tempat sama, Kepala Kejaksaan tinggi Papua dalam sambutanya yang dibacakan Wakajati Papua. Jehezkiel Devi Sudarso, S.H., C.N. mengungkapkan bahwa melalui penandatanganan MoU ini, Kejati Papua mendapatkan kuasa hukum dari Bank Papua dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan dan atas nama negara atau pemerintah.
Implementasi bidang perdata dan tata usaha negara ini salah satunya diwujudkan dalam bentuk MoU yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan penerbitan surat kuasa khusus SKK kepada kejaksaan. Di dalam penanganan perkara perdata dan TUN , Kejaksaan dapat mewakili pemberi kuasa hal ini dalam PT Bank Papua baik kedudukannya sebagai tergugat maupun penggugat.
“Kerjasama MoU ini merupakan perpanjangan tangan atau melanjutkan kerjasama yang telah dilakukan tahun-tahun sebelumnya, dengan harapan Kejati Papua tetap dapat membantu dan mengatasi adanya permasalahan di bidang hukum dimana Kejaksaan memiliki tugas dan wewenang memberikan bantuan hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya.
Melalui penambangan MoU ini harapkan senantiasa terjalin komunikasi yang baik Sinergi dalam pemberian informasi yang baik dan bersinergi dalam penyajian informasi dan data yang akurat sebagai referensi bagi Jaksa pengacara negara dalam penanganan penyelesaian masalah yang dihadapi.(dil/tri)