Friday, November 22, 2024
33.7 C
Jayapura

RUU TPKS Disahkan Jadi UU,  DPR Kawal Implementasinya

JAKARTA-RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) akhirnya disahkan menjadi undang-undang (UU) dalam rapat paripurna kemarin (12/4). DPR RI pun berjanji akan melakukan pengawasan dan pengawalan terhadap implementasi dari aturan baru tersebut.

Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin langsung rapat pengesahan UU TPKS kemarin. Selain anggota DPR dan perwakilan pemerintah, sejumlah aktivis perempuan dari berbagai organisasi juga ikut hadir. Diantaranya, Koalisi Perempuan Indonesia, Forum Pengada Layanan, Yayasan LBH APIK Jakarta, Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia, Perhimpunan Jiwa Sehat, dan Yayasan Kesehatan Perempuan.

Pengesahan UU TPKS pun diawali dengan penyampaian pendapat dari fraksi-fraksi. Kemudian penyampaian laporan dari Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR yang juga Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya, dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga.

Selanjutnya, Puan meminta persetujuan untuk mengesahkan RUU TPKS menjadi UU. Anggota dewan kompak menyatakan setuju. Puan pun mengetok palu sebagai tanda disahkannya RUU tersebut menjadi UU.

Tepuk tangan dan sorak sorai membahana dalam ruang rapat paripurna DPR. Mayoritas anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna juga ikut berdiri  dan bertepuk angin memberikan apresiasi. “Pengesahan RUU TPKS menjadi UU adalah hadiah bagi seluruh perempuan Indonesia menjelang diperingatinya Hari Kartini sebentar lagi,” ucap Puan.

UU TPKS juga hadiah bagi rakyat Indonesia dan kemajuan bangsa. Karena UU TPKS adalah hasil kerja bersama sekaligus komitmen bersama untuk menegaskan bahwa di Indonesia tidak ada tempat bagi kekerasan seksual.

Puan menegaskan, implementasi UU TPKS nantinya akan dapat menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual. Khususnya, kata Puan, sebagai perlindungan perempuan dan anak yang ada di Indonesia.“Karenanya perempuan Indonesia tetap dan harus semangat. Merdeka!” ungkap Mantan Menko PMK itu.

Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya mengatakan, pengesahan UU menjadi buah penantian panjang korban-korban kekerasan seksual. Termasuk bagi kaum permpuan, kelompok disabilitas, dan anak-anak. “Ini sebuah pencapaian kita bersama. Terima kasih atas semua pihak, teman-teman di Baleg, kalian luar biasa,” paparnya.

Willy menegaskan, DPR akan mengawal dan mengawasi implementasi UU baru itu. Dia yakin pemerintah akan bergerak cepat untuk menyusun aturan turunan dari UU TPKS.

Menteri PPPA Bintang Puspayoga memberikan perhatian serius terhadap implementasi dari UU TPKS dan penyusunan aturan turunannya. “Yang perlu terus kita ingat agar UU ini nantinya memberikan manfaat ketika diimplementasikan, khususnya bagi korban kekerasan seksual,” terang Bintang.

Baca Juga :  Miliki Bukti Baru, Jessica Wongso Ajukan PK ke Kejagung

Pengesahan UU TPKS ini turut disambut gembira oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah menyebut, pengesahan ini merupakan buah kerja keras dari berbagai pihak dalam memastikan pembahasan yang bernas. ”Juga tidak terlepas dari keberanian korban yang telah menyuarakan dengan berani pengalaman-pengalamannya dalam mengklaim keadilan, kebenaran, dan mendapatkan pemulihan,” ujarnya.

Usai pengesahan ini bukan berarti perjuangan telah berakhir. Ini justru awal mula. Aminah mengatakan, semua pihak perlu mengawal pelaksanaan UU TPKS ini nantinya. Sehingga dapat mencapai tujuan pembentukannya. ”Termasuk juga memastikan perubahan hukum dan kebijakan lain yang relevan dapat segera mengikuti, termasuk RKUHP,” katanya.

Komnas Perempuan pun akan mengawal implementasi di lapangan. Salah satunya, dengan memberikan saran dan rekomendasi terhadap proses penyusunan peraturan pelaksanaannya yang segera disusun pemerintah. Hal ini sejalan dengan mandat pemantauan dalam UU TPKS sebagai mekanisme yang integral untuk memastikan daya guna dari payung hukum ini.

Di sisi lain, Aminah juga mengapresiasi DPR dan Pemerintah yang telah memastikan pembahasan dan pengesahan UU TPKS mengadopsi 6 elemen kunci payung hukum untuk penanggulangan tindak pidana kekerasan seksual. Sehingga, UU TPKS ini menjadi terobosan hukum yang mengatur soal Tindak Pidana Kekerasan Seksual, pemidanaan (sanksi dan tindakan), hukum acara khusus yang hambatan keadilan bagi korban, pelaporan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan, termasuk pemastian restitusi dan dana bantuan korban.

Lalu, penjabaran dan kepastian pemenuhan hak korban atas penanganan, perlindungan dan pemulihan melalui kerangka layanan terpadu. Termasuk, dengan memperhatikan kerentanan khusus termasuk dan tidak terbatas pada orang dengan disabilitas. Kemudian, pencegahan, peran serta masyarakat dan keluarga, serta pemantauan yang dilakukan oleh Menteri, Lembaga Nasional HAM dan masyarakat sipil.

Selain itu, dalam UU TPKS ini juga berhasil mengatur sembilan tindak pidana kekerasan seksual yang sebelumnya belum masuk dalam tindak pidana. atau baru diatur secara parsial. Yakni, tindak pidana pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual dan kekerasan seksual berbasis elektronik.

”Selain pengaturan sembilan tindak pidana tersebut, UU TPKS mengakui tindak pidana kekerasan seksual yang diatur dalam undang-undang lainnya. Karenanya, kedepannya hukum acara dan pemenuhan hak korban mengacu pada RUU TPKS,” paparnya.

Baca Juga :  Kompak Tolak RUU Penyiaran

Aktivis Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Meila Nurul Fajriah menambahkan mengapresiasi pengesahan RUU TPKS menjadi UU. Dia menyebut perjalanan panjang itu tidak luput dari upaya jaringan masyarakat sipil dan penyintas yang terus mengawal, melawan dan berjuang. ”Mulai saat ini, kasus kekerasan seksual sudah punya payung hukum yang jelas,” ujarnya.

YLBHI bersama 17 kantor LBH di seluruh Indonesia mengajak semua pihak untuk mengawal implementasi peraturan baru tersebut. Sehingga ruang aman dan bebas dari kekerasan seksual bisa tercapai. ”Tidak ada lagi alasan negara untuk abai terhadap kasus ini, pun dengan aparat penegak hukumnya. Tiap kasus wajib diselesaikan dengan metode yang berperspektif adil gender,” imbuhnya.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Livia Istania Iskandar turut menyambut hadirnya UU TPKS. Livia menyampaikan bahwa UU tersebut sangat progresif.  Dia pun memberi contoh soal restitusi. Menurut dia, pengaturan mengenai restitusi tetap dalam UU itu mengedepankan tanggung jawab pelaku. Mulai dari menuntut pembayaran oleh pelaku, pembebanan pihak ketiga, sita harta kekayaan pelaku, sampai hukuman tambahan jika pelaku tidak mampu membayar atau tidak adanya pihak ketiga.

Selain itu, Livia menyebut, ada pengaturan tentang dana bantuan korban. Dia menjelaskan, dana bantuan korban diberikan dalam hal harta kekayaan pidana yang disita tidak mencukupi untuk pembayaran restitusi. Sehingga negara memberikan kompensasi sejumlah restitusi yang kurang bayar kepada korban dengan putusan pengadilan.

“Dana bantuan korban itu dapat diperoleh dari lembaga filantropi, masyarakat, individu, tanggung jawab sosial perusahaan, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat serta anggaran negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bebernya.

Lebih lanjut Livia menyampaikan bahwa mekanis perlindungan korban juga lebih jelas. Untuk keperluan perlindungan, dapat dilakukan pembatasan gerak pelaku dan kepolisian wajib mengajukan permintaan perlindungan kepada LPSK serta pemberian perlindungan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian aturan tersebut juga memberikan jaminan pendampingan terhadap korban. Tidak sampai di situ, hak-hak korban pun dijamin oleh hukum.

“Hak korban yang diberikan yaitu hak atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan yang tata caranya diatur dengan peraturan pemerintah,” jelas dia. (lum/mia/tyo/syn/JPG)

JAKARTA-RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) akhirnya disahkan menjadi undang-undang (UU) dalam rapat paripurna kemarin (12/4). DPR RI pun berjanji akan melakukan pengawasan dan pengawalan terhadap implementasi dari aturan baru tersebut.

Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin langsung rapat pengesahan UU TPKS kemarin. Selain anggota DPR dan perwakilan pemerintah, sejumlah aktivis perempuan dari berbagai organisasi juga ikut hadir. Diantaranya, Koalisi Perempuan Indonesia, Forum Pengada Layanan, Yayasan LBH APIK Jakarta, Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia, Perhimpunan Jiwa Sehat, dan Yayasan Kesehatan Perempuan.

Pengesahan UU TPKS pun diawali dengan penyampaian pendapat dari fraksi-fraksi. Kemudian penyampaian laporan dari Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR yang juga Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya, dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga.

Selanjutnya, Puan meminta persetujuan untuk mengesahkan RUU TPKS menjadi UU. Anggota dewan kompak menyatakan setuju. Puan pun mengetok palu sebagai tanda disahkannya RUU tersebut menjadi UU.

Tepuk tangan dan sorak sorai membahana dalam ruang rapat paripurna DPR. Mayoritas anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna juga ikut berdiri  dan bertepuk angin memberikan apresiasi. “Pengesahan RUU TPKS menjadi UU adalah hadiah bagi seluruh perempuan Indonesia menjelang diperingatinya Hari Kartini sebentar lagi,” ucap Puan.

UU TPKS juga hadiah bagi rakyat Indonesia dan kemajuan bangsa. Karena UU TPKS adalah hasil kerja bersama sekaligus komitmen bersama untuk menegaskan bahwa di Indonesia tidak ada tempat bagi kekerasan seksual.

Puan menegaskan, implementasi UU TPKS nantinya akan dapat menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual. Khususnya, kata Puan, sebagai perlindungan perempuan dan anak yang ada di Indonesia.“Karenanya perempuan Indonesia tetap dan harus semangat. Merdeka!” ungkap Mantan Menko PMK itu.

Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya mengatakan, pengesahan UU menjadi buah penantian panjang korban-korban kekerasan seksual. Termasuk bagi kaum permpuan, kelompok disabilitas, dan anak-anak. “Ini sebuah pencapaian kita bersama. Terima kasih atas semua pihak, teman-teman di Baleg, kalian luar biasa,” paparnya.

Willy menegaskan, DPR akan mengawal dan mengawasi implementasi UU baru itu. Dia yakin pemerintah akan bergerak cepat untuk menyusun aturan turunan dari UU TPKS.

Menteri PPPA Bintang Puspayoga memberikan perhatian serius terhadap implementasi dari UU TPKS dan penyusunan aturan turunannya. “Yang perlu terus kita ingat agar UU ini nantinya memberikan manfaat ketika diimplementasikan, khususnya bagi korban kekerasan seksual,” terang Bintang.

Baca Juga :  Tiba di Madinah, Beberapa CJH Lansia Alami Demensia

Pengesahan UU TPKS ini turut disambut gembira oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah menyebut, pengesahan ini merupakan buah kerja keras dari berbagai pihak dalam memastikan pembahasan yang bernas. ”Juga tidak terlepas dari keberanian korban yang telah menyuarakan dengan berani pengalaman-pengalamannya dalam mengklaim keadilan, kebenaran, dan mendapatkan pemulihan,” ujarnya.

Usai pengesahan ini bukan berarti perjuangan telah berakhir. Ini justru awal mula. Aminah mengatakan, semua pihak perlu mengawal pelaksanaan UU TPKS ini nantinya. Sehingga dapat mencapai tujuan pembentukannya. ”Termasuk juga memastikan perubahan hukum dan kebijakan lain yang relevan dapat segera mengikuti, termasuk RKUHP,” katanya.

Komnas Perempuan pun akan mengawal implementasi di lapangan. Salah satunya, dengan memberikan saran dan rekomendasi terhadap proses penyusunan peraturan pelaksanaannya yang segera disusun pemerintah. Hal ini sejalan dengan mandat pemantauan dalam UU TPKS sebagai mekanisme yang integral untuk memastikan daya guna dari payung hukum ini.

Di sisi lain, Aminah juga mengapresiasi DPR dan Pemerintah yang telah memastikan pembahasan dan pengesahan UU TPKS mengadopsi 6 elemen kunci payung hukum untuk penanggulangan tindak pidana kekerasan seksual. Sehingga, UU TPKS ini menjadi terobosan hukum yang mengatur soal Tindak Pidana Kekerasan Seksual, pemidanaan (sanksi dan tindakan), hukum acara khusus yang hambatan keadilan bagi korban, pelaporan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan, termasuk pemastian restitusi dan dana bantuan korban.

Lalu, penjabaran dan kepastian pemenuhan hak korban atas penanganan, perlindungan dan pemulihan melalui kerangka layanan terpadu. Termasuk, dengan memperhatikan kerentanan khusus termasuk dan tidak terbatas pada orang dengan disabilitas. Kemudian, pencegahan, peran serta masyarakat dan keluarga, serta pemantauan yang dilakukan oleh Menteri, Lembaga Nasional HAM dan masyarakat sipil.

Selain itu, dalam UU TPKS ini juga berhasil mengatur sembilan tindak pidana kekerasan seksual yang sebelumnya belum masuk dalam tindak pidana. atau baru diatur secara parsial. Yakni, tindak pidana pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual dan kekerasan seksual berbasis elektronik.

”Selain pengaturan sembilan tindak pidana tersebut, UU TPKS mengakui tindak pidana kekerasan seksual yang diatur dalam undang-undang lainnya. Karenanya, kedepannya hukum acara dan pemenuhan hak korban mengacu pada RUU TPKS,” paparnya.

Baca Juga :  Empat Diperpanjang, Delapan RUU Disahkan

Aktivis Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Meila Nurul Fajriah menambahkan mengapresiasi pengesahan RUU TPKS menjadi UU. Dia menyebut perjalanan panjang itu tidak luput dari upaya jaringan masyarakat sipil dan penyintas yang terus mengawal, melawan dan berjuang. ”Mulai saat ini, kasus kekerasan seksual sudah punya payung hukum yang jelas,” ujarnya.

YLBHI bersama 17 kantor LBH di seluruh Indonesia mengajak semua pihak untuk mengawal implementasi peraturan baru tersebut. Sehingga ruang aman dan bebas dari kekerasan seksual bisa tercapai. ”Tidak ada lagi alasan negara untuk abai terhadap kasus ini, pun dengan aparat penegak hukumnya. Tiap kasus wajib diselesaikan dengan metode yang berperspektif adil gender,” imbuhnya.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Livia Istania Iskandar turut menyambut hadirnya UU TPKS. Livia menyampaikan bahwa UU tersebut sangat progresif.  Dia pun memberi contoh soal restitusi. Menurut dia, pengaturan mengenai restitusi tetap dalam UU itu mengedepankan tanggung jawab pelaku. Mulai dari menuntut pembayaran oleh pelaku, pembebanan pihak ketiga, sita harta kekayaan pelaku, sampai hukuman tambahan jika pelaku tidak mampu membayar atau tidak adanya pihak ketiga.

Selain itu, Livia menyebut, ada pengaturan tentang dana bantuan korban. Dia menjelaskan, dana bantuan korban diberikan dalam hal harta kekayaan pidana yang disita tidak mencukupi untuk pembayaran restitusi. Sehingga negara memberikan kompensasi sejumlah restitusi yang kurang bayar kepada korban dengan putusan pengadilan.

“Dana bantuan korban itu dapat diperoleh dari lembaga filantropi, masyarakat, individu, tanggung jawab sosial perusahaan, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat serta anggaran negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bebernya.

Lebih lanjut Livia menyampaikan bahwa mekanis perlindungan korban juga lebih jelas. Untuk keperluan perlindungan, dapat dilakukan pembatasan gerak pelaku dan kepolisian wajib mengajukan permintaan perlindungan kepada LPSK serta pemberian perlindungan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian aturan tersebut juga memberikan jaminan pendampingan terhadap korban. Tidak sampai di situ, hak-hak korban pun dijamin oleh hukum.

“Hak korban yang diberikan yaitu hak atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan yang tata caranya diatur dengan peraturan pemerintah,” jelas dia. (lum/mia/tyo/syn/JPG)

Berita Terbaru

Belasan Orang Hilang Hingga November 2024

Jangan Ada PSU Maupun Gugatan di MK

DPTb Kota Jayapura 21 Orang

Artikel Lainnya