Tuesday, January 20, 2026
22.6 C
Jayapura

Diprediksi Terjadi Gelombang Judicial Review KUHP dan KUHAP Baru

Terkait kekhawatiran publik mengenai pasal-pasal yang berpotensi menggerus kebebasan sipil, Aris mengakui bahwa hukum pidana belakangan ini rentan digunakan sebagai alat kontrol sosial politik ketimbang instrumen perlindungan warga, dengan menyoroti kerentanan pada isu lingkungan hidup dan kebebasan berekspresi.

“Dalam konsep hukum tata negara, kekuasaan memiliki potensi besar untuk abuse of power karena aparat negara diberi kewenangan menjalankan alat paksa,” ujarnya.

Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya mekanisme sanksi yang tegas bagi aparat yang salah menggunakan kewenangan dalam KUHAP baru demi menjaga prinsip kehati-hatian.

Dr Aris juga memprediksi akan adanya gelombang Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) pasca-pemberlakuan kedua UU ini. Menurutnya, hal tersebut tidak perlu dikhawatirkan karena merupakan bagian dari mekanisme kontrol masyarakat yang dijamin konstitusi.

Baca Juga :  Kemenhut Tetapkan Tersangka Pembakalan Liar

“Dampaknya terhadap stabilitas sistem hukum jika diuji secara masif menurut saya sesuatu yang wajar. Semakin banyak orang menaruh perhatian terhadap penerapan hukum, potensi hukum menjadi lebih baik akan semakin besar,” paparnya.

Ia berharap momentum berlakunya produk hukum karya anak bangsa ini dapat menjadi titik balik pemulihan kepercayaan publik. “Ini momen penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia demi memberikan rasa keadilan,” pungkasnya. (*/jawapos)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Terkait kekhawatiran publik mengenai pasal-pasal yang berpotensi menggerus kebebasan sipil, Aris mengakui bahwa hukum pidana belakangan ini rentan digunakan sebagai alat kontrol sosial politik ketimbang instrumen perlindungan warga, dengan menyoroti kerentanan pada isu lingkungan hidup dan kebebasan berekspresi.

“Dalam konsep hukum tata negara, kekuasaan memiliki potensi besar untuk abuse of power karena aparat negara diberi kewenangan menjalankan alat paksa,” ujarnya.

Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya mekanisme sanksi yang tegas bagi aparat yang salah menggunakan kewenangan dalam KUHAP baru demi menjaga prinsip kehati-hatian.

Dr Aris juga memprediksi akan adanya gelombang Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) pasca-pemberlakuan kedua UU ini. Menurutnya, hal tersebut tidak perlu dikhawatirkan karena merupakan bagian dari mekanisme kontrol masyarakat yang dijamin konstitusi.

Baca Juga :  Kenakan Pasal 170 KUHP untuk Pembawa Gergaji

“Dampaknya terhadap stabilitas sistem hukum jika diuji secara masif menurut saya sesuatu yang wajar. Semakin banyak orang menaruh perhatian terhadap penerapan hukum, potensi hukum menjadi lebih baik akan semakin besar,” paparnya.

Ia berharap momentum berlakunya produk hukum karya anak bangsa ini dapat menjadi titik balik pemulihan kepercayaan publik. “Ini momen penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia demi memberikan rasa keadilan,” pungkasnya. (*/jawapos)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya