Sunday, March 1, 2026
27.5 C
Jayapura

Diprediksi Terjadi Gelombang Judicial Review KUHP dan KUHAP Baru

JAKARTA – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru atau UU Nomor 1 Tahun 2023 serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru atau UU Nomor 20 Tahun 2025 telah resmi berlaku sejak 2 Januari 2026, menggantikan peraturan hukum pidana hasil warisan kolonial Belanda.

Menanggapi berlakunya kedua aturan baru tersebut, Pakar Hukum Tata Negara (HTN) dari Universitas Airlangga (Unair), Mohammad Syaiful Aris, menyatakan bahwa perubahan ini harus berkorelasi langsung dengan penguatan kedaulatan hukum dan rakyat sebagaimana amanat Pasal 1 ayat 2 UUD NRI 1945.

“Peraturan perundang-undangan, termasuk KUHP dan KUHAP, seyogyanya digunakan untuk melindungi warga negara, termasuk juga mengatur relasi dan interaksi yang sehat antara negara dan warga negaranya,” tegasnya Kamis (8/1).

Baca Juga :  Menkes Tertarik Kembangkan Inovasi Wolbachia Untuk Tekan Kasus Dengue

Salah satu poin yang menjadi sorotan utama adalah ketimpangan masa persiapan antara kedua undang-undang. UU KUHP memiliki masa transisi tiga tahun sejak disahkan pada 2023, sedangkan UU KUHAP baru disahkan pada November 2025 dan langsung berlaku pada Januari berikutnya.

Meski dalam hukum dikenal asas fictie hukum atau een eider wordt geacht de wet te kennen (setiap orang dianggap mengetahui undang-undang), Dr Aris mengingatkan bahwa persiapan matang sangat krusial agar tidak menimbulkan kekacauan di lapangan.

“Tidak bisa secara terburu-buru menerapkan ketentuan hukum yang sudah lama berlaku kemudian diubah hanya dalam waktu singkat. Tiga aspek utama harus siap: substansi hukum, kesiapan aparatus penegak hukum, dan pemahaman masyarakat,” jelasnya.

Baca Juga :  Soal KUHAP Baru, Antara Bangga dan Resah

Ia bahkan memberikan peringatan keras terkait kesiapan infrastruktur negara. “Apabila aparat penegak hukum belum siap, maka perlu dilakukan perubahan undang-undang, terutama berkaitan keberlakuannya. Sebaiknya diubah berlaku untuk waktu yang akan datang, sebagaimana KUHP yang memiliki jeda 3 tahun,” tuturnya.

JAKARTA – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru atau UU Nomor 1 Tahun 2023 serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru atau UU Nomor 20 Tahun 2025 telah resmi berlaku sejak 2 Januari 2026, menggantikan peraturan hukum pidana hasil warisan kolonial Belanda.

Menanggapi berlakunya kedua aturan baru tersebut, Pakar Hukum Tata Negara (HTN) dari Universitas Airlangga (Unair), Mohammad Syaiful Aris, menyatakan bahwa perubahan ini harus berkorelasi langsung dengan penguatan kedaulatan hukum dan rakyat sebagaimana amanat Pasal 1 ayat 2 UUD NRI 1945.

“Peraturan perundang-undangan, termasuk KUHP dan KUHAP, seyogyanya digunakan untuk melindungi warga negara, termasuk juga mengatur relasi dan interaksi yang sehat antara negara dan warga negaranya,” tegasnya Kamis (8/1).

Baca Juga :  Mahasiswa UMY Gugat Pasal UU Lalu Lintas ke MK

Salah satu poin yang menjadi sorotan utama adalah ketimpangan masa persiapan antara kedua undang-undang. UU KUHP memiliki masa transisi tiga tahun sejak disahkan pada 2023, sedangkan UU KUHAP baru disahkan pada November 2025 dan langsung berlaku pada Januari berikutnya.

Meski dalam hukum dikenal asas fictie hukum atau een eider wordt geacht de wet te kennen (setiap orang dianggap mengetahui undang-undang), Dr Aris mengingatkan bahwa persiapan matang sangat krusial agar tidak menimbulkan kekacauan di lapangan.

“Tidak bisa secara terburu-buru menerapkan ketentuan hukum yang sudah lama berlaku kemudian diubah hanya dalam waktu singkat. Tiga aspek utama harus siap: substansi hukum, kesiapan aparatus penegak hukum, dan pemahaman masyarakat,” jelasnya.

Baca Juga :  Sertifikat Hak Cipta Seniman Papua Digratiskan

Ia bahkan memberikan peringatan keras terkait kesiapan infrastruktur negara. “Apabila aparat penegak hukum belum siap, maka perlu dilakukan perubahan undang-undang, terutama berkaitan keberlakuannya. Sebaiknya diubah berlaku untuk waktu yang akan datang, sebagaimana KUHP yang memiliki jeda 3 tahun,” tuturnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya