Thursday, April 10, 2025
25.7 C
Jayapura

Dewan Pers Bentuk Komite Kawal Penerapan Perpres Public Rights

JAKARTA โ€“ Dewan Pers sudah membentuk Tim Seleksi Komite untuk membentuk Komite yang bertugas menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas alias Perpres Publisher Rights. Akhirnya, Tim Seleksi Komite ini akan menghasilkan Anggota Komite untuk mengawal Perpres tersebut.

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan, Tim Seleksi Komite dibentuk oleh Gugus Tugas yang beranggotakan dari Dewan Pers dengan tiga konstituen Dewan Pers, yaitu Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).

Gugus tugas ini sendiri, katanya, sudah diaahkan pada 28 Februari lalu dengan Ninik sebagai ketuanya. Kemudian pada tanggal 2 Maret 2024, Tim Seleksi Komite untuk mengawal Perpres tersebut sudah dibentuk.

Baca Juga :  Keberangkatan H-4 Lebaran Paling Laris

โ€œTerpilih sebagai Tim Seleksi adalah Pak Toto Suryanto, Ibu Ninuk Pambudi yang mewakili unsur dari PWI, Pak Imam Wahyudi, Pak Bayu Wardana dan ibu Winda prawitasari,โ€ ujarnya kepada wartawan, Selasa (5/3).

Adapun yang bertindak sebagai Ketua Tim Panitia Seleksi itu, kata Ninik, adalah Imam Wahyudi dengan Ninuk Pambudi sebagai sekretarisnya.  โ€œKemudian anggotanya adalah Ibu Winda, kemudian 2 anggota yang lain,โ€ terangnya.

Terkait anggota Komite untuk mengawal Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas sendiri, ia mengatakan akan berjumlah maksimal 11 orang.

โ€œYang terdiri dari 5 orang perwakilan dari Dewan Pers yang bukan berasal dari perusahaan pers, 5 orang yang berasal dari penunjukan Kemenko Polhukam, dan satu orang dari perwakilan dari pemerintah,โ€ tandas Ninik. (jawapos.com)

Baca Juga :  Demi Kemajuan Bangsa, Pers Harus Perjuangkan Demokrasi

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAKARTA โ€“ Dewan Pers sudah membentuk Tim Seleksi Komite untuk membentuk Komite yang bertugas menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas alias Perpres Publisher Rights. Akhirnya, Tim Seleksi Komite ini akan menghasilkan Anggota Komite untuk mengawal Perpres tersebut.

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan, Tim Seleksi Komite dibentuk oleh Gugus Tugas yang beranggotakan dari Dewan Pers dengan tiga konstituen Dewan Pers, yaitu Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).

Gugus tugas ini sendiri, katanya, sudah diaahkan pada 28 Februari lalu dengan Ninik sebagai ketuanya. Kemudian pada tanggal 2 Maret 2024, Tim Seleksi Komite untuk mengawal Perpres tersebut sudah dibentuk.

Baca Juga :  Kasus Jubi di Pomdam Dikembalikan ke Polda Papua

โ€œTerpilih sebagai Tim Seleksi adalah Pak Toto Suryanto, Ibu Ninuk Pambudi yang mewakili unsur dari PWI, Pak Imam Wahyudi, Pak Bayu Wardana dan ibu Winda prawitasari,โ€ ujarnya kepada wartawan, Selasa (5/3).

Adapun yang bertindak sebagai Ketua Tim Panitia Seleksi itu, kata Ninik, adalah Imam Wahyudi dengan Ninuk Pambudi sebagai sekretarisnya.  โ€œKemudian anggotanya adalah Ibu Winda, kemudian 2 anggota yang lain,โ€ terangnya.

Terkait anggota Komite untuk mengawal Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas sendiri, ia mengatakan akan berjumlah maksimal 11 orang.

โ€œYang terdiri dari 5 orang perwakilan dari Dewan Pers yang bukan berasal dari perusahaan pers, 5 orang yang berasal dari penunjukan Kemenko Polhukam, dan satu orang dari perwakilan dari pemerintah,โ€ tandas Ninik. (jawapos.com)

Baca Juga :  Organisasi Pers Papua Ramai-ramai Tolak RUU Penyiaran

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya