Friday, November 22, 2024
31.7 C
Jayapura

KPK Ajukan Pencegahan ke Luar Negeri untuk Syahrul Yasin Limpo, Istri, dan Anak

JAKARTA—Klaim Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tidak pernah bertemu Syahrul Yasin Limpo (SYL) kontras dengan beredarnya sebuah foto di berbagai platform sepanjang hari kemarin. Foto tersebut memperlihatkan pertemuan antara Firli dengan SYL. Desakan agar mantan Kapolda Sumatera Selatan itu mundur dari jabatannya pun menguat.

Foto tersebut beredar sejak Jumat pagi (6/10). Dalam foto yang beredar itu tampak Firli sedang duduk menyender ke tembok di sebuah tempat yang tampak seperti lapangan badminton.

Firli mengenakan baju olahraga berwarna biru putih dan bercelana pendek bergaris tiga. Baju dan celana khas untuk olahraga. Dia juga mengenakan sepatu warna hitam putih dengan posisi kaki kiri dinaikkan ke dengkul.

Dia tampak berbincang dengan SYL yang duduk di sampingnya. SYL terlihat duduk serong menghadap ke Firli. SYL mengenakan kemeja hitam putih dan celana jeans warna biru.

Dikonfirmasi terkait foto tersebut kemarin, Firli tidak merespons. Pesan singkat tidak dibalas dan telepon tidak diangkat. Begitu juga dengan Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Adapun anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho mernjawab singkat. ”Belum ada komentar,” paparnya kepada Jawa Pos.

Sehari sebelumnya, SYL mengaku mendatangi Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan terkait dugaan pemerasan salah seorang pimpinan KPK. ”Apa yang dibutuhkan saya sampaikan ke penyidik,” ujarnya.

Polda Metro Jaya membenarkan kedatangan SYL untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK. Kronologinya, kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, pihaknya menerima pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan oleh pimpinan KPK pada 12 Agustus lalu.

“Tanggal 21 Agustus 2023 diterbitkan surat perintah penyelidikan sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipikor Dirreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan,” kata Ade Safri, kemarin (6/10).

Pada 24 Agustus, 3 Oktober, dan 5 Oktober pihak penyidik melakukan serangkaian kegiatan klarifikasi atau permintaan keterangan dari beberapa pihak. “Salah satunya bapak Mentan yang tiba di ruang riksa Subdit Tipikor Dirreskrimsus PMJ untuk memberikan keterangan atau klarifkasinya,” ujarnya.

Baca Juga :  Lukas Enembe Banding

Ade Safri menyebut selain Mentan, terdapat lima orang lain yang dimintai keterangan oleh penyidik. Kelima orang tersebut merupakan driver dan ajudan Mentan. “Saat ini proses penyelidikan sedang berlangsung, berproses,” katanya.

Menurut mantan penyidik KPK Novel Baswedan, pertemuan Firli dengan SYL merupakan skandal korupsi terbesar sepanjang berdirinya KPK. Selama ini perkara-perkara Firli tidak pernah dilaporkan atau malah tidak pernah diperiksa dengan jujur.

Untuk kali ini, dengan foto pertemuan itu Firli tidak bisa mengelak. ”Bukti-bukti sudah sedemikian terang dan jelas,” urainya dalam keterangan tertulis yang diterima Jawa Pos.

Dia menjelaskan, pihaknya sudah berulang kali menyebut bahwa Firli sering berbohong. Semua itu terjawab dengan foto pertemuan tersebut.

”Padahal, sebelumnya FB ini membantah, tidak pernah bertemu SYL. Kecuali, dalam acara resmi karena pekerjaan dan jabatan,” jelasnya.

Firli memiliki catatan panjang soal dugaan pelanggaran etik. Di antaranya, laporan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) tentang ketidakpatuhan Firli terhadap protokol kesehatan saat ziarah, juga penggunaan helikopter swasta dari Baturaja menuju Palembang. Untuk kedua pelanggaran itu Dewas KPK memberikan sanksi ringan berupa teguran tertulis II.

Selanjutnya, Firli juga pernah dilaporkan Indonesian Corruption Watch terkait pengambilalihan kasus operasi tangkap tangan di Universitas Negeri Jakarta. Dalam laporan tersebut Firli dianggap mengambil alih kasus yang ditangani Inspektorat Jenderal Kemendikbud. Untuk laporan ini, Firli dinilai tidak melanggar kode etik.

Selanjutnya, laporan terkait penghargaan terhadap istrinya yang membuat himne dan mars KPK. Laporan itu dilayangkan karena dinilai konflik kepentingan. Dewas tidak menemukan adanya pelanggaran etik dalam laporan ini.

Sementara itu, Koordinator MAKI Boyamin mengaku sudah kehabisan kata terkait foto pertemuan Firli dan SYL tersebut. ”Dalam imajinasi terliar saya, pun tidak menduga akan ada pertemuan Firli dengan SYL. Yang saat bertemu itu kasus sudah dalam penyelidikan,” paparnya.

Baca Juga :  Minta Inspektorat Hitung Kerugian Dugaan Korupsi Dana Desa Kampung Poo 

Sejak laporan kasus helikopter yang dilakukan Boyamin, seharusnya Firli sudah belajar mematuhi ketentuan Pasal 36 Undang-Undang KPK. Dalam pasal itu disebutkan pimpinan KPK dilarang melakukan hubungan langsung dan tidak langsung dengan pihak berperkara.

”Bahkan, dalam Pasal 65 itu ancaman hukumannya 6 tahun penjara. Ini sudah bukan sekedar kode etik, tapi pidana,” tegasnya.

Menurutnya, sebaiknya segera Dewas KPK menangani kasus kode etik tersebut. Kode etik itu bagian dari pelanggaran hukum. Kalau sudah melanggar hukum, pasti melanggar kode etik.

”Dewas KPK harus jemput bola, tidak perlu menunggu masyarakat melapor, apalagi menunggu Boyamin melapor. Karena sudah keterlaluan, gak mau lagi lapor-lapor,” keluhnya.

Dia juga meminta ke KPK untuk segera memproses tersangka SYL. Penanganan kasus ini juga harus cepat karena berlomba dengan Polda Metro Jaya yang menangani kasus dugaan pemerasan.

Mengenai penanganan kasus SYL, Ali Fikri menuturkan KPK telah mengajukan permintaan pencegahan ke luar negeri. ”Dengan bergulirnya peyidikan perkara dugaan korupsi di Kementan, maka sebagai support KPK mengajukan pencegahan perjalanan keluar negeri untuk sembilan orang,” paparnya.

Sembilan orang yang dicekal tersebut adalah Mentan SYL, Sekjend Kementan Kasdi Subagyono, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta, Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Zulkifli, serta Direktur Pupuk dan Pestisida Tommy Nugraha. Tiga lainnya adalah Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan Ayun Sri Harahap, Anggota DPR Indira Chunda Thita, dan A Tenri Bilang Radisyah Melati.

Ayun Sri Harahap istri SYL. Indira dan Tenri merupakan anak dari SYL. Ali menjelaskan, sembilan orang yang dicegah itu merupakan tersangka dan pihak terkait dalam perkara tersebut. ”Pengajuan pencegahan pencekalan ke Dirjen Imigrasi,” ujarnya.

Pencegahan terhadap SYL dan delapan orang lainnya dilakukan selama enam bulan ke depan. KPK mengingatkan agar para pihak kooperatif mengikuti proses hukum dengan hadir memenuhi pemanggilan. (idr/yog/lyn/far/ttg)

JAKARTA—Klaim Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tidak pernah bertemu Syahrul Yasin Limpo (SYL) kontras dengan beredarnya sebuah foto di berbagai platform sepanjang hari kemarin. Foto tersebut memperlihatkan pertemuan antara Firli dengan SYL. Desakan agar mantan Kapolda Sumatera Selatan itu mundur dari jabatannya pun menguat.

Foto tersebut beredar sejak Jumat pagi (6/10). Dalam foto yang beredar itu tampak Firli sedang duduk menyender ke tembok di sebuah tempat yang tampak seperti lapangan badminton.

Firli mengenakan baju olahraga berwarna biru putih dan bercelana pendek bergaris tiga. Baju dan celana khas untuk olahraga. Dia juga mengenakan sepatu warna hitam putih dengan posisi kaki kiri dinaikkan ke dengkul.

Dia tampak berbincang dengan SYL yang duduk di sampingnya. SYL terlihat duduk serong menghadap ke Firli. SYL mengenakan kemeja hitam putih dan celana jeans warna biru.

Dikonfirmasi terkait foto tersebut kemarin, Firli tidak merespons. Pesan singkat tidak dibalas dan telepon tidak diangkat. Begitu juga dengan Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Adapun anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho mernjawab singkat. ”Belum ada komentar,” paparnya kepada Jawa Pos.

Sehari sebelumnya, SYL mengaku mendatangi Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan terkait dugaan pemerasan salah seorang pimpinan KPK. ”Apa yang dibutuhkan saya sampaikan ke penyidik,” ujarnya.

Polda Metro Jaya membenarkan kedatangan SYL untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK. Kronologinya, kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, pihaknya menerima pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan oleh pimpinan KPK pada 12 Agustus lalu.

“Tanggal 21 Agustus 2023 diterbitkan surat perintah penyelidikan sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipikor Dirreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan,” kata Ade Safri, kemarin (6/10).

Pada 24 Agustus, 3 Oktober, dan 5 Oktober pihak penyidik melakukan serangkaian kegiatan klarifikasi atau permintaan keterangan dari beberapa pihak. “Salah satunya bapak Mentan yang tiba di ruang riksa Subdit Tipikor Dirreskrimsus PMJ untuk memberikan keterangan atau klarifkasinya,” ujarnya.

Baca Juga :  Para Saksi Terkait Korupsi Pembangunan Gereja Santa Fatimah  Mulai Diperiksa

Ade Safri menyebut selain Mentan, terdapat lima orang lain yang dimintai keterangan oleh penyidik. Kelima orang tersebut merupakan driver dan ajudan Mentan. “Saat ini proses penyelidikan sedang berlangsung, berproses,” katanya.

Menurut mantan penyidik KPK Novel Baswedan, pertemuan Firli dengan SYL merupakan skandal korupsi terbesar sepanjang berdirinya KPK. Selama ini perkara-perkara Firli tidak pernah dilaporkan atau malah tidak pernah diperiksa dengan jujur.

Untuk kali ini, dengan foto pertemuan itu Firli tidak bisa mengelak. ”Bukti-bukti sudah sedemikian terang dan jelas,” urainya dalam keterangan tertulis yang diterima Jawa Pos.

Dia menjelaskan, pihaknya sudah berulang kali menyebut bahwa Firli sering berbohong. Semua itu terjawab dengan foto pertemuan tersebut.

”Padahal, sebelumnya FB ini membantah, tidak pernah bertemu SYL. Kecuali, dalam acara resmi karena pekerjaan dan jabatan,” jelasnya.

Firli memiliki catatan panjang soal dugaan pelanggaran etik. Di antaranya, laporan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) tentang ketidakpatuhan Firli terhadap protokol kesehatan saat ziarah, juga penggunaan helikopter swasta dari Baturaja menuju Palembang. Untuk kedua pelanggaran itu Dewas KPK memberikan sanksi ringan berupa teguran tertulis II.

Selanjutnya, Firli juga pernah dilaporkan Indonesian Corruption Watch terkait pengambilalihan kasus operasi tangkap tangan di Universitas Negeri Jakarta. Dalam laporan tersebut Firli dianggap mengambil alih kasus yang ditangani Inspektorat Jenderal Kemendikbud. Untuk laporan ini, Firli dinilai tidak melanggar kode etik.

Selanjutnya, laporan terkait penghargaan terhadap istrinya yang membuat himne dan mars KPK. Laporan itu dilayangkan karena dinilai konflik kepentingan. Dewas tidak menemukan adanya pelanggaran etik dalam laporan ini.

Sementara itu, Koordinator MAKI Boyamin mengaku sudah kehabisan kata terkait foto pertemuan Firli dan SYL tersebut. ”Dalam imajinasi terliar saya, pun tidak menduga akan ada pertemuan Firli dengan SYL. Yang saat bertemu itu kasus sudah dalam penyelidikan,” paparnya.

Baca Juga :  Dari 200 Kendaraan Dinas, Baru 30 Kendaraan yang Ditarik Kembali

Sejak laporan kasus helikopter yang dilakukan Boyamin, seharusnya Firli sudah belajar mematuhi ketentuan Pasal 36 Undang-Undang KPK. Dalam pasal itu disebutkan pimpinan KPK dilarang melakukan hubungan langsung dan tidak langsung dengan pihak berperkara.

”Bahkan, dalam Pasal 65 itu ancaman hukumannya 6 tahun penjara. Ini sudah bukan sekedar kode etik, tapi pidana,” tegasnya.

Menurutnya, sebaiknya segera Dewas KPK menangani kasus kode etik tersebut. Kode etik itu bagian dari pelanggaran hukum. Kalau sudah melanggar hukum, pasti melanggar kode etik.

”Dewas KPK harus jemput bola, tidak perlu menunggu masyarakat melapor, apalagi menunggu Boyamin melapor. Karena sudah keterlaluan, gak mau lagi lapor-lapor,” keluhnya.

Dia juga meminta ke KPK untuk segera memproses tersangka SYL. Penanganan kasus ini juga harus cepat karena berlomba dengan Polda Metro Jaya yang menangani kasus dugaan pemerasan.

Mengenai penanganan kasus SYL, Ali Fikri menuturkan KPK telah mengajukan permintaan pencegahan ke luar negeri. ”Dengan bergulirnya peyidikan perkara dugaan korupsi di Kementan, maka sebagai support KPK mengajukan pencegahan perjalanan keluar negeri untuk sembilan orang,” paparnya.

Sembilan orang yang dicekal tersebut adalah Mentan SYL, Sekjend Kementan Kasdi Subagyono, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta, Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Zulkifli, serta Direktur Pupuk dan Pestisida Tommy Nugraha. Tiga lainnya adalah Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan Ayun Sri Harahap, Anggota DPR Indira Chunda Thita, dan A Tenri Bilang Radisyah Melati.

Ayun Sri Harahap istri SYL. Indira dan Tenri merupakan anak dari SYL. Ali menjelaskan, sembilan orang yang dicegah itu merupakan tersangka dan pihak terkait dalam perkara tersebut. ”Pengajuan pencegahan pencekalan ke Dirjen Imigrasi,” ujarnya.

Pencegahan terhadap SYL dan delapan orang lainnya dilakukan selama enam bulan ke depan. KPK mengingatkan agar para pihak kooperatif mengikuti proses hukum dengan hadir memenuhi pemanggilan. (idr/yog/lyn/far/ttg)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya