Saturday, January 10, 2026
29.9 C
Jayapura

KUHP Baru, Seks Tanpa Nikah Terancam Penjara 1 Tahun

JAKARTA– Indonesia secara resmi memasuki babak baru dalam sejarah hukumnya. Mulai 2 Januari 2026, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berlaku secara nasional.

Reformasi ini tidak hanya mengubah substansi tindak pidana, tetapi juga merevolusi cara negara memproses hukum warga negaranya.Dalam KUHP baru, Pasal 411 mengatur bahwa persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya diancam pidana penjara paling lama 1 tahun.

Sementara itu, Pasal 412 mengatur tentang kohabitasi atau hidup bersama tanpa ikatan perkawinan dengan ancaman penjara 6 bulan. Penting untuk dicatat bahwa pasal-pasal ini adalah delik aduan. Proses hukum hanya bisa berjalan jika ada pengaduan langsung dari suami, istri, orang tua, atau anak.

Baca Juga :  Kementerian Komdigi Awasi Fotografer Jalanan untuk Lindungi Data Pribadi

Hal ini bertujuan untuk menjaga ruang privat masyarakat sekaligus mencegah aksi main hakim sendiri. Salah satu terobosan besar dalam KUHAP Baru adalah pengakuan terhadap mekanisme plea guilty atau pengakuan bersalah di awal proses hukum. Jika tersangka mengakui perbuatannya secara sukarela dan didampingi penasihat hukum, jaksa dapat mengajukan proses persidangan yang jauh lebih singkat.

Keadilan Restoratif (restorative justice): KUHAP kini mewajibkan aparat penegak hukum untuk mengedepankan mediasi antara pelaku dan korban, terutama untuk tindak pidana ringan. Jika tercapai kesepakatan perdamaian, perkara dapat dihentikan demi kepentingan hukum untuk memulihkan keadaan semula.

JAKARTA– Indonesia secara resmi memasuki babak baru dalam sejarah hukumnya. Mulai 2 Januari 2026, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berlaku secara nasional.

Reformasi ini tidak hanya mengubah substansi tindak pidana, tetapi juga merevolusi cara negara memproses hukum warga negaranya.Dalam KUHP baru, Pasal 411 mengatur bahwa persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya diancam pidana penjara paling lama 1 tahun.

Sementara itu, Pasal 412 mengatur tentang kohabitasi atau hidup bersama tanpa ikatan perkawinan dengan ancaman penjara 6 bulan. Penting untuk dicatat bahwa pasal-pasal ini adalah delik aduan. Proses hukum hanya bisa berjalan jika ada pengaduan langsung dari suami, istri, orang tua, atau anak.

Baca Juga :  Soal KUHAP Baru, Antara Bangga dan Resah

Hal ini bertujuan untuk menjaga ruang privat masyarakat sekaligus mencegah aksi main hakim sendiri. Salah satu terobosan besar dalam KUHAP Baru adalah pengakuan terhadap mekanisme plea guilty atau pengakuan bersalah di awal proses hukum. Jika tersangka mengakui perbuatannya secara sukarela dan didampingi penasihat hukum, jaksa dapat mengajukan proses persidangan yang jauh lebih singkat.

Keadilan Restoratif (restorative justice): KUHAP kini mewajibkan aparat penegak hukum untuk mengedepankan mediasi antara pelaku dan korban, terutama untuk tindak pidana ringan. Jika tercapai kesepakatan perdamaian, perkara dapat dihentikan demi kepentingan hukum untuk memulihkan keadaan semula.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya