Friday, November 22, 2024
24.7 C
Jayapura

Tiga Tersangka Penyuap Bupati Mamberamo Tengah Segera Disidangkan

JAKARTA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang bukti dan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemkab Mamberamo Tengah, Papua, ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.

“Hari ini, telah selesai dilaksanakan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti untuk tersangka SP dan kawan-kawan dari tim penyidik kepada tim jaksa,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.

Tiga tersangka, yakni Direktur Utama PT. Bina Karya Raya (BKR) Simon Pampang (SP), Direktur PT. Bumi Abadi Perkasa Jusiendra Pribadi Pampang (JPP), dan Direktur PT. Solata Sukses Membangun (SSM) Marten Toding (MT). Ketiganya merupakan penyuap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP).

“Tahap II tersebut dilaksanakan karena berkas perkara penyidikan untuk tiga tersangka, yaitu SP, JPP, dan MT dinyatakan lengkap oleh tim jaksa,” ungkap dia.

Sedangkan penahanan ketiganya juga masih dilanjutkan oleh tim jaksa masing-masing selama 20 hari ke depan, sejak 4 November sampai dengan 23 November 2022.

Baca Juga :  Diduga Kompok Meledak, Satu Rumah Kos Ludeas Terbakar

  SPP dan JPP ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta dan MT ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 (berlokasi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta). “Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke pengadilan tipikor segera dilaksanakan tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja,” ucap Ali.  Adapun untuk tersangka RHP, saat ini masih dalam status daftar pencarian orang (DPO).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan SP, JPP, dan MT adalah kontraktor yang ingin mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah. Agar bisa mendapatkan proyek pekerjaan tersebut, mereka melakukan pendekatan dengan RHP yang menjabat Bupati Mamberamo Tengah pada periode 2013-2018 dan 2018-2023.

Dalam pendekatan itu, KPK menduga ada penawaran dari SP, JPP, dan MT kepada RHP, di antaranya mereka akan memberikan sejumlah uang apabila RHP bersedia untuk langsung memenangkan dalam pengerjaan beberapa paket pekerjaan di Pemkab Mamberamo Tengah.

Baca Juga :  TPHLE: Mohon Lukas Enembe Dijadikan Tahanan Kota

Kemudian, RHP bersepakat dan bersedia memenuhi keinginan dan permintaan tiga tersangka itu dengan memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum Mamberamo Tengah untuk mengkondisikan proyek-proyek bernilai anggaran besar agar diberi khusus kepada SP, JPP, dan MT.

JPP diduga mendapatkan 18 paket pekerjaan dengan total nilai Rp217,7 miliar, yaitu proyek pembangunan asrama mahasiswa di Jayapura. Lalu, SP diduga mendapatkan enam paket pekerjaan dengan nilai Rp179,4 miliar dan MT diduga mendapatkan tiga paket pekerjaan dengan nilai Rp9,4 miliar.

Realisasi pemberian uang kepada RHP dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama-nama dari beberapa orang kepercayaan RHP.

Adapun besaran uang yang diberikan oleh SP, JPP, dan MT kepada pada RHP sekitar Rp24,5 miliar. Tidak hanya itu, KPK juga menduga RHP menerima uang dari beberapa pihak lainnya yang jumlahnya masih terus didalami pada penyidikan. (antara)

JAKARTA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang bukti dan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemkab Mamberamo Tengah, Papua, ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.

“Hari ini, telah selesai dilaksanakan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti untuk tersangka SP dan kawan-kawan dari tim penyidik kepada tim jaksa,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.

Tiga tersangka, yakni Direktur Utama PT. Bina Karya Raya (BKR) Simon Pampang (SP), Direktur PT. Bumi Abadi Perkasa Jusiendra Pribadi Pampang (JPP), dan Direktur PT. Solata Sukses Membangun (SSM) Marten Toding (MT). Ketiganya merupakan penyuap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP).

“Tahap II tersebut dilaksanakan karena berkas perkara penyidikan untuk tiga tersangka, yaitu SP, JPP, dan MT dinyatakan lengkap oleh tim jaksa,” ungkap dia.

Sedangkan penahanan ketiganya juga masih dilanjutkan oleh tim jaksa masing-masing selama 20 hari ke depan, sejak 4 November sampai dengan 23 November 2022.

Baca Juga :  MK Terima 273 Gugatan Sengketa Hasil Pemilu 2024

  SPP dan JPP ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta dan MT ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 (berlokasi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta). “Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke pengadilan tipikor segera dilaksanakan tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja,” ucap Ali.  Adapun untuk tersangka RHP, saat ini masih dalam status daftar pencarian orang (DPO).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan SP, JPP, dan MT adalah kontraktor yang ingin mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah. Agar bisa mendapatkan proyek pekerjaan tersebut, mereka melakukan pendekatan dengan RHP yang menjabat Bupati Mamberamo Tengah pada periode 2013-2018 dan 2018-2023.

Dalam pendekatan itu, KPK menduga ada penawaran dari SP, JPP, dan MT kepada RHP, di antaranya mereka akan memberikan sejumlah uang apabila RHP bersedia untuk langsung memenangkan dalam pengerjaan beberapa paket pekerjaan di Pemkab Mamberamo Tengah.

Baca Juga :  Diduga Kompok Meledak, Satu Rumah Kos Ludeas Terbakar

Kemudian, RHP bersepakat dan bersedia memenuhi keinginan dan permintaan tiga tersangka itu dengan memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum Mamberamo Tengah untuk mengkondisikan proyek-proyek bernilai anggaran besar agar diberi khusus kepada SP, JPP, dan MT.

JPP diduga mendapatkan 18 paket pekerjaan dengan total nilai Rp217,7 miliar, yaitu proyek pembangunan asrama mahasiswa di Jayapura. Lalu, SP diduga mendapatkan enam paket pekerjaan dengan nilai Rp179,4 miliar dan MT diduga mendapatkan tiga paket pekerjaan dengan nilai Rp9,4 miliar.

Realisasi pemberian uang kepada RHP dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama-nama dari beberapa orang kepercayaan RHP.

Adapun besaran uang yang diberikan oleh SP, JPP, dan MT kepada pada RHP sekitar Rp24,5 miliar. Tidak hanya itu, KPK juga menduga RHP menerima uang dari beberapa pihak lainnya yang jumlahnya masih terus didalami pada penyidikan. (antara)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya