Cabut Klaster Ketenagakerjaan di UU Ciptaker Masih Jadi Tuntutan Utama
JAKARTA – Perayaan hari buruh internasional tak luput dari perhatian Presiden terpilih periode 2024-2029 Prabowo Subianto. Dalam momen itu, Prabowo mengajak kelompok buruh turut serta bersamanya mewujudkan visi Indonesia emas.
“Mari kita bangun masa depan yang lebih baik untuk seluruh warga negara Indonesia, semua pekerja, semua buruh dan keluarganya agar anak-anak dan cucu-cucu kita mengalami Indonesia emas yang lebih hebat lagi,” ujarnya kemarin.
Prabowo berharap, ke depan seluruh para pekerja termasuk buruh dapat memiliki kehidupan yang semakin sejahtera. “Semoga seluruh pekerja di Indonesia dan keluarga besar buruh semakin maju, semakin sejahtera, semakin kompak bersatu untuk bersama-sama berjuang menuju Indonesia emas,” inbuhnya.
Dalam konteks peningkatan kesejahteraan buruh, Prabowo sendiri telah menyampaikan programnya selama masa kampanye. Dalam dokumen visi misinya, Prabowo berkomitmen agar semua buruh bisa tidur dengan tenang karena menerima penghasilan yang cukup.
Kemudian, Prabowo berjanji meningkatkan jaminan sosial. Sepeeti program bantuan modal usaha untuk korban PHK, Rumah sakit pekerja atau buruh, Pemerataan Upah Minimum, serta Program rumah subsidi dan Koperasi kelas pekerja.
Tak hanya itu, Prabowo juga berupaya menjamin masa depan pendidikan anak-anak buruh. Dengan menyediakan beasiswa untuk melanjutkan jenjang pendidikan S1 hingga S3 dan perluasan lapangan kerja.
Peringatan May Day tahun ini, isu upah murah, eksploitasi, hingga perlindungan terhadap buruh masih jadi fokus utama dari tuntutan para buruh/pekerja. Tuntutan yang kembali dilontarkan dari tahun ke tahun ini seolah menunjukkan tak pernah ada perbaikan pada iklim ketenagakerjaan di Indonesia.
Direktur Eksekutif Migrant CARE Wahyu Susilo menilai, kondisi ini terus terjadi lantaran orientasi dari pembangunan di Indonesia hanya melihat pekerja sebagai skrup pembanguanan saja. Sebagai pelumas dari industrilisasi. Bukan manusia. ”Sehingga tuntutan-tuntutan kesejahteraan bagi pekerja, baik soal pengupahan, jaminan perlindungan, hingga jaminan sosial ketenagakerjaan akan terus disuarakan,” ujarnya ditemui saat demo May Day di Jakarta, kemarin.
Belum lagi, lanjut dia, kebijakan pemerintah yang tidak berpihak pada buruh/pekerja. Contoh yang paling nyata adalah dibuat dan diundangkannya UU Cipta Kerja (Ciptaker). ”UU ini ternyata seperti prank bagi kaum pekeja karena tidak menghasilkan apapun yang bermanfaat untuk pekerja,” keluhnya.
Hal ini diamini oleh beberapa organisasi Serikat Buruh dan Serikat Petani Indonesia. UU Ciptaker klaster ketenagakerjaan telah mencekik para buruh/pekerja dan petani di Indonesia.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, bahwa keberadaan Omnibus Law UU Ciptaker dalam 5 tahun terakhir telah mengakibatkan daya beli buruh turun. Tak main-main, penurunan ini terjadi hingga 30 persen. ”Inflasi tahun ini 2,8 persen, naik. Sementara, upah di kota-kota industri hanya naik 1,58 persen. Kita semua, termasuk Anda buruh-buruh karyawan pekerja nombok 1 persen,” ujarnya.
Menurut dia, tak ada kenaikan berarti. Padahal kebutuhan buruh/pekerja terus naik. Kondisi ini tentu memprihatinkan jika dibandingkan dengan PNS, TNI, Polri, dan pegawai pemerintah yang justru mendapatkan kenaikan upah yang tinggi. ”Tidak seimbang dengan kita buruh swasta. Oleh karena itu daya beli buruh turun terus,” tegasnya.