Friday, November 22, 2024
31.7 C
Jayapura

Presiden Jokowi Akan Pilih Dua dari Empat Capim KPK untuk Gantikan Firli Bahuri

JAKARTA-Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memilih calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pengganti Firli Bahuri dari nama-nama calon pimpinan (capim) KPK, yang telah mengikuti seleksi pada 2019 lalu. Nama yang tidak terpilih, tetapi masih memenuhi syarat itu akan kembali dipertimbangkan oleh presiden.
Saat ini tersisa empat capim KPK yang belum dipilih DPR, mereka di antaranya Sigit Danang Joyo, Luthfi Jayadi Kurniawan, I Nyoman Wara, dan Roby Arya B. Namun, Presiden Jokowi hanya akan memilih dua dari capim KPK tersebut.
“Calon pimpinan KPK pengganti diambil dari nama-nama calon pimpinan KPK yang telah dilakukan fit and proper DPR tahun 2019, tapi tidak terpilih dan masih memenuhi syarat,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, Selasa (2/1).
Ari menjelaskan, usulan calon pengganti pimpinan KPK tersebut saat ini masih dalam proses. Presiden juga akan mengikuti mekanisme aturan yang berlaku dalam undang-undang, untuk mengirimkan usulan nama capim KPK pengganti Firli Bahuri tersebut.
“Seperti yang telah disampaikan Presiden pada media, Sabtu 30 Desember 2023, usulan calon pengganti pimpinan KPK masih dalam proses. Presiden akan mengikuti mekanisme yang diatur dalam UU KPK dengan mengirim usulan calon pimpinan KPK pengganti ke DPR,” tegas Ari.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sebelumnya menyatakan bahwa Ketua KPK definitif akan kembali dipilih oleh DPR RI. Tentunya, setelah DPR RI memilih pengganti Firli Bahuri usai Dewan Pengawas (Dewas) KPK meminta mengundurkan diri lantaran terbukti melanggar etik berat.
“⁠Pemilihan Ketua KPK definitif, setelah posisi pimpinan KPK menjadi lima, melalui proses di DPR RI, kemudian DPR akan memilih satu di antara lima pimpinan untuk menjadi ketua,” ujar Ghufron dikonfirmasi, Senin (1/1).
Sepeninggal Firli ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menjadi Ketua Sementara KPK. Karena itu, posisi Pimpinan KPK definitif hanya ada empat orang.
“Posisi pimpinan KPK saat ini sudah definitif menjadi empat orang setelah pemberhentian Pak Firli secara tetap telah keluar surat keputusan presiden (Keppres),” ungkap Ghufron.
Oleh karena itu, Presiden Jokowi akan memilih dua capim KPK yang pada 2019 lalu tidak lolos, diserahkan ke DPR RI untuk melakukan uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test. Nantinya, DPR akan memilih satu untuk melengkapi posisi Pimpinan KPK.
“Pengisian satu orang pimpinan agar pimpinan KPK menjadi lima orang, dengan cara presiden mengusulkan dua orang dari calon pimpian KPK yang tidak terpilih ke DPR untuk dipilih satu sebagai pimpinan KPK pengganti,” pungkas Ghufron. (*)
Sumber: Jawapos
Baca Juga :  4500 Personel Siap Amankan Kunjungan Presiden
JAKARTA-Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memilih calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pengganti Firli Bahuri dari nama-nama calon pimpinan (capim) KPK, yang telah mengikuti seleksi pada 2019 lalu. Nama yang tidak terpilih, tetapi masih memenuhi syarat itu akan kembali dipertimbangkan oleh presiden.
Saat ini tersisa empat capim KPK yang belum dipilih DPR, mereka di antaranya Sigit Danang Joyo, Luthfi Jayadi Kurniawan, I Nyoman Wara, dan Roby Arya B. Namun, Presiden Jokowi hanya akan memilih dua dari capim KPK tersebut.
“Calon pimpinan KPK pengganti diambil dari nama-nama calon pimpinan KPK yang telah dilakukan fit and proper DPR tahun 2019, tapi tidak terpilih dan masih memenuhi syarat,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, Selasa (2/1).
Ari menjelaskan, usulan calon pengganti pimpinan KPK tersebut saat ini masih dalam proses. Presiden juga akan mengikuti mekanisme aturan yang berlaku dalam undang-undang, untuk mengirimkan usulan nama capim KPK pengganti Firli Bahuri tersebut.
“Seperti yang telah disampaikan Presiden pada media, Sabtu 30 Desember 2023, usulan calon pengganti pimpinan KPK masih dalam proses. Presiden akan mengikuti mekanisme yang diatur dalam UU KPK dengan mengirim usulan calon pimpinan KPK pengganti ke DPR,” tegas Ari.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sebelumnya menyatakan bahwa Ketua KPK definitif akan kembali dipilih oleh DPR RI. Tentunya, setelah DPR RI memilih pengganti Firli Bahuri usai Dewan Pengawas (Dewas) KPK meminta mengundurkan diri lantaran terbukti melanggar etik berat.
“⁠Pemilihan Ketua KPK definitif, setelah posisi pimpinan KPK menjadi lima, melalui proses di DPR RI, kemudian DPR akan memilih satu di antara lima pimpinan untuk menjadi ketua,” ujar Ghufron dikonfirmasi, Senin (1/1).
Sepeninggal Firli ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menjadi Ketua Sementara KPK. Karena itu, posisi Pimpinan KPK definitif hanya ada empat orang.
“Posisi pimpinan KPK saat ini sudah definitif menjadi empat orang setelah pemberhentian Pak Firli secara tetap telah keluar surat keputusan presiden (Keppres),” ungkap Ghufron.
Oleh karena itu, Presiden Jokowi akan memilih dua capim KPK yang pada 2019 lalu tidak lolos, diserahkan ke DPR RI untuk melakukan uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test. Nantinya, DPR akan memilih satu untuk melengkapi posisi Pimpinan KPK.
“Pengisian satu orang pimpinan agar pimpinan KPK menjadi lima orang, dengan cara presiden mengusulkan dua orang dari calon pimpian KPK yang tidak terpilih ke DPR untuk dipilih satu sebagai pimpinan KPK pengganti,” pungkas Ghufron. (*)
Sumber: Jawapos
Baca Juga :  LE Drop, KPK RI Harus Bertanggung Jawab

Berita Terbaru

Artikel Lainnya