Menurut Menkeu, kebijakan ini diambil bukan sekadar untuk menertibkan pasar, tapi juga melindungi produsen lokal dan menjaga keseimbangan ekonomi dalam negeri. Barang-barang impor ilegal, termasuk pakaian bekas, kerap dijual dengan harga sangat murah hingga membuat produk lokal sulit bersaing. Masuknya pakaian bekas impor bukanlah isu baru di Indonesia.
Meski pemerintah sudah melarangnya sejak lama melalui Peraturan Menteri Perdagangan, praktik ini masih marak terjadi.Barang-barang bekas dari luar negeri sering kali masuk melalui jalur tikus atau disamarkan sebagai donasi kemanusiaan.
Padahal, selain melanggar hukum, pakaian bekas impor juga berpotensi membawa risiko kesehatan dan lingkungan. Banyak di antaranya tidak melalui proses sterilisasi yang memadai, bahkan mengandung zat kimia berbahaya.
“Ini bukan hanya masalah ekonomi, tapi juga masalah kesehatan publik. Karena itu kami harus bertindak cepat,” kata Purbaya.Purbaya menegaskan, penertiban impor pakaian bekas juga menjadi langkah strategis untuk memperkuat industri tekstil nasional dan sektor UMKM.
Dengan menekan arus barang ilegal, pemerintah berharap masyarakat akan beralih ke produk buatan dalam negeri yang lebih berkualitas dan berkontribusi pada ekonomi nasional. “Kita harus bangga memakai produk lokal. Dengan membeli dari UMKM, kita membantu jutaan pekerja Indonesia,” ujar Menkeu.
Menurut Menkeu, kebijakan ini diambil bukan sekadar untuk menertibkan pasar, tapi juga melindungi produsen lokal dan menjaga keseimbangan ekonomi dalam negeri. Barang-barang impor ilegal, termasuk pakaian bekas, kerap dijual dengan harga sangat murah hingga membuat produk lokal sulit bersaing. Masuknya pakaian bekas impor bukanlah isu baru di Indonesia.
Meski pemerintah sudah melarangnya sejak lama melalui Peraturan Menteri Perdagangan, praktik ini masih marak terjadi.Barang-barang bekas dari luar negeri sering kali masuk melalui jalur tikus atau disamarkan sebagai donasi kemanusiaan.
Padahal, selain melanggar hukum, pakaian bekas impor juga berpotensi membawa risiko kesehatan dan lingkungan. Banyak di antaranya tidak melalui proses sterilisasi yang memadai, bahkan mengandung zat kimia berbahaya.
“Ini bukan hanya masalah ekonomi, tapi juga masalah kesehatan publik. Karena itu kami harus bertindak cepat,” kata Purbaya.Purbaya menegaskan, penertiban impor pakaian bekas juga menjadi langkah strategis untuk memperkuat industri tekstil nasional dan sektor UMKM.
Dengan menekan arus barang ilegal, pemerintah berharap masyarakat akan beralih ke produk buatan dalam negeri yang lebih berkualitas dan berkontribusi pada ekonomi nasional. “Kita harus bangga memakai produk lokal. Dengan membeli dari UMKM, kita membantu jutaan pekerja Indonesia,” ujar Menkeu.