Kemudian, yang masuk dalam pihak Peneliti lintas sektor itu terdiri dari Kementerian dan lembaga yang berkompeten yang memberikan saran pertimbangkan, masukan. Apa yang direvisi Pemkot Jayapura, apakah disetujui atau tidak. Kalaupun disetujui ada catatan-catatan terbatas.
“Jadi Pu hanya mengeluarkan rekomendasi tata ruang, dan advice planning, karena izinnya akan berakhir di PTSP. Khusus di PU yang kita keluarkan itu adalah Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), atau dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR) selain RDTR,”pungkasnya.(roy/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos