JAYAPURA- Penyidik Polsek Abepura melakukan Tahap II Kasus Tindak Pidana Pembunuhan disertai atau didahului delik lain atau persetubuhan terhadap korban Rita Pasau seorang perawat di RSUD Jayapura yang dilakukan pelaku berinisial AKD alias Ano (16).
Penyerahan tersangka beserta barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura itu setelah berkas perkara kasus ini dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marlini Aditri, SH.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas melalui Kasubag Humas Polresta Jayapura Kota AKP Jahja Rumra menyampaikan, berkas perkara atas kasus pembunuhan dengan korban Rita Pasau dinyatakan sudah lengkap. “Karena sudah dinyatakan lengkap maka penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jayapura,” ucap Jahja, Senin (30/3).
Adapun tim penyidik telah menyerahkan tersangka AKD beserta barang bukti 1 buah HP, 1 buah selimut, 1 pasang baju dan celana, 1 buah BH dan 1 buah kaos oblong ke Kejaksaan Negeri Jayapura guna proses hukum lebih lanjut hingga ke persidangan.
Lanjutnya, tersangka ADK dijerat pasal kesatu Primer Pasal 339 KUHP Sub Pasal 338 KUHP lebih Sub Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Kedua Pasal 286 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup/mati atau selama-lamanya 20 tahun penjara. “Selanjutnya kasus ini sudah menjadi wewenang Kejaksaan Negeri Jayapura,” ungkap Jahja.
Sebelumnya, tersangka ADK ditangkap Polsek Abepura karena melakukan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang perempuan Rita Pasau di perumahan organda kelurahan Hedam Distrik Heram Kota JayapuraJayapura pada Minggu (23/2) lalu.
Tersangka melakukan aksinya dengan modus pencurian, setelah dipergoki korban lantas tersangka langsung melakukan penganiayaan dengan cara mencekik dengan kedua tangan hingga lemas yang mengakibatkan korban meninggal dunia selanjutnya menyetubui korban. (fia/wen)
AKP Jahja Rumra ( foto: Elfira/Cepos)
JAYAPURA- Penyidik Polsek Abepura melakukan Tahap II Kasus Tindak Pidana Pembunuhan disertai atau didahului delik lain atau persetubuhan terhadap korban Rita Pasau seorang perawat di RSUD Jayapura yang dilakukan pelaku berinisial AKD alias Ano (16).
Penyerahan tersangka beserta barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura itu setelah berkas perkara kasus ini dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marlini Aditri, SH.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas melalui Kasubag Humas Polresta Jayapura Kota AKP Jahja Rumra menyampaikan, berkas perkara atas kasus pembunuhan dengan korban Rita Pasau dinyatakan sudah lengkap. “Karena sudah dinyatakan lengkap maka penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jayapura,” ucap Jahja, Senin (30/3).
Adapun tim penyidik telah menyerahkan tersangka AKD beserta barang bukti 1 buah HP, 1 buah selimut, 1 pasang baju dan celana, 1 buah BH dan 1 buah kaos oblong ke Kejaksaan Negeri Jayapura guna proses hukum lebih lanjut hingga ke persidangan.
Lanjutnya, tersangka ADK dijerat pasal kesatu Primer Pasal 339 KUHP Sub Pasal 338 KUHP lebih Sub Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Kedua Pasal 286 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup/mati atau selama-lamanya 20 tahun penjara. “Selanjutnya kasus ini sudah menjadi wewenang Kejaksaan Negeri Jayapura,” ungkap Jahja.
Sebelumnya, tersangka ADK ditangkap Polsek Abepura karena melakukan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang perempuan Rita Pasau di perumahan organda kelurahan Hedam Distrik Heram Kota JayapuraJayapura pada Minggu (23/2) lalu.
Tersangka melakukan aksinya dengan modus pencurian, setelah dipergoki korban lantas tersangka langsung melakukan penganiayaan dengan cara mencekik dengan kedua tangan hingga lemas yang mengakibatkan korban meninggal dunia selanjutnya menyetubui korban. (fia/wen)