Thursday, January 1, 2026
26.9 C
Jayapura

Instruksi Wali Kota Harus Diikuti Pengawasan

JAYAPURA — Anggota DPRK Kota Jayapura, Barend B. Taniauw, menyarankan agar Pemerintah Kota Jayapura meningkatkan pengawasan dan penegakan terhadap Instruksi Wali Kota Jayapura Nomor 6 Tahun 2025 menjelang perayaan Hari Raya Natal 25 Desember 2025 dan Tahun Baru 1 Januari 2026.

Menurut Barto sapaan akrab politisi Muda Port Numbay itu, bahwa instruksi wali kota tersebut tidak akan berjalan efektif tanpa adanya pengawasan intensif di lapangan, khususnya melalui patroli terpadu tim keamanan, baik dari unsur Satpol PP, TNI, Polri, maupun unsur garnisun dan aparat terkait lainnya.

“Instruksi wali kota sudah jelas dan sangat baik tujuannya. Namun perlu pengawasan yang serius dan konsisten di lapangan, terutama menjelang dan selama perayaan Natal dan Tahun Baru. Patroli dari tim keamanan terpadu atau garnisun harus ditingkatkan,” ujar Barto saat dikonfirmasi Cepos, Minggu (28/12).

Baca Juga :  Bantuan Alat Kemoterapi Masuk, Setelah Sarana Fisik Siap

Ia menegaskan, Instruksi Wali Kota Jayapura Nomor 6 Tahun 2025 mengatur secara tegas pembatasan dan larangan menimbulkan bunyi-bunyian, termasuk petasan dan mercon, larangan miras dan sejumlah poin lainnya di wilayah Kota Jayapura selama masa Natal dan menjelang Tahun Baru 2026.

Kebijakan tersebut, lanjut Barto, bertujuan untuk menciptakan situasi Kota Jayapura yang tertib, aman, tenang, dan nyaman, sejalan dengan visi pembangunan Kota Jayapura sebagai Kota Jasa yang Berbudaya, Religius, Maju, Mandiri, dan Sejahtera menuju Jayapura Emas.

Sebagai anggota DPRK, Barto menilai bahwa praktik di lapangan masih menunjukkan adanya penjualan petasan, mercon, dan lainnya yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat.

“Kita tidak ingin aturan ini hanya menjadi edaran di atas kertas. Perlu tindakan nyata di lapangan agar masyarakat merasa aman dan nyaman, terutama jelang akhir tahun yang tinggal dua hari lagi” tegasnya.

Baca Juga :  Cuaca Buruk, Waspada Banjir dan Longsor!

JAYAPURA — Anggota DPRK Kota Jayapura, Barend B. Taniauw, menyarankan agar Pemerintah Kota Jayapura meningkatkan pengawasan dan penegakan terhadap Instruksi Wali Kota Jayapura Nomor 6 Tahun 2025 menjelang perayaan Hari Raya Natal 25 Desember 2025 dan Tahun Baru 1 Januari 2026.

Menurut Barto sapaan akrab politisi Muda Port Numbay itu, bahwa instruksi wali kota tersebut tidak akan berjalan efektif tanpa adanya pengawasan intensif di lapangan, khususnya melalui patroli terpadu tim keamanan, baik dari unsur Satpol PP, TNI, Polri, maupun unsur garnisun dan aparat terkait lainnya.

“Instruksi wali kota sudah jelas dan sangat baik tujuannya. Namun perlu pengawasan yang serius dan konsisten di lapangan, terutama menjelang dan selama perayaan Natal dan Tahun Baru. Patroli dari tim keamanan terpadu atau garnisun harus ditingkatkan,” ujar Barto saat dikonfirmasi Cepos, Minggu (28/12).

Baca Juga :  Cuaca Buruk, Waspada Banjir dan Longsor!

Ia menegaskan, Instruksi Wali Kota Jayapura Nomor 6 Tahun 2025 mengatur secara tegas pembatasan dan larangan menimbulkan bunyi-bunyian, termasuk petasan dan mercon, larangan miras dan sejumlah poin lainnya di wilayah Kota Jayapura selama masa Natal dan menjelang Tahun Baru 2026.

Kebijakan tersebut, lanjut Barto, bertujuan untuk menciptakan situasi Kota Jayapura yang tertib, aman, tenang, dan nyaman, sejalan dengan visi pembangunan Kota Jayapura sebagai Kota Jasa yang Berbudaya, Religius, Maju, Mandiri, dan Sejahtera menuju Jayapura Emas.

Sebagai anggota DPRK, Barto menilai bahwa praktik di lapangan masih menunjukkan adanya penjualan petasan, mercon, dan lainnya yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat.

“Kita tidak ingin aturan ini hanya menjadi edaran di atas kertas. Perlu tindakan nyata di lapangan agar masyarakat merasa aman dan nyaman, terutama jelang akhir tahun yang tinggal dua hari lagi” tegasnya.

Baca Juga :  Dua Putera Port Numbay Beri Sinyal Saling Dukung

Berita Terbaru

Artikel Lainnya