Friday, March 29, 2024
30.7 C
Jayapura

Perlu Diusulkan Evaluasi LKPJ Tiap Tiga Bulan

JAYAPURA – Guna pengawasan anggota DPR Papua yang terukur dan progress setiap pekerjaan dari Pemerintah daerah dapat diikuti dengan baik Anggota DPR Papua John Gobai meminta agar ke depan Pemprov dapat  berkoordinasi dengan Kemendagri  agar Papua diperlakukan khusus melakukan evaluasi Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) setiap tiga bulan sekali.

 “Dapat dibuat Permendagri dan selanjutnya diatur dalam TATIB DPR Papua dan  kita melakukan evaluasi dan LKPJ secara berkala yaitu setiap tiga bulan,” kata Gobai kepada koran ini Rabu, (28/7) kemarin.

 Dijelaskan Gobai bahwa, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020, Pasal 18 disebutkan LKPJ disampaikan setahun sekali untuk semua provinsi namun dalam Pasal 35 Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku juga bagi Provinsi DKI Jakarta sepanjang tidak  diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur kekhususan daerah tersebut.

Baca Juga :  Hantaru Ke-63, BPN Papua Fokus Pensertifikatan dan Pemetaan Tanah

“Papua juga merupakan daerah khusus, sesuai UUD 1945 Pasal 18 B ayat  1. Untuk itu kami meminta agar ke depan Pemprov berkoordinasi dengan Kemendagri agar untuk Papua diperlakukan khusus atau dibuat Permendagri dan selanjutnya diatur dalam TATIB DPR Papua dan  kita melakukan evaluasi dan LKPJ secara berkala yaitu setiap tiga bulan,” kata Gobai.

 Hal ini bertujuan agar dapat mempe mempermuda kerja DPR Papua, dan progres setiap pekerjaan dapat dipantau.

 Menurutnya disampaikan karena telah ia sampaikan  pada pendapat umum Kelompok Khusus DPR Papua, dalam Sidang Paripurna DPR Papua tentang LKPJ Tahun 2020, tanggal 22 Juli 2021. (oel/wen)

JAYAPURA – Guna pengawasan anggota DPR Papua yang terukur dan progress setiap pekerjaan dari Pemerintah daerah dapat diikuti dengan baik Anggota DPR Papua John Gobai meminta agar ke depan Pemprov dapat  berkoordinasi dengan Kemendagri  agar Papua diperlakukan khusus melakukan evaluasi Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) setiap tiga bulan sekali.

 “Dapat dibuat Permendagri dan selanjutnya diatur dalam TATIB DPR Papua dan  kita melakukan evaluasi dan LKPJ secara berkala yaitu setiap tiga bulan,” kata Gobai kepada koran ini Rabu, (28/7) kemarin.

 Dijelaskan Gobai bahwa, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020, Pasal 18 disebutkan LKPJ disampaikan setahun sekali untuk semua provinsi namun dalam Pasal 35 Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku juga bagi Provinsi DKI Jakarta sepanjang tidak  diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur kekhususan daerah tersebut.

Baca Juga :  Kapolres : Jangan Manfaatkan Moment Banjir Untuk Cari Keuntungan

“Papua juga merupakan daerah khusus, sesuai UUD 1945 Pasal 18 B ayat  1. Untuk itu kami meminta agar ke depan Pemprov berkoordinasi dengan Kemendagri agar untuk Papua diperlakukan khusus atau dibuat Permendagri dan selanjutnya diatur dalam TATIB DPR Papua dan  kita melakukan evaluasi dan LKPJ secara berkala yaitu setiap tiga bulan,” kata Gobai.

 Hal ini bertujuan agar dapat mempe mempermuda kerja DPR Papua, dan progres setiap pekerjaan dapat dipantau.

 Menurutnya disampaikan karena telah ia sampaikan  pada pendapat umum Kelompok Khusus DPR Papua, dalam Sidang Paripurna DPR Papua tentang LKPJ Tahun 2020, tanggal 22 Juli 2021. (oel/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya