Sunday, November 24, 2024
30.7 C
Jayapura

Konsumsi Miras dan Penyalahgunaan Senpi, Anggota Polresta Disidang

Sidang Kode Etik dan Sidang Disiplin yang dipimpin Wakapolresta Jayapura Kota AKBP Supraptono di Aula Mapolresta Jayapura Kota, Jumat (28/5) kemarin. ( FOTO: ElFIRA/CEPOS)

Sidang Kode Etik dan Sidang Disiplin yang dipimpin Wakapolresta Jayapura Kota AKBP Supraptono di Aula Mapolresta Jayapura Kota, Jumat (28/5) kemarin. ( FOTO: ElFIRA/CEPOS)

JAYAPURA – Polresta Jayapura Kota gelar pemberian punishment terhadap tiga personilnya yang melakukan pelanggaran melalui pelaksanaan Sidang Kode Etik dan Sidang Disiplin di Aula Mapolresta Jayapura Kota, Jumat (28/5).

Adapun tiga personil yang disidangkan yakni Brigpol YR dan Bripda JW serta Bripda AR personil Polresta Jayapura Kota. Dimana Brigpol YR dan Bripda JW dihadapkan dengan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sementara Bripda AZR dituntut melalui Sidang Disiplin.

Wakapolresta Jayapura Kota AKBP Supraptono mengatakan, ketiga personil yang disidangkan hanya dapat menghadirkan Bripda AZR. Sementara kedua terduga pelanggar lainnya tidak dapat hadir dan sidangnya ditunda hingga dua minggu kedepan guna dapat menghadirkan personil tersebut.

Baca Juga :  Konsep Penataan Pasar Harus Lebih Jelas dan Tegas      

“Dua personil yang harusnya disidangkan hari ini yakni Brigpol YR dan Bripda JW tidak dapat hadir maka sidangnya dilanjutkan dua minggu kedepan, sementara terhadap Bripda AZR kami sidangkan melalui Sidang Disiplin,” terag Wakapolresta.

Ia menuturkan, Bripda AZR diduga melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf “a” dan Pasal 6 huruf “t” Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Polri dengan wujud perbuatan mengkonsumsi minuman keras dan menyalahgunakan senjata api milik dinas.

“Terhadap AZR setelah dilakukan pendalaman melalui sidang disiplin yang digelar dan terhadapnya dijatuhi hukuman disiplin berupa Penundaan mengikuti Pendidikan paling lama 1 Tahun, Mutasi bersifat Demosi dan Penempatan Khusus selama 21 hari,” tuturnya.

Lanjutnya, kepada personil yang berprestasi pasti diberikan penghargaan ataupun reward. Sementara kepada mereka yang melakukan pelanggaran diberikan Punishment atau hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga :  Kopi Ambaidiru Jadi Primadona Papua Pasca DOB

“Demi mewujudkan postur Polri yang baik dalam pelaksanaan tugas harus didukung dengan pemberian reward dan punishment kepada setiap mereka yang berprestasi maupun pelaku pelanggar,” kata Wakapolresta.

Dikatakan, disiplin dalam pelaksanaan tugas merupakan kehormatan anggota Polri. Untuk itu kepada seluruh personil Polresta Jayapura Kota ia menekankan agar disiplin dan tanggung jawab dalam setiap pelaksanaan tugasnya.

Adapun yang bertindak selaku Ketua Komisi pelaksanaan Sidang yakni Wakapolresta Jayapura Kota AKBP Supraptono didampingi Kabag Ren Kompol Marthen L. Rona bersama Ka Siwas Iptu Ato Musyanto. Penuntutnya yakni Kasi Propam Polresta Jayapura Kota Ipda Firmansyah Arifin dan pendamping Terperiksa adalah Kasubag Dalpers Bag Sumda Iptu Harmin. (fia)

Sidang Kode Etik dan Sidang Disiplin yang dipimpin Wakapolresta Jayapura Kota AKBP Supraptono di Aula Mapolresta Jayapura Kota, Jumat (28/5) kemarin. ( FOTO: ElFIRA/CEPOS)

Sidang Kode Etik dan Sidang Disiplin yang dipimpin Wakapolresta Jayapura Kota AKBP Supraptono di Aula Mapolresta Jayapura Kota, Jumat (28/5) kemarin. ( FOTO: ElFIRA/CEPOS)

JAYAPURA – Polresta Jayapura Kota gelar pemberian punishment terhadap tiga personilnya yang melakukan pelanggaran melalui pelaksanaan Sidang Kode Etik dan Sidang Disiplin di Aula Mapolresta Jayapura Kota, Jumat (28/5).

Adapun tiga personil yang disidangkan yakni Brigpol YR dan Bripda JW serta Bripda AR personil Polresta Jayapura Kota. Dimana Brigpol YR dan Bripda JW dihadapkan dengan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sementara Bripda AZR dituntut melalui Sidang Disiplin.

Wakapolresta Jayapura Kota AKBP Supraptono mengatakan, ketiga personil yang disidangkan hanya dapat menghadirkan Bripda AZR. Sementara kedua terduga pelanggar lainnya tidak dapat hadir dan sidangnya ditunda hingga dua minggu kedepan guna dapat menghadirkan personil tersebut.

Baca Juga :  Tahun Depan, Rumah Sewa dan Miras Bebas Pajak

“Dua personil yang harusnya disidangkan hari ini yakni Brigpol YR dan Bripda JW tidak dapat hadir maka sidangnya dilanjutkan dua minggu kedepan, sementara terhadap Bripda AZR kami sidangkan melalui Sidang Disiplin,” terag Wakapolresta.

Ia menuturkan, Bripda AZR diduga melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf “a” dan Pasal 6 huruf “t” Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Polri dengan wujud perbuatan mengkonsumsi minuman keras dan menyalahgunakan senjata api milik dinas.

“Terhadap AZR setelah dilakukan pendalaman melalui sidang disiplin yang digelar dan terhadapnya dijatuhi hukuman disiplin berupa Penundaan mengikuti Pendidikan paling lama 1 Tahun, Mutasi bersifat Demosi dan Penempatan Khusus selama 21 hari,” tuturnya.

Lanjutnya, kepada personil yang berprestasi pasti diberikan penghargaan ataupun reward. Sementara kepada mereka yang melakukan pelanggaran diberikan Punishment atau hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga :  Mendekati Lebaran, Harga di Pasar Youtefa dan Otonom Normal 

“Demi mewujudkan postur Polri yang baik dalam pelaksanaan tugas harus didukung dengan pemberian reward dan punishment kepada setiap mereka yang berprestasi maupun pelaku pelanggar,” kata Wakapolresta.

Dikatakan, disiplin dalam pelaksanaan tugas merupakan kehormatan anggota Polri. Untuk itu kepada seluruh personil Polresta Jayapura Kota ia menekankan agar disiplin dan tanggung jawab dalam setiap pelaksanaan tugasnya.

Adapun yang bertindak selaku Ketua Komisi pelaksanaan Sidang yakni Wakapolresta Jayapura Kota AKBP Supraptono didampingi Kabag Ren Kompol Marthen L. Rona bersama Ka Siwas Iptu Ato Musyanto. Penuntutnya yakni Kasi Propam Polresta Jayapura Kota Ipda Firmansyah Arifin dan pendamping Terperiksa adalah Kasubag Dalpers Bag Sumda Iptu Harmin. (fia)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya