Wednesday, January 14, 2026
26.4 C
Jayapura

Tidak Ada Toleransi bagi Nakes yang Telantarkan Pasien

JAYAPURA — Dinas Kesehatan Kota Jayapura menyatakan sikap tegas terhadap tenaga kesehatan (nakes) yang melakukan penolakan maupun penelantaran pasien.  Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Jayapura, drg. Juliana Napitupulu, menyampaikan bahwa seluruh layanan kesehatan milik Pemkot Jayapura wajib memberikan pelayanan tanpa diskriminasi kepada masyarakat.

   Menurut drg. Juliana, instruksi pimpinan daerah dalam hal ini Wali Kota dan Wakil Wali Kota sangat jelas dan tegas.  “Ketika ada masalah fatal seperti penolakan hingga menelantarkan pasien, maka harus siap menerima konsekuensinya,” ujarnya saat dikonfirmasi Cepos di kantor wali kota, Rabu (26/11).

   Ia menjelaskan, untuk pelanggaran ringan atau yang tidak berisiko tinggi, tenaga kesehatan akan dibina dan diberikan pendampingan.  Namun jika pelanggaran sudah masuk kategori fatal dan membahayakan keselamatan pasien, maka sanksinya dapat berupa pencopotan jabatan hingga pemecatan tidak hormat.

Baca Juga :  Dekranasda Berperan Kembangkan Pelaku Usaha Lokal

   Kebijakan ini, kata Juliana, diterapkan untuk memastikan seluruh fasilitas kesehatan baik puskesmas maupun rumah sakit betul-betul melayani masyarakat dengan profesional, cepat, dan bertanggung jawab.

JAYAPURA — Dinas Kesehatan Kota Jayapura menyatakan sikap tegas terhadap tenaga kesehatan (nakes) yang melakukan penolakan maupun penelantaran pasien.  Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Jayapura, drg. Juliana Napitupulu, menyampaikan bahwa seluruh layanan kesehatan milik Pemkot Jayapura wajib memberikan pelayanan tanpa diskriminasi kepada masyarakat.

   Menurut drg. Juliana, instruksi pimpinan daerah dalam hal ini Wali Kota dan Wakil Wali Kota sangat jelas dan tegas.  “Ketika ada masalah fatal seperti penolakan hingga menelantarkan pasien, maka harus siap menerima konsekuensinya,” ujarnya saat dikonfirmasi Cepos di kantor wali kota, Rabu (26/11).

   Ia menjelaskan, untuk pelanggaran ringan atau yang tidak berisiko tinggi, tenaga kesehatan akan dibina dan diberikan pendampingan.  Namun jika pelanggaran sudah masuk kategori fatal dan membahayakan keselamatan pasien, maka sanksinya dapat berupa pencopotan jabatan hingga pemecatan tidak hormat.

Baca Juga :  BPBD Antisipasi Pohon Tumbang di Musim Hujan

   Kebijakan ini, kata Juliana, diterapkan untuk memastikan seluruh fasilitas kesehatan baik puskesmas maupun rumah sakit betul-betul melayani masyarakat dengan profesional, cepat, dan bertanggung jawab.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya